Masih mengira bahwa tidak ada perbedaan menyadap dan merekam? Keduanya memiliki arti yang mirip, tetapi jelas tidak sama, terlebih ini bisa diukur berdasarkan sadar tau tidaknya korban. Jika tidak sadar dan mengandung privasi, maka ada aturan yang sudah dilanggar.

Pernah beberapa kali ada peristiwa dimana seseorang berkomunikasi dan ternyata apa yang disampaikan di dalamnya bocor ke orang lain. Sedangkan karena komunikasi dua arah, pihak yang terlibat di pembicaraan itu tidak merasa membicarakan hal tersebut ke orang lain.

Jika Anda pernah mengalami hal serupa, maka yang Anda alami itu mungkin saja merupakan penyadapan atau merekam. Masih saja ada orang yang melakukan hal ini semata-mata untuk mencari tahu atau kepo, tetapi tidak berani untuk bertanya ke orangnya langsung.

Tetapi, kegiatan yang mungkin dianggap sepele ini memiliki aturannya. Jika orang yang jadi korban disitu tidak mengetahuinya, maka setiap informasi yang di dapatkan ada sanksi pidana tindakan penyadapan maupun perekaman. Sehingga definisi dari keduanya penting.

Definisi dan Perbedaan Menyadap dan Merekam

Komunikasi di dunia maya dan secara online ini bisa dibilang sangat rentan terhadap adanya yang menguntit. Ingin tahunya mereka terhadap apa yang akan dibicarakan membuat segala cara akan mereka lakukan. Termasuk juga dengan menyadap atau merekam.

Tetapi keduanya ini memiliki perbedaan mendasar dan bisa diketahui jika kita sudah tahu apa maksud dan arti dari kedua kata itu. Ada yang menganggap itu sebagai satu kegiatan yang sama, ada lagi yang menganggap itu bukan pelanggaran aturan hukum penyadapan.

Menurut beberapa sumber termasuk juga dengan KBBI, merekam itu merupakan sebuah kegiatan yang kita lakukan dengan alat yang biasa, seperti menggunakan smartphone, alat perekam suara, kamera tersembunyi, dan bahkan menuliskan langsung ucapan orang.

Tindakan ini cenderung lebih biasa kita lakukan, dan bahkan tidak ada yang mengira sebagai sebuah pelanggaran. Tetapi ini bisa tergolong ke dalam pelanggaran jika dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Dan ada juga perbedaan merekam dan menyadap.

Merekam belum tentu merupakan sebuah tindakan penyadapan, begitu juga sebaliknya. Kalau berbicara soal penyadapan, ini merupakan sebuah aktivitas dimana seseorang menggunakan cara yang lebih teknis untuk mendapatkan sebuah informasi.

Penyadapan ini jelas tanpa diketahui oleh korbannya dan sering kali informasi yang dia dapatkan itu sering digunakan secara sembarang. Menyadari hal ini, Anda tidak bisa lagi menyadap hp pasangan karena ada hukum menyadap hp pasangan.

Tetapi di sisi lain, penyadapan ini dapat dilakukan tanpa larangan dengan ketentuan tertentu. Yang pastinya adalah, kegiatan menggunakan alat bantu untuk mendengar percakapan orang lain, baik jarak dekat maupun jauh, tanpa sepengetahuan orang itu adalah pelanggaran.

Perbedaan Menyadap dan Merekam Menurut Undang-Undang

Perbedaan ini bukan hanya dalam hal secara umum saja karena menurut Undang-Undang sendiri, terdapat dengan jelas pengertian dari kedua kata tersebut serta perbedaannya. Menurut UU Telekomunikasi, UU ITE serta beberapa pasal komunikasi relevan soal ini.

Menurut UU Telekomunikasi pada pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 menjelaskan bahwa kasus sadap menyadap ini bisa terjadi karena alat tambahan pada jaringan telekomunikasi seseorang yang digunakan secara tidak sah dan sembarangan.

Perbedaan merekam dan menyadap ini juga sekaligus menjelaskan bahwa penyadap bisa saja terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Menambah apa yang telah dijelaskan pada pasal telekomunikasi, mereka menekankan soal hal pribadi.

Orang lain tidak berhak melanggar kepemilikan privasi seseorang, hanya orang tertentu saja yang boleh menggunakan kuasa tersebut. Orang yang berada di instansi hukum untuk menegakkan perkara adalah jawaban soal siapa yang berhak melakukan penyadapan.

Perbedaan merekam dan menyadap juga dijelaskan dalam UU ITE yang pasal itu menjelaskan penyadapan itu adalah sebuah kegiatan perekaman, mendengarkan, dan mencatat transmisi informasi elektronik yang sifatnya privasi.

Bahkan, mereka menyamakan aksi ini sebagai sebuah intersepsi yang bisa menggunakan jaringan kabel komunikasi dan memanfaatkan elektromagnetis atau audio frekuensi. Jadi, UU ITE menjelaskan bahwa email hingga chat juga termasuk ke dalam penyadapan.Sudah jelas bahwa penyadapan kita kenali sebagai pelanggaran. Meskipun demikian, masih saja ada yang ingin melakukannya dengan mengatakan kebutuhan akan informasi. Tetapi harus ketahui juga apa saja perbedaan menyadap dan merekam dan apa hukumnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.