Sudah tahu apa saja sanksi pidana tindakan penyadapan jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, atau kata lainnya, dilakukan secara sembarang. Terdapat beberapa pasal yang jelas menjelaskan apa yang akan terjadi jika terjadi pelanggaran penyadapan. Apa saja itu?

Penyadapan atau kata lainnya intersepsi, sering kali dianggap dan dipandang sebagai sebuah tindakan yang melanggar HAM. HAM juga kita tahu betapa pentingnya dan harus kita jaga. Segala tindakan yang melanggar privasi kita itu harus dilawan dan dilaporkan.

Sanksi pidana menjadi yang harus dihadapi ketika adanya ketidaknyamanan seseorang jika privasi mereka dilanggar. Penyadapan merupakan salah satu pelanggaran HAM yang sudah jelas ditekankan pada UU No. 19 tahun 2016, UU ITE dan juga UU no.36 Tahun 1999.

Di samping penyadapan, kita juga wajib untuk mengetahui bahwa ada perbedaan menyadap dan merekam. Sanksi pidana untuk keduanya tidak sama, meskipun keduanya mungkin melanggar HAM seseorang. Jadi, apa saja pidana yang bisa didapatkan oleh penyadap?

Sanksi Pidana Tindakan Penyadapan Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Penyadapan merupakan sebuah tindakan atau kegiatan untuk mendapatkan informasi tertentu. Bisa dilakukan dengan memasang alat atau perangkat tambahan lainnya pada alat komunikasi seseorang yang sulit untuk diketahui, bisa juga dari jaringan internet.

Membahas ini lebih jauh, kita sulit untuk mengetahui apakah kita sering menjadi korban penyadapan atau tidak. Apalagi jika itu dilakukan melalui provider yang telah bekerja sama dengan pelaku penyadapan, meskipun ini hanya boleh dilakukan lembaga tertentu.

Tetapi jika suatu saat Anda tahu bahwa informasi pribadi tersebar secara tiba-tiba, meskipun kedua belah pihak yang berkomunikasi tidak merasa menyebarkannya, maka besar kemungkinan Anda disadap, sehingga bisa siapkan sanksi atas tindakan penyadapan.

Terdapat beberapa pasal dalam UU yang memberikan sanksi tegas terhadap aksi sadap itu/ Menurut Pasal 46 No. 11 tahun 2008 tentang telekomunikasi, setiap orang yang melakukan penyadapan dapat terkena aturan hukum penyadapan paling lama 6 sampai 8 tahun.

Pada pasal 30 ayat 1 hingga 3, tindakan penyadapan itu akan diukur lagi soal informasi yang disampaikan. Mulai dari 6 tahun dan bisa sampai 8 tahun juga dengan dengan 600 sampai 800 juta. Sekali lagi, itu bergantung dengan seperti apa seseorang manfaatkan informasi itu.

Sehubungan dengan ini, kita harus melihat kasusnya juga, misalnya yang terjadi ke Mantan Presiden RI, Pak Susilo Bambang Yudhoyono, yang disadap oleh oknum Australia, maka seharusnya pidana yang diberikan lebih berat karena melibatkan tokoh negara.

Sedangkan jika melihat kasus penyadapan pada Liga Inggris beberapa waktu lalu, maka sanksi yang diberikan itu kebanyakan akan dipandang sebagai satu pelanggaran yang fatal. Ini bukan soal keamanan juga, melainkan untuk dapatkan informasi tertentu.

Alasan Mengapa Harus Ada Sanksi Pidana Tindakan Penyadapan

Mungkin Anda bertanya lagi mengapa pidana ini harus diberikan kepada pelaku. Menyadari kalau biasa kita cenderung melihat orang merekam orang lain secara sembarang, pola pikir itu mungkin yang membuat kita tidak merasa bahwa penyadapan bukan pelanggaran.

Padahal, itu merupakan dua kasus berbeda. Penyadapan biasa dilakukan pada saat dua orang sedang berkomunikasi. Pada saat komunikasi itu juga, apa yang mereka sampaikan pasti adalah hal yang sifatnya bukan untuk umum, malah cenderung termasuk ke ranah privasi.

Seseorang juga tidak mau jika privasi itu dilanggar, dan ini juga sudah termasuk ke dalam pelanggaran HAM jika kita tarik lagi ke detail yang lebih jauh. Sanksi untuk tindakan penyadapan diharapkan bisa menyadarkan orang bahwa itu bukan satu tindakan benar.

Penyadapan atau intersepsi ini bahkan berlaku di lingkungan sekitar, termasuk adanya hukum menyadap HP pasangan. Sehingga tindakan dan sanksi tegas ini diharapkan akan membawa satu hal yang lebih positif guna membuat privasi orang tetap terjaga dan HAM berlaku.

Saat mendapatkan informasi itu, belum tentu juga pelaku menggunakannya dengan benar. Siapa yang berhak melakukan penyadapan itu memang sudah diatur prosedurnya, tetapi ada beberapa kasus dimana merubah fakta yang sebenarnya, pidananya akan lebih parah. Kita tentu saja tidak bisa membenarkan perilaku pelanggaran privasi seperti penyadapan. Tetapi jika itu terjadi, kita harus sadar bahwa ada pidana untuk pelaku dan melindungi hak kita. Ini juga yang menjadi salah satu tujuan penting sanksi pidana tindakan penyadapan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.