Aturan hukum menghilangkan barang bukti diberlakukan tegas di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi keadilan. Terutama keadilan bagi korban dari suatu tindak pidana.

Bahkan juga terdapat sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti. Jadi, untuk semua pihak yang terlibat dalam penghilangan tersebut akan mendapatkan sanksi setimpal.

Barang bukti didefinisikan sebagai barang yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa untuk melancarkan tindak pidananya. Barang tersebut digunakan secara sengaja untuk melakukan kejahatannya.

Dalam aturan hukum menghilangkan barang bukti Pasal 1 Angka Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana, dijelaskan pula mengenai definisi barang bukti. Definisi pada pasal tersebut lebih luas dari pasal sebelumnya.

Jadi, pengertian barang bukti adalah semua jenis benda yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Penyitaan tersebut bertujuan untuk proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang. Fungsi utama dari barang bukti adalah untuk memperjelas dan memudahkan dakwaan atas kejahatan tersangka.

Sebelum benar-benar proses pemutusan hukuman dalam kasus tindak pidana. Biasanya penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka. Kemudian menyita beberapa barang yang bisa dijadikan barang bukti.

Selama proses tersebut, tersangka dan pihak lainnya sudah dalam pengawasan aturan hukum menghilangkan barang bukti. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa saja aturan hukum tersebut, simak di bawah ini.

Apakah Menghilangkan Bukti Termasuk Pidana?

Sebelum membahas mengenai aturan hukum menghilangkan barang bukti, kami akan membahas terlebih dahulu tindakan penghilangan barang bukti. Hal ini agar Anda memahami bahwa bahayanya perbuatan tersebut.

Tindak pidana sendiri adalah perbuatan terlarang melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman apa bila dilakukan. Tindakan tersebut juga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain, bahkan membahayakan.

Unsur-unsur tindak pidana yang menjadi alasan aturan hukum menghilangkan barang bukti sangat tegas adalah:

  1. Terdapat subjek yang dirugikan oleh pelaku.
  2. Memiliki unsur kesalahan baik secara normatif atau hukum negara.
  3. Perbuatan yang dilakukan melawan hukum dan undang-undang serta memiliki ancaman pidana.
  4. Memiliki waktu, tempat, dan keadaan tertentu.

Banyak pertanyaan masyarakat mengenai apakah melaporkan tindak pidana harus ada bukti. Jawabannya adalah tidak. Saat Anda melihat atau mengalami tindak pidana tersebut, Anda harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Masalah barang bukti, biasanya akan dicari selama proses penyelidikan. Sedangkan untuk pelaporan bukan hal yang wajib dimiliki. Penghilangan barang bukti berdasarkan aturan hukum menghilangkan barang bukti adalah tindak pidana.

Pelakunya bisa terjerat masalah hukum karena hal tersebut. Apa lagi jika yang melakukannya adalah tersangka, maka akan dikenakan pasal berlapis. Oleh sebab itu, jangan coba-coba menghilangkan sebuah barang bukti.

Aturan Hukum Menghilangkan Barang Bukti Saat Penyidikan

Terkait penghilangan barang bukti, pelakunya diancam dengan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP. Ancaman hukuman untuk penghilang barang bukti menurut pasal ini adalah penjara paling lama 9 bulan.

Hal ini berlaku apa bila seseorang sengaja menyembunyikan orang yang berbuat kejahatan untuk menghindari penyidikan atau penahanan. Kemudian apa bila seseorang berusaha menutupi atau menghalangi penyidikan.

Berdasarkan pasal ini juga diberlakukan aturan apabila seseorang menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti. Termasuk di dalamnya adalah semua barang yang berkaitan dengan kejahatan.

Barang bukti yang tidak boleh dihilangkan dalam suatu tindak kasus pidana di antaranya adalah:

  1. Benda yang berhubungan dengan tagihan tersangka atau terdakwa, di mana benda tersebut diperoleh seluruhnya atau sebagian dari tindak pidana tersebut.
  2. Benda yang telah disiapkan atau telah digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
  3. Benda yang digunakan untuk menghalangi proses penyidikan dan proses hukum lainnya.
  4. Benda yang memang dibuat untuk melakukan tindak pidana.
  5. Benda yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan pidana dari tersangka atau terdakwa.

Selain itu aturan hukum menghilangkan barang bukti terdapat pula pada Pasal 233 KUHP. Tapi, pada pasal ini khusus untuk mereka yang merusak atau menghancurkan. Sehingga barang tidak dapat lagi dipakai.

Pada Pasal 233 KUHP barang bukti yang dimaksud adalah bisa berupa akta, surat keterangan, atau dokumen legal lainnya. Tujuan penghancuran ini bisa bermacam-macam, salah satunya adalah kepentingan jabatan.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penghilangan bukti termasuk ke dalam tindak pidana. Oleh sebab itu, terdapat aturan hukum menghilangkan barang bukti yang mengancam.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.