Apakah Anda sudah mengetahui sanksi hukum jika sengaja menggunakan HP saat berkendara di jalan raya? Saat berkendara, semua orang wajib mematuhi segala larangan dan peraturan demi kebaikan semua pengguna jalan.

Salah satu peraturan paling wajib dipatuhi adalah tidak menggunakan telepon genggam, baik saat mengendarai kendaraan roda dua ataupun empat. Resiko yang ditimbulkan akan menjadi sangat fatal jika tidak dipatuhi.

Meskipun saat ini penggunaan gadget merupakan hal wajib bagi semua orang, sehingga tidak dapat dihindari lagi. Hanya saja, keselamatan diri sendiri merupakan tanggung jawab masing-masing, apakah sudah tidak sayang nyawa?

Ironisnya, masih banyak pengendara tidak peduli dengan aturan hukum kelalaian berkendara, padahal hal ini sangat penting. Jika tidak mulai sadar oleh sikap diri sendiri, lalu bagaimana keselamatan Anda terjamin?

Konsentrasi Turun, Nyawa Anda Terancam

Isu keselamatan mengemuka semenjak awal 2000-an, terutama terkait dengan sanksi hukum jika sengaja menggunakan HP saat berkendara di jalan. Penggunaan telepon genggam sambil berkendara memicu angka kecelakaan menjadi semakin naik.

Berdasarkan salah satu penelitian, menggunakan ponsel ketika mengendarai kendaraan bermotor, seseorang akan memperbesar resiko kecelakaan sebanyak empat kali lipat. Adanya ponsel di dalam kendaraan meningkatkan resiko celaka hingga 34%.

Dilansir dari situs resmi PT Astra Honda Motor, penelitian oleh Governors Highway Safety Association, Amerika Serikat menyatakan, mengirim SMS atau melakukan panggilan saat berkendara adalah penyebab paling utama kecelakaan.

Bahaya ditemukan bukan pada cara penggunaan, melainkan terkait topik pembahasan ketika sedang berada di jalan raya. Hal ini diyakini mengaburkan konsentrasi pengendara, sehingga tidak fokus dengan sekitar.

Selain itu, pengguna handphone akan terganggu ketika mengemudi defensif, menjadi kurang responsif terhadap kondisi sekitarnya. Saat terjadi kondisi darurat atau tidak terguna, pengguna jalan akan memberikan reaksi yang terlambat.

Orang-orang yang sedang berbicara di telepon akan mempunyai sesuatu atau obrolan tertentu, dan sifatnya melibatkan pemecahan masalah saat itu juga. Hal ini lebih membahayakan dibandingkan dengan mengobrol bersama penumpang.

Jika terdapat penumpang di kendaraan tersebut, maka tugasnya adalah mengingatkan pengemudi agar tetap waspada dengan jalan raya. Berbeda ketika seseorang menelepon sambil berkendara, tidak ada pengingat akan situasi saat itu.

Pengguna handphone menjadi lebih berkonsentrasi untuk memanggil seseorang dengan tujuan menghubunginya, atau lebih fokus pada hal lain. Situasi ini mengakibatkan kelalaian seperti tidak berhenti, mengabaikan rambu-rambu, serta kendaraan lain.

Jika sedang membawa penumpang, aktivitas lalai seperti ini tidak hanya akan membahayakan pengemudi, melainkan semua orang di di dalamnya. Sekali lagi, penggunaan handphone adalah penyumbang angka kecelakaan terbesar.

Sanksi Hukum jika Sengaja Menggunakan HP saat Berkendara

Tingginya resiko kecelakaan ketika mengemudi karena penggunaan telepon genggam membuat sebuah peraturan memang penting diterapkan. Terutama undang-undang lalu lintas tentang pelarangan menggunakan ponsel ketika berada di jalan.

Di Indonesia, sanksi terkait pelanggaran ini sudah diatur dengan baik dalam UU No 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisi tentang lalu lintas serta angkutan jalan, tepatnya pada pasal 283.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya terpantau tidak wajar, dengan melakukan kegiatan lain sehingga terganggu akan dihukum. Hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Selain membahayakan keselamatan Anda dan orang lain, kecelakaan akibat kelalaian ini bisa mengakibatkan kerusakan parah tergantung kekuatan benturan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kerugian dari segi finansial.

Masih dengan UU yang sama, pada pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian terdapat aturan, sehingga tidak boleh dilanggar oleh semua orang. Setiap pengemudi harus mengemudi dengan penuh konsentrasi.

Tanpa kerja sama dan koordinasi, langkah hukum menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas tidak bisa dijamin. Apabila menjadi salah satu pihak tersebut, lakukan sesuatu agar potensi kecelakaan dikurangi semaksimal mungkin.

Keselamatan di jalan raya pada dasarnya dipengaruhi oleh peranan berbagai pihak, yaitu pengendara kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga penumpang. Sudah menjadi tugas masing-masing untuk saling menjaga keselamatan.

Salah satunya adalah hindari menggunakan alat apapun yang dapat mengganggu konsentrasi selama mengemudi. Sanksi hukum jika sengaja menggunakan HP saat berkendara cukup berat, apalagi jika sampai menghilangkan nyawa orang.

Tanyakan Hukumnya Kepada Justika

Anda dapat berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.