Siapa yang berhak melakukan penyadapan? Mungkin kalimat ini masih baru Anda dengar karena mengira penyadapan adalah satu hal yang dilarang. Tetapi untuk tujuan dan kasus tertentu, penyadapan boleh dilakukan, asal mengikuti seluruh prosedur dan diizinkan.

Soal dunia telekomunikasi, ada banyak hal yang belum kita ketahui. Cara menyampaikan sesuatu dengan baik, mencoba untuk mengetahui informasi baru secara benar, hingga aturan dasar ketika berkomunikasi. Ibaratnya, kita masih butuh banyak hal yang baru.

Pemberitaan mengenai pelanggaran etika komunikasi juga sudah menjadi hal umum, termasuk pemberitaan tentang penyadapan. Semua berita yang menyiarkan beberapa kasus penyadapan juga sudah pernah kita lihat, dan sering kali anggap itu sebagai pelanggaran.

Memang itu merupakan sebuah pelanggaran. Tetapi pada prinsipnya, terdapat aturan dasar soal penyadapan hingga itu menjadi sebuah aktivitas yang diizinkan. Penyadapan sering kali digunakan sebuah instansi tertentu hingga bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan?

Anda pasti langsung akan bertanya jadi siapa yang berhak untuk mendapatkan akses ke ranah privasi orang. Benar, melakukan penyadapan ini bisa jadi sebuah pelanggaran privasi dan sejenisnya. Tetapi dalam beberapa kasus, privasi itu dapat dilanggar.

Penyadapan bisa dilakukan jika sudah diizinkan dari instansi yang berwenang dan merupakan kepentingan mereka. Perlu juga diingat dulu kalau hal ini tidak berlaku jika menyangkut seseorang yang sifatnya dilindungi oleh negara, presiden, gubernur, dan lainnya.

Soal siapa yang mempunyai hak untuk melakukan penyadapan, Menteri Komunikasi dan Informatika sempat menegaskan bahwa aktivitas ini juga hanya dilakukan oleh orang tertentu saja. Dan tentu saja tujuan dari penyadapan ini untuk kepentingan keamanan dan proses hukum.

Dalam kasus ini, sanksi pidana tindakan penyadapan tidak akan berlaku untuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga kepolisian, dan lembaga kejaksaan.

Jadi, Anda harus ingat bahwa hanya 5 lembaga ini yang memiliki wewenang secara eksplisit untuk melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi apa saja. Bukan berarti Anda bisa bebas hukum menyadap hp pasangan secara asal.

Jadi, orang yang mendapat akses ke 5 dari siapa yang mempunyai hak menyadap, maka mereka akan melakukan kerjasama dengan provider komunikasi dengan melengkapi beberapa berkas yang ada. Tidak lupa, saluran komunikasi harus meminta buktinya.

Bukan rahasia umum lagi kalau mengetahui pembicaraan orang lain itu terkadang didasari karena rasa penasaran dan untuk mengetahui fakta sesuatu. Jadi, itu juga nilai yang terkandung di balik penyadapan ini, tidak lain untuk membuat keamanan juga.

Aturan Dasar Tentang Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan

Seperti yang telah kita katakan sebelumnya bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarang. Tetapi sebelum itu, kami juga harus ingatkan bahwa terdapat perbedaan menyadap dan merekam. Jadi, bukan berarti orang yang merekam Anda itu sadap.

Memang merekam secara sembarangan itu termasuk pelanggaran juga, tetapi memiliki pasal yang berbeda dengan penyadapan. Oknum yang melakukan penyadapan juga wajib mengetahui apa saja yang menjadi aturan hukum penyadapan agar tidak kelewatan.

Menurut Pasal 42 UU Telekomunikasi, provider akan memberikan akses informasi untuk oknum tersebut jika memiliki bukti tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri, tidak boleh diwakilkan. Ini merupakan aturan dasar yang pertama yang wajib dipenuhi dulu.

Sebaliknya, jika orang yang melakukan penyadapan tidak termasuk dari siapa yang mempunyai hak menyadap, maka ini sudah diatur pada pasal 40 UU No.36 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa pelanggaran itu dapat dipidana 1 hingga 15 tahun.

Di luar dari itu, pembahasan mengenai oknum yang mendapatkan akses ini, harus diingatkan kembali kalau semua dilakukan dengan prosedur yang tersedia dan hasil dari penyadapan itu harus diserahkan lagi ke instansi yang berwenang, misalnya atas dasar KPK, dan lainnya.

Bahkan, semua prosedur itu telah memiliki dasar hukumnya, misalnya pada pasal 5 soal penyadapan oleh Polisi. Dalam pasal 5 ayat 1, Polri menunjuk Kabareskrim untuk memulai operasi penyadapan. Dan di pasal 2 nantinya, Kabareskrim akan izin ke Mabes Polri.Penyadapan merupakan satu aksi yang dianggap merupakan sebuah pelanggaran. Tetapi di samping itu, aksi penyadapan boleh dilakukan oknum yang ditunjuk. Prinsip yang telah diatur MENKOMINFO, terdapat 5 lembaga sebagai siapa yang berhak melakukan penyadapan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.