Aturan hukum kelalaian berkendara diatur dalam UU No 22 Tahun 2009, dimana kecelakaan merupakan sesuatu yang tidak terduga dan tanpa sengaja. Hal ini mengakibatkan kerugian, baik bagi pengemudi maupun korban.

Sudah banyak kasus kecelakaan terjadi di lingkungan sekitar, dimana korban mengalami luka ringan hingga kematian. Kelalaian berkendara membuat semua orang merasakan kerugian, sehingga hukum pidana menanti.

Jika melihat sendiri atau mengalami peristiwa nahas ini, lakukan langkah hukum menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas sehingga bisa langsung diproses. Apabila tidak demikian, maka penegakan hukum belum tentu dilakukan.

Sebenarnya laka lantas bisa diakibatkan oleh berbagai faktor, namun Anda sendiri yang bisa menentukan nasib selama berkendara di jalan raya. Diiringi kesadaran bersama, angka kematian karena laka lantas dapat diturunkan.

Aturan Hukum Kelalaian Berkendara di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang mencatatkan kematian tertinggi, penyebab utamanya adalah kecelakaan lalu lintas. Kondisi seperti ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum serta kesadaran masyarakat rendah.

Jika mengikuti peraturan, mengacu pada UU No 22 Tahun 2009, berisi tentang lalu lintas serta angkutan jalan, Indonesia punya dasar hukum kuat. Pengendara yang menyebabkan kecelakaan karena lalai terancam penjara.

Supaya angka kematian akibat laka lantas bisa dikurangi dan ditekan, penegakan hukum perlu diaplikasikan tanpa pandang bulu terhadap pelaku. Jika tidak begitu, maka peringkat kematian karena kecelakaan tidak akan turun.

Sanksi hukum jika sengaja menggunakan HP saat berkendara diatur dalam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009. Pasal ini diciptakan khusus untuk mengatur hukuman bagi pengemudi lalai, siapapun orangnya.

Berkendara secara lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan barang atau kendaraan akan menghadapi penjara maksimal 6 bulan. Opsi lainnya adalah membayar denda maksimal sebesar 1 juta rupiah.

Berkendara secara lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka ringan, kerusakan barang, serta kendaraan akan terancam penjara maksimal 1 tahun. Atau membayar denda maksimal 2 juta rupiah.

Berkendara secara lalai sehingga menyebabkan laka lantas dan korban mengalami luka berat, pelaku akan terancam penjara maksimal 5 tahun atau denda 10 juta rupiah. Korban meninggal, maka hukuman lebih berat.

Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut, maka hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 311. Dalam pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.

Setelah mengetahui hukuman dan denda tersebut, saatnya meningkatkan kesadaran akan keselamatan semua pengguna jalan. Tidak hanya pengemudi dan penumpang, melainkan pejalan kaki juga, semua harus dipastikan aman.

Hindari Kelalaian, Kurangi Main HP

Aturan hukum kelalaian berkendara merupakan hal paling penting dimanapun Anda berada, terutama saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Human error adalah penyebab terenggutnya nyawa orang lain dalam kecelakaan lalu lintas.

Meskipun kerusakan kendaraan bermotor akibat kelalaian ini bisa ditanggung oleh berbagai jenis asuransi, namun korban jiwa tidak mungkin bisa dihidupkan lagi. Sudah menjadi tanggung jawab semua orang untuk saling menjaga.

Di era digital ini, semua orang pasti menggunakan gadget seperti handphone, hal ini merupakan fakta umum dalam masyarakat. Akan menjadi bahaya jika handphone tidak bisa lepas, bagaimana menghindari kebiasaan tersebut?

Matikan ponsel Anda untuk mencegah panggilan masuk saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat. Balas panggilan atau pesan ketika sudah sampai di tempat tujuan.

Dengan melakukan langkah ini, pengemudi tidak akan teralihkan konsentrasinya untuk mengecek panggilan atau pesan, bahkan sosial media. Tetap fokus sampai Anda berhasil selamat ke tempat tujuan.

Menggunakan handphone untuk navigasi merupakan hal penting selama perjalanan, terutama jarak jauh atau belum menguasai rute. Supaya tidak repot, aktifkan fitur audio pada sistem navigasi, sehingga tidak membahayakan.

Saat ini, fitur navigasi akan memudahkan pengendara menentukan rute terbaik, tercepat, serta menampilkan kondisi kemacetan sekitar. Narator di dalam fitur tersebut akan memberitahukan rute secara lengkap.

Lengkapi handphone dengan aplikasi keselamatan pengendara, atau sediakan kontak darurat apabila terjadi hal-hal di luar kendali. Sadar aturan hukum kelalaian berkendara akan meningkatkan keamanan di jalan raya bagi semua orang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.