Semua orang mungkin sudah tahu bahwa ada aturan hukum penyadapan. Semua mengira bahwa setiap ada indikasi sedang disadap, maka ini termasuk ke dalam itu dan pelaku akan mendapat hukumannya. Tetapi faktanya, ada aturan yang memperbolehkan penyadapan.

Setiap perbuatan yang melanggar hak seseorang, sudah pasti termasuk sebuah pelanggaran. Untuk meminimalisir kasus pelanggaran itu, maka akan dihadirkan hukuman. Termasuk apa yang kita kenal dengan penyadapan, ini sudah jelas melanggar hak dan privasi seseorang.

Beberapa kasus penyadapan sering terjadi, dan tak jarang melibatkan tokoh publik hingga orang disekitar kita. Penyadapan sendiri memiliki arti sebagai kegiatan yang mendengarkan transmisi informasi yang sifatnya tidak umum, termasuk hukum menyadap hp pasangan.

Jika bertanya kepada Anda lagi, apakah ingin pembicaraan yang sifatnya privasi ini didengar oleh orang lain? Belum lagi jika nantinya orang itu menyebarkannya. Tetapi, ada beberapa kasus juga dimana penyadapan itu diizinkan. Dan ini sudah ada hukumnya di Indonesia.

Aturan Hukum Penyadapan yang Boleh Dilakukan

Arti dari penyadapan ini sebenarnya sangat bervariasi, tetapi yang kita semua tahu adalah, aksi penyadapan ini merupakan sebuah pelanggaran. Dan mulai dari situ juga miskonsepsi soal penyadapan legal itu sering terjadi.

Dalam Undang-Undang sendiri, arti dari penyadapan juga dijelaskan sebagai sebuah kegiatan yang merekam aktivitas pembicaraan orang lain melalui jaringan komunikasi. Ini dilakukan semata-mata untuk mengetahui rahasia dan pembicaraan orang lain secara diam-diam.

Tetapi pada kenyataannya, pelanggaran privasi dan HAM ini bukan dilakukan oleh sembarang orang. Biasanya orang yang melakukan bisa saja diancam dengan sanksi pidana tindakan penyadapan. Demikian yang disampaikan pada Pasal 40 sampai 56 UU 11 Tahun 2008.

Penyadapan memang jelas melanggar hukum, tetapi ada juga pasal yang menyatakan bahwa aktivitas ini ada yang diperbolehkan oleh hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Bukan berarti dapat dengan bebas tanpa hukum penyadapan juga.

Sebagaimana yang telah diatur pada pasal 31 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyadapan yang dilakukan atas dasar penegakan hukum itu tidak termasuk sebuah pelanggaran.

Lalu, siapa yang berhak melakukan penyadapan? Jawabannya adalah orang yang diminta oleh kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya. Berarti, bukan berarti Anda setelah mengetahui bahwa menyadap diperbolehkan, langsung melakukannya.

Beberapa kasus penyadapan yang mendasari soal hukum ini sudah sering dan terjadi. Orang yang masih belum tahu banyak mungkin akan interpretasikan itu sebagai sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Tetapi, ini juga merupakan satu hal yang dibutuhkan.

Aturan Hukum Penyadapan Jika dilakukan Sembarangan

Meskipun sudah jelas dikatakan bahwa melakukan penyadapan itu melanggar hukum, ada saja yang masih melakukannya. Bahkan, ada juga yang merasa apa yang mereka lakukan itu hanya merekam, mungkin mengira tidak ada perbedaan menyadap dan merekam.

Padahal jelas, kalau merekam dan menyadap itu memiliki satu definisi yang hampir sama. Apalagi kalau direkam itu tidak diketahui oleh korban. Hukum penyadapan jika dilakukan secara sembarang ini dapat diberikan denda dan hukuman penjara.

Menurut pasal 303 UU ITE, menyatakan dengan jelas bahwa siapa saja yang memasang alat bantu teknis pada tempat atau media komunikasi untuk mendengar suatu pembicaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun.

Ini masih aturan awal, belum lagi aksi yang mereka lakukan setelah penyadapan itu bisa saja membuat hukuman semakin berat. Aturan penyadapan ini sering kali dianggap tidak berat sehingga kasus penyadapan masih berulang kali terjadi.

Kasus yang menimpa tokoh publik tentu saja akan dibebani dengan pidana yang lebih berat. Ada lagi hukuman bergantung dengan penyebaran hasil penyadapan itu, apakah ada yang menghilangkan informasi atau malah merubahnya menjadi sebuah artian lain.

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum akibat pelanggaran privasi ini akan bergantung banyak kepada kepolisian dan institusi hukum lainnya. Yang paling penting adalah, semua wajib tahu bahwa penyadapan bukan satu aksi yang legal untuk dilakukan.

Istilah penyadapan sudah sering kali kita dengar dan mayoritas dari kita pasti akan menganggap itu sebagai satu tindakan yang melanggar hukum. Tetapi jauh dari itu, ada aturan hukum penyadapan yang menyatakan bahwa tindakan itu dilegalkan.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, konsultasi telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.