Banyak pihak bertanya-tanya mengenai prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Sebab, sebenarnya pihak yang bersengketa itu tidak ingin memperpanjang masalahnya. Mau pada permasalahan sengketa apapun sebenarnya ingin dilakukan tanpa masuk hukum.

Dengan hukum atau litigasi, tentu prosesnya akan lebih lama. Lalu apa itu litigasi? Proses ini adalah penyelesaian masalah dengan hukum dan jelas menguras banyak tenaga, waktu bahkan pikiran kedua kubu.

Sehingga banyak pihak ingin tahu mengenai hal tersebut dan beruntung pada pembahasan ini akan membahasnya. Ada beberapa prosedur atau cara untuk menyelesaikan di luar jalur pengadilan sehingga Anda pantas mempertimbangkannya.

Dalam proses penyelesaian tidak melulu gunakan hukum, terlebih jika Anda harus berurusan dengan kerabat, keluarga, dan tetangga. Masih ada beberapa cara yang mungkin bisa Anda pilih sebagai penyelesaian sebagai berikut.

Beberapa Prosedur Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan

Menurut UU nomor 30 tahun 1999, alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Semuanya memiliki tujuannya sama namun caranya berbeda, untuk pemaparannya berikut bentuk bentuk penyelesaian non litigasi.

1. Konsultasi

Ini merupakan tindakan arbitase dimana bersifat personal dan meminta bantuan dari konsultan untuk menyelesaikan permasalahan. Jelas konsultasi masuk prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan karena menggunakan kebijaksanaan dari ahli itu sendiri.

Namun peran dari konsultan ini tidak dominan alias hanya sebagai pemberi masukan berdasarkan hukum. Lalu pengambilan keputusan tetap didasarkan oleh kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa tanpa bantuan dari ahli.

2. Negosiasi

Berbeda dengan cara pertama dimana ini tanpa gunakan pihak ketiga alias ahli hukum. Negosiasi ini dilakukan secara damai dengan tujuan damai agar tidak menimbulkan perselisihan lebih lama dari kedua pihak.

Prosedur penyelesaian sengketa ini bagus dilakukan bilamana kedua belah pihak mempunyai jiwa yang besar. Pasalnya dengan hal ini kedua belah pihak bisa saling menjajaki apa hak dan kewajibannya, sehingga pengambilan keputusan tepat.

3. Mediasi

Tindakan ini sebenarnya hampir mirip dengan konsultasi, namun peran dari mediator sang mediasi adalah menengahi kedua belah pihak. Bisa dibilang lebih dalam membantu tapi tetap tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan.

Syarat untuk menjadi mediator itu harus tidak berpihak kepada salah satu pihak. Mereka membantu untuk memfasilitasi kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian masalah. Jadi memang harus ada biaya untuk menyewanya.

4. Konsiliasi

Sama dengan mediator tetapi ini jauh lebih berperan aktif dalam menengahi permasalahan. Prosedur penyelesaian sengketa secara konsiliasi dilakukan oleh konsiliator dan memberikan peranan aktif dalam pengambilan keputusan dari masalah. Sehingga pasti butuh biaya pembayaran.

Pasalnya konsiliator harus memutuskan secara bijak apakah keputusan terbaik. Untuk pemilihan konsiliator harus pada ahli yang benar-benar ahli. Sudah terlihat jelas bukan perbedaan litigasi dan non litigasi dengan pemaparan ini.

Dari beberapa pilihan tersebut, Anda bisa mendapatkan beberapa keuntungan yang mungkin memang sedang dicari. Hal pertama yang bisa terjadi adalah pemeriksaan dilakukan secara tertutup tanpa bisa dilihat oleh khalayak umum.

Hal ini tentu sesuai dengan pasal 27 UU NO 30/1999, dimana pemeriksaan perkara dilakukan tertutup dan tidak bisa diketahui pihak lainnya. Jadi bila memang permasalahan terjadi antara pihak yang dekat.

Memilih prosedur penyelesaian sengketa ini jadi pilihan terbaik agar menjaga kerahasiaan dan privasi dari pihak terkait. Bahkan hal ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan demi menjaga kredibilitasnya yang tidak pernah terkena masalah.

Kedua, pihak yang saling berkaitan bisa memilih hukum acara yang digunakan dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan pasal 31 dimana kebebasan memilih hukum acara dilimpahkan sepenuhnya.

Hal ini makin ditambah dengan proses penyelesaian durasi jauh lebih cepat. Jangka waktu ini memang jauh lebih cepat dibanding pengadilan umum. Lantas mengapa bisa begitu? Jelas karena keputusan bersifat final.

Tidak ada banding atau kasasi yang bisa dilayangkan oleh pihak yang kalah. Sehingga proses penentuan bisa langsung ditentukan lebih cepat. Jadi memang dari segi kecepatan waktu jauh lebih unggul prosesnya.

Lanjut pada keuntungan ketiga dimana Anda bisa menentukan tempat penyelesaian sengketa sesuka hati. Hal ini jelas membuat nyaman para kubu terkait tanpa adanya tensi atau tekanan seperti pengadilan di Indonesia.

Pengadilan memang menjadi momok bagi banyak kalangan khususnya awam. Tapi itu masih ditunjang dengan proses penunjukan arbiter bebas sesuai persetujuan. Persetujuan yang dimaksud adalah sesuai dengan syarat minimal arbiter.

Tapi itu semua jelas harus didiskusikan oleh kedua belah kubu lebih dahulu. Tidak boleh ada salah satu kubu yang diunggulkan dengan pemilihan bebas arbiter ini. Selain itu arbiter harus ahli.Itulah beberapa untung yang mungkin bisa menjadi pertimbangan. Tapi dibalik keuntungan tersedia, pasti ada juga kekurangannya. Sehingga ketika ingin putuskan gunakan prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan, harusnya pertimbangkan lebih dahulu.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.