Sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti ternyata berakibat ancaman penjara. Sebab, bukti sangat penting dalam proses pengungkapan tindak pidana. Tanpa adanya bukti, dakwaan yang diberikan tidak akan sesuai.

Misalnya, seseorang melakukan tindakan pidana berat. Tapi karena kurangnya bukti, dakwaan yang diberikan tidak setimpal dengan tindakannya. Oleh sebab itu, pada masa penyelidikan polisi akan mencari bukti sebanyak mungkin.

Sebagian dari Anda pasti memiliki pertanyaan mengenai apakah melaporkan tindak pidana harus ada bukti. Jawabannya adalah tidak. Dalam hal pelaporan, Anda tidak diwajibkan memiliki bukti.

Sebab, bukti akan dikumpulkan oleh penyidik ketika proses penyelidikan. Kemudian, akan memberikan sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti kepada orang yang membantu tersangka.

Hal ini dikarenakan pelaporan merupakan hak dan kewajiban setiap orang. Yang terpenting adalah Anda tidak melakukan tuduhan tanpa bukti dengan niat menistakan atau memfitnah seseorang.

Jika demikian, Anda bisa dikenai Pasal 311 KUHP dan bisa juga dikenai pasal-pasal pencemaran nama baik. Lain halnya jika ada yang membantu menghilangkan bukti tersebut.

Maka pelakunya akan dapat dikenakan sanksi karena menghilangkan barang bukti. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sanksi apa saja yang akan diterima oleh pelaku yang membantu menghilangkan bukti, di bawah ini.

Sanksi Hukum Membantu Menghilangkan Barang Bukti

Membantu merupakan perbuatan positif yang harus dipraktikan kepada sesama manusia. Tapi, ini hanya berlaku jika membantu dalam kebaikan. Lain halnya jika membantu dalam keburukan.

Misalnya saja dalam menghilangkan barang bukti. Tentunya pelaku akan dikenakan sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti. Sebab, hal tersebut akan menghambat proses hukum dalam menegakkan keadilan.

Barang bukti merupakan segala jenis barang baik dalam bentuk fisik atau dalam bentuk elektronik yang berhubungan dengan suatu tindak pidana. Contohnya adalah pisau, rekaman percakapan, jejak DNA, dan masih banyak lainnya.

Bahkan, keterangan dari saksi, ahli, dan terdakwa juga bisa dijadikan bukti. Jika ada orang yang berusaha menghalangi penyidik memperolehnya, maka ia akan memperoleh sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti.

Tidak hanya bagi yang membantu saja, pelaku utama juga akan memperoleh ancaman hukum untuk penghilang barang bukti. Ancaman ini tentu tidak akan jauh berbeda, tapi biasanya hakim akan memberikan sanksi lebih berat.

Berikut ini adalah berbagai sanksi yang akan Anda terima akibat menghilangkan dan membantu menghilangkan barang bukti dalam suatu tindak pidana:

1. Ancaman Penjara Sembilan Bulan

Sanksi pertama yang bisa diancamkan kepada pelaku yang membantu penghilangan barang bukti adalah penjara selama sembilan bulan. Hal ini berdasarkan pasal 221 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain sebagai mengatur hukuman pengilangan barang bukti, pasal ini ini juga berlaku kepada:

  1. Sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana kejahatan agar dapat menghindari penyidikan atau penahanan oleh aparat penegak hukum. Baik sementara atau secara terus menerus.
  2. Pelaku yang menutupi kejahatannya sehingga menyulitkan penyelidikan.
  3. Pelaku yang menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti.
  4. Sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti ini juga berlaku saat pelaku menarik bukti pada saat proses pemeriksaan oleh aparat hukum.

Bagi pelaku pidana yang juga melakukan penghilangan barang bukti, maka akan dikenakan pasal berlapis. Jadi, hukumannya tidak hanya sembilan bulan.

Bagi Anda yang hanya membantu, jika tidak ada pertimbangan lain maka hukumannya bisa saja hanya sembilan bulan atau kurang.

2. Ancaman Empat Tahun Penjara

Sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti berikutnya adalah ancaman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 233 KUHP jika seseorang ada yang melakukan secara langsung atau terlibat saat merusak barang bukti.

Penghilangan barang bukti pada kondisi tertentu mencangkup tindak perusakan. Sebab bisa jadi, pelakunya merusak terlebih dahulu kemudian menghilangkannya. Sehingga, saat ditemukan sudah tidak dapat digunakan.

Sehingga, aturan hukum penghilangan barang bukti ini juga berlaku pada saat pelaku merusaknya.

3. Ancaman Delapan Tahun Penjara

Ancaman penjara delapan tahun akan diberikan saat Anda berhubungan dengan barang bukti elektronik. Hal ini berdasarkan pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Selain ancaman penjara, saat Anda terjerat pasal ini maka terdapat juga ancaman denda 2 miliar rupiah. Tentunya ancaman tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku utama tapi juga yang membantunya.Dalam hal penghilangan barang bukti meski hanya membantu, konsekuensinya sangat besar. Sebab, akan terjerat sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.