Razia yang dilakukan aparat kepolisian atau Satpol pp biasanya akan banyak menyasar hotel-hotel yang sering dijadikan tempat pasangan yang belum sah dalam pernikahan. Selain itu, razia seperti ini biasanya juga akan menyasar kelompok yang diduga melakukan prostitusi. Namun, terkadang banyak juga yang merasa keberatan dikarenakan melanggar hak privasi sehingga juga menjadi pertanyaan mengenai adakah syarat razia hotel yang mesti dipenuhi.

Jika menurut Undang-Undang sendiri, sebuah penggerebekan harus ada tata caranya yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 33 dan 34 yang berisi bahwa polisi berhak untuk melakukan penggeledahan namun dengan syarat dimana sudah ada bukti permulaan terjadi tindak pidana dalam kamar hotel tersebut. Atau juga bisa bergerak dikarenakan adanya laporan dari pihak lain yang merasa dirugikan.

Selain itu, mengenai adakah syarat razia hotel yang mesti dipenuhi adalah:

  • Petugas kepolisian bisa memasuki rumah dalam hal yang diperlukan dari perintah tertulis penyidik
  • Kepolisian bisa melakukan penggeledahan dengan surat izin ketua pengadilan negeri di wilayah setempat guna proses penyidikan.
  • Ketika memasuki rumah harus disaksikan oleh dua saksi dalam hal penghuni menyetujuinya.

Dalam hal ini hotel dan tempat hiburan lainnya tidak bisa dikecualikan dari rumah untuk bisa dimasuki kepolisian. Sehingga adakah syarat razia hotel yang mesti dipenuhi adalah pihak kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas yang digunakan sebagai syarat melakukan razia.

Akan tetapi, bolehkah polisi melakukan razia hotel jika tidak memiliki surat izin? Dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang bisa dilakukan ketika tidak bisa memiliki surat izin dan dalam keadaan yang mendesak, penyidik bisa melakukan penggeledahan di tempat penginapan atau tempat umum lainnya.  Sehingga Anda juga bisa menanyakan pada polisi mengenai adakah surat izin atau surat tugas untuk melakukan razia tersebut.

Kemudian siapa yang berhak melakukan penggerebekan di hotel? Apakah semua aparat penegak keamanan bisa melakukan hal tersebut. Perlu diketahui bahwa razia di ruang publik yang dilakukan oleh Satpol pp bukanlah hal yang sah. Kecuali hal tersebut dilakukan dengan kepolisian dengan adanya bukti permulaan.

Terkadang yang menjadi pertanyaan adalah apakah berduaan di kamar dengan lawan jenis termasuk tindak pidana sehingga bisa dilakukan penangkapan. Jika menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, hal tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana.

Demikian adalah artikel mengenai adakah syarat razia hotel yang mesti dipenuhi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.