Banyak pertanyaan dari korban atau saksi mengenai apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti. Sebab, hal ini cukup membuat orang dilema untuk melaporkan tindak pidana yang disaksikan atau dialami.

Tidak jarang juga banyak pelaku yang sengaja menghilangkan barang bukti, sehingga Anda tidak memiliki bukti apa-apa. Padahal, sebenarnya ada ancaman hukum untuk penghilang barang bukti.

Tapi, terkadang pada kondisi tertentu Anda sangat bingung untuk melakukan tindakan apa. Tindak pidana sendiri adalah suatu tindakan yang bisa mendapat hukuman apa bila seseorang melakukannya.

Sebab, perbuatan tersebut melanggar undang-undang dan hukum yang berlaku. Tentunya karena berkaitan dengan. Sebelum membahas mengenai pentingnya barang bukti dalam suatu tindak pidana, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai hal mendasar. Untuk mengetahuinya, simak pembahasan berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Barang Bukti?

Dalam dunia hukum, kasus dibedakan menjadi dua jenis yaitu alat bukti dan barang bukti. Meski terkesan sama, keduanya memiliki perbedaan dan akan ada kaitannya dengan apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti.

Alat bukti adalah hal yang sudah ditentukan undang-undang dapat memperkuatkan dakwaan terhadap terdakwa dalam suatu gugatan atau dakwaan. Menurut Pasal 184 KUHAP, setidaknya ada 5 jenis alat bukti yaitu:

  1. Keterangan saksi yang melihat, mengalami, mengetahui, atau mendengar langsung tindak pidana.
  2. Keterangan ahli profesional di bidangnya yang akan berkaitan dengan pertanyaan dengan barang bukti.
  3. Surat atas sumpah jabatan juga menjadi salah satu alat bukti yang kuat.
  4. Petunjuk dari sebuah kasus tindak pidana. Yang dimaksud dengan kasus sendiri terdapat dalam Pasal 188 ayat 1.
  5. Keterangan terdakwa atas pengalamannya dalam tindak pidana tersebut.
  6. Informasi elektronik, dokumen elektronik, atau hasil cetaknya.

Sedangkan barang bukti yang ditanyakan pada apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti adalah semua hal milik terdakwa dan memiliki hubungan dengan tidak pidananya.

Atau, barang yang memang sengaja digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti yang dijelaskan pada Pasal 39 KUHP ayat 1. Fungsi barang bukti sama seperti alat bukti karena dapat menguatkan dakwaan.

Karena fungsinya yang sangat penting, sehingga ada aturan hukum menghilangkan barang bukti. Menurut pasal 42 HIR, barang bukti adalah:

  1. Barang sasaran tindak pelanggaran seperti barang curian.
  2. Barang hasil tindak kejahatan, misalnya uang palsu atau pemicu tindak pidana.
  3. Barang yang dapat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
  4. Barang lainnya yang bisa memberatkan dakwaan pengadilan.

Pentingnya suatu bukti, tentu membuat Anda semakin bertanya-tanya tentang pelaporan dan barang bukti. Untuk ulasan atas jawaban pertanyaan tersebut, kami sudah merangkumnya di bawah ini.

Apakah Melaporkan Tindak Pidana Harus Ada Barang Bukti?

Setelang mengetahui mengenai apa itu barang bukti, kali ini kami akan mengaitkannya dengan pelaporan. Pengertian dari laporan sendiri tercantum dalam pasal 1 angka 23 KUHAP.

Sebelum menjawab pertanyaan apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian laporan. Sehingga, Anda bisa lebih mudah memahaminya.

Laporan merupakan pemberitahuan atas hak dan kewajiban seseorang kepada pihak berwenang karena telah atau sedang terjadi peristiwa pidana. Jadi, melaporkan adalah hak dan kewajiban.

Berdasarkan pengertian tersebut tentu Anda sudah mendapat gambaran atas pelaporan dan barang bukti. Jika berbicara secara normatif, tidak ada kewajiban pelapor memiliki bukti kuat.

Meski kedudukan bukti sangat kuat, tapi yang wajib mencari bukti adalah penyidik. Jadi alurnya adalah Anda melaporkan suatu kejadian atau tindak pidana, kemudian laporan tersebut diselidiki oleh penyidik. Intinya sebagai pelapor Anda tidak wajib memberikan bukti kepada polisi, selama tidak berniat menistakan.

Jika polisi menganggapnya masuk ke dalam tindak pidana, maka mereka akan membentuk tim penyidikan untuk memperoleh bukti. Dalam proses ini terdapat risiko ada pihak yang berusaha menghilangkan bukti.

Oleh sebab itu ada sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti untuk mengancam pihak-pihak tersebut. Penghilangan bukti dapat menghambat proses penyidikan dan keadilan bagi korban.Bagi Anda yang menyaksikan atau merasakan tindak pidana, jangan pernah ragu untuk melaporkannya. Apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti, maka jawabannya adalah tidak.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal apakah melaporkan tindak pidana harus ada barang bukti dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.