Kesadaran masyarakat tentang penyelesaian sengketa makin tinggi, mengingat bentuk bentuk penyelesaian non litigasi yang semakin dikenal saja. Urusan sengketa tidak hanya bisa dilakukan melalui pengadilan saja.

Sekarang urusan seperti ini dapat dilakukan diluar hukum bahkan dengan jauh lebih efektif dan efisien. Jika biasanya Anda harus menyerahkan dokumen kepada pengadilan dan menunggu sampai panitera menentukan jadwal.

Kini proses penyelesaian bisa dilakukan dengan lebih cepat dengan bantuan non litigasi atau hukum. Banyak orang menyebutnya dengan arbitase dimana menurut UU No 30 tahun 1999 adalah penyelesaian diluar hukum.

Melaluinya ada berbagai bentuk penyelesaian yang cocok untuk digunakan menyelesaian masalah. Sampai saat ini ada beberapa beberapa prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Untuk Anda yang penasaran mengenai apa saja pilihannya, Kami paparkan secara lengkap disini. Semua bisa menjadi alternatif Anda untuk menyelesaikan masalah dengan keunggulan dan kekurangan masing-masing,

Bentuk Bentuk Penyelesaian Non Litigasi

Jika ingin mengetahui mengenai apa saja bentuk bentuk penyelesaian non litigasi, harusnya Anda juga paham tentang litigasi atau hukum sendiri. Banyak orang masih asing dengan keduanya dan hanya memahami salah satunya.

Mengenai hukum sendiri lebih berfokus pada penyelesaian formal berdasarkan UU. Sehingga semua perkara yang masuk akan diselesaikan dengan keputusan hakim itu sendiri. Sehingga terjawab bukan apa itu litigasi.

Lalu jika Anda bertanya mengenai apa saja bentuk alternatifnya. Sebenarnya ada beberapa pilihan mulai dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli. Semuanya akan dibahas lengkap disini.

Pertama, konsultasi dimana tindakan ini dilakukan atas dasar kekeluargaan dari kedua belah pihak. Dengan meminta pendapat dari konsultan yang tahu hukum, kedua pihak atau kubu mengharapkan informasi valid darinya.

Selanjutnya dalam penyelesaian non litigasi ada negosiasi dimana ini sama dengan berunding. Negosiasi ini dilakukan oleh kedua belah kubu untuk menentukan apak keputusan terbaik. Tidak perlu pihak penengah untuk mengatasi permasalahan terkait.

Tapi ini butuhkan jiwa yang besar dari kedua belah pihak, pasalnya keputusan akan didasarkan oleh keputusan bersama. Jadi ketika sudah setuju keduanya, harusnya tidak muncul permasalahan lagi.

Ada juga mediasi dimana ada penengah yang menjadi pihak ketiga diantaranya. Penengah tersebut kerap disebut sebagai mediator, dimana ia hanya berfungsi sebagai pihak yang menengahi tanpa andil pengambilan keputusan.

Lalu ada juga konsiliasi yang sebenarnya sama seperti mediasi, tetapi bedanya konsiliasi adalah ada penengah yang aktif dalam pengambilan keputusan. Sama seperti dengan litigasi tetapi ini bukan litigasi.

Solusi dari konsiliator sudah jelas mementingkan kebutuhan bersama-sama dari para pihak terkait. Kebanyakan pihak hanya menyebutkan empat cara tersebut, tetapi sebenarnya ad acara lainnya.

Cara lainya tersebut adalah dengan pendapat ahli, dimana kubu yang bersengketa bisa meminta pendapat ahli untuk memutuskan apa penyelesaiannya. Banyak ahli hukum dengan kualitasnya tersendiri.

Bentuk bentuk penyelesaian non litigasi memang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan sengketa. Itulah yang harus diketahui berbagai pihak dalam penyelesaian sengkata selain hukum.

Pemilihan Disesuaikan dengan Kebutuhan Anda

Sudah jelas bukan menunjukan perbedaan litigasi dan non litigasi? Bentuk atau jenis penyelesaian akan menunjukan apa perbedaan dari keduanya. Jadi sudah jelas bahwa non hukum juga menjanjikan.

Non hukum dapat memberikan jaminan yang bagus untuk menyelesaikan permasalahan Anda. Tapi pemilihan jenisnya harus disesuaikan sesuai kebutuhan. Misal jika ingin memilih penyelesaian di lingkungan keluarga.

Anda harusnya memilih konsultasi dan mediasi dahulu. Keduanya bagus untuk dipilih karena mampu menengahi permasalahan yang ada. Dengan menggunakan konsultan dan mediator sebagai pihak netral.

Keduanya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan keputusan atas masalah. Keduanya hanya menjadi pihak penengah sehingga masih menjunjung asas kekeluargaan. Tidak ada itikad buruk dari keduanya.

Lalu jika memang butuh pihak yang menengahi seperti hakim tapi tidak mau masuk ke ranah hukum. Ada konsiliasi yang bisa memberikan penengah aktif sama seperti hakim,

Tapi konsiliasi itu sama memberikan biaya yang tidak murah. Bahkan terkesan mahal karena memang untuk menyewa jasa konsiliator berpengalaman yang tahu hukum itu tidak murah.

Itu biasanya digunakan untuk mengatasi masalah besar dari perusahaan besar tanpa harus masuk hukum. Pasalnya perusahaan besar yang memiliki nama baik tidak mau namanya tercemar.Sehingga memilih opsi non hukum sebagai pengambilan keputusan terbaik. Sudah jelas bukan untuk apa saja bentuk bentuk penyelesaian non litigasi? Pemahaman akan hal ini menjadi penting untuk diketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.