Pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian bisa dijadikan alat untuk menjerat pelaku supaya mendapatkan hukuman setimpal. Semua orang bisa saja tertimpa kemalangan nahas seperti ini jika tidak bersikap hati-hati.

Laka lantas merupakan sebuah kejadian yang diakibatkan oleh kendaraan dengan dampak kerusakan, cedera, atau kerugian bagi pelaku dan korban. Kejadian ini tidak bisa diprediksi waktu dan tempatnya, kecuali sudah direncanakan.

Masyarakat perlu mengetahui langkah hukum menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar. Supaya korban bisa mendapatkan keadilan, dan pelaku segera diadili dengan berat hukuman tertentu.

Meskipun demikian, Anda sebagai masyarakat taat hukum perlu meningkatkan kesadaran akan keselamatan pribadi dan orang lain. Jalan raya adalah tempat paling rawan, sehingga perlu lebih waspada lagi terutama saat mengemudi.

Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian

Akibat dari peristiwa merugikan ini, banyak korban mengalami luka ringan, luka berat, sampai harus kehilangan nyawanya. Baik motor ataupun mobil, keduanya sama-sama berbahaya jika dikendarai dengan kecepatan tinggi.

Sanksi hukum jika sengaja menggunakan HP saat berkendara bahkan sampai menimbulkan korban jiwa (meninggal) harus siap menanggung resiko. Dalam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, semuanya diatur secara jelas.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah.

Begitu pula pada saksi kejadian seharusnya turut memberikan pertolongan atau kesaksian ke pihak terkait seperti kepolisian. Jika tidak melakukan pelaporan atau memberikan pertolongan, ada sanksi menanti.

Pengemudi kendaraan tidak boleh kabur begitu saja, wajib menghentikan kendaraan tersebut, memberikan pertolongan, juga melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Berikan keterangan dengan jelas terkait kejadian tersebut.

Jika memang dalam keadaan terpaksa tidak bisa melakukan ketentuan tersebut, maka harus segera melaporkan diri ke kepolisian terdekat. Ketika memberikan keterangan, berusahalah kooperatif dengan para petugas.

Korban berhak mendapatkan perawatan, pertolongan, santunan, hingga ganti rugi dari pihak pelaku, pemerintah, atau perusahaan asuransi. Pelaku tidak boleh lari dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang bersalah.

Faktor Penyebab Laka Lantas di Indonesia

Laka lantas bisa terjadi karena berbagai faktor, misalnya pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, pelanggaran atau ketidak hati-hatian para pengguna jalan. Menurut Austroads (2002), inilah beberapa faktor penyebab kecelakaan.

  1. Human Factors

Faktor human error menjadi salah satu faktor dominan pada peristiwa nahas ini, baik dari segi pejalan kaki, penumpang, maupun pengemudi. Pengemudi adalah penyumbang utama, diawali dengan tindakan pelanggaran aturan.

Tidak sedikit peristiwa merugikan ini terjadi karena kesalahan pengemudi, misalnya karena berkendara sambil mengantuk, bermain handphone, kelelahan, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga mabuk.

Di Indonesia terdapat perbedaan demografis terkait tingkat kecelakaan, misalnya orang berusia muda cenderung bereaksi lebih cepat. Namun berdasarkan hasil penelitian, perilaku anak muda cenderung membahayakan.

  1. Vehicle Factors

Kendaraan merupakan hasil rancangan dan produksi, sehingga sudah diperhitungkan nilai faktor keamanan sampai kenyamanannya. Kendaraan haruslah siap pakai, sehingga dalam penggunaannya harus selalu dirawat dan dipastikan aman.

Laka lantas seringkali dikaitkan dengan vehicle factors ini, misalnya rem tidak berfungsi (blong), mesin dalam kondisi kurang baik, pecah ban, tidak layak pakai, dan faktor lain pemicu terjadinya kejadian nahas.

  1. Peraturan Perundang-undangan

Angkutan jalan adalah hal penting untuk menunjang kegiatan mobilitas masyarakat. Tanpa diiringi aturan hukum kelalaian berkendara, semua akan menjadi tidak karuan, sehingga dibuatlah undang-undang sesuai perkembangan zaman.

  1. Kondisi Jalan dan Alam

Kondisi alam dan jalan juga mempengaruhi keadaan jalanan, kondisi jalan rusak misalnya, bisa saja menyebabkan kecelakaan. Terlebih jika rambu, marka, hingga APILL tidak berfungsi optimal.

Jalan sebagai sarana mobilitas berkaitan dengan kondisi permukaan, adanya lubang, kerusakan, licin, tidak rata, adanya pagar pembatas, sangat penting diperhatikan. Faktor cuaca juga berpengaruh terhadap perjalanan.

Faktor di atas pengaruhnya sangat besar bagi kelancaran arus lalu lintas, terutama human factors. Untuk menghindari pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, semua orang harus lebih berhati-hati dan waspada.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.