Anda pasti bertanya-tanya tentang perbedaan litigasi dan non litigasi bukan? Saat sedang terjerat sengketa dengan pihak lain entah pada masalah apapun. Pasti disarankan oleh beberapa pihak menggunakan kedua jalur tersebut.

Bersengketa merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Bagi Anda yang belum tahu tentang sengketa, ini adalah posisi dimana kedua belah pihak atau kubu saling berbeda pendapat dan mempertahankannya.

Sebagai contoh konkrit saat ada pembagian warisan yang tidak jelas dari orang tua, lalu ke tiga anaknya saling berebut dengan membuktikan kepemilikannya berdasarkan fakta yang diketahui. Hal ini sudah sengketa.

Tentu ketika Anda masih awam, berpikir bahwa hal tersebut pasti diarahkan ke jalur hukum alias litigasi. Apa itu litigasi? Sekilas mengenainya merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal yang diatur.

Lalu apa bedanya dengan non litigasi atau non hukum? Tidak usah kawatir hal itulah yang akan menjadi pembahasan utama artikel kali ini. Sehingga Anda bisa lebih mengetahui tentang apa bedanya serta menambah wawasan.

Perbedaaan Litigasi dan Non Litigasi

Jika Anda bertanya mengenai perbedaan keduanya, sudah jelas bahwa hukum menggunakan jalur hukum alias formal. Sedangkan satunya tidak menggunakan jalur hukum alias alternatif menggunakan bantuan ahli hukum seperti konsultan dll.

Selain itu ada perbedaan lainnya antara litigasi dan non litigasi dimana tempat berlaku proses penyelesaian dilakukan melalui ruang sidang dari pengadilan terkait. Bisa pada pengadilan agama, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk non hukum dilakukan pada sembarang tempat sesuai permintaan dari kedua belah pihak. Bahkan mungkin bisa di cafe, restoran, bahkan tongkrongan. Konsultan membebaskan kedua belah pihak memilih tempat penyelesaian.

Sebab konsultan atau penengah dalam jalur ini tidak memiliki peranan aktif sama sekali. Peranan Mereka hanya sebagai penengah dan memberikan masukan kepada kedua belah pihak atau kubu untuk menentukan penyelesaian.

Bisa dibilang ini sama seperti meminta pendapat dari ahli untuk menyelesaiannya secara kekeluargaan. Lalu untuk hukum sudah jelas bahwa hakim memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dari berbagai bukti.

Lalu untuk keputusan dari hakim jelas mengikat dan final, tetapi pada hukum ini keputusan tetap dapat diserang oleh banding atau kasasi. Sehingga pihak yang masih belum terima dengan keputusan terkait dapat mengajukan banding terhadap keputusan litigasi, sedangkan non litigasi tidak memiliki cara ini.

Masih dapat melakukan pengajuan agar hakim mau mempertimbangkannya lagi. Sedangkan untuk jalur alternatif non hukum, keputusan bersifat final jika sudah terbit surat arbitase. Surat ini memiliki kekuatan sama seperti hukum.

Jika dilihat dari segi prosedurnya tersebut, sudah jelas prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan lebih murah. Sebab Anda tidak perlu memasukan berkas permasalahan ke pengadilan sama sekali lalu prosesnya juga cepat.

Keduanya Sama-sama Bagus Tergantung dari Kebutuhan

Menilik dari perbedaan litigasi dan non litigasi, sebenarnya semuanya sama-sama bagus tergantung dari kebutuhan saja. Jadi untuk memilih mana jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa, keduanya tetap direkomendasikan tergantung konteks masalah.

Jika memang masalah masih dapat dirembuk secara kekeluargaan. Tentu Anda masih bisa menggunakan jalur non hukum karena dinilai lebih tertutup dibandingkan hukum. Sidang dilakukan secara kekeluargaan tanpa memperlihatkan berbagai pihak.

Bayangkan pada kasus sengketa tanah keluarga, banyak yang sampai dibawa ke ranah hukum. Sungguh memalukan ketika harus memperlihatkan perebutan warisan di public bahkan sampai ke acara TV nasional yang disiarkan.

Hal ini sebenarnya tidak hanya berlaku pada sengketa keluarga saja, pada perusahaan besar juga butuh penyelesaian non hukum. Dimana jika tetap memaksa untuk berurusan dengan hukum akan mencemari nama baiknya.

Jadi jika masalah tidak ingin diperpanjang masih ada non pengadilan. Bahkan dengan jalur selain litigasi ini tersedia berbagai bentuk bentuk penyelesaian non litigasi. Tidak hanya satu melalui pengadilan saja proses penyelesaian dilakukan.

Tapi jika memang Anda butuh keadilan dan tidak mengenal pihak lainnya secara kekerabatan. Lebih baik gunakan hukum karena itu jauh lebih mengikat keputusannya. Sekali hakim mengetok palu, keputusan langsung ditentukan.

Dari pada harus memilih non litigasi yang belum tentu bisa memilih penengah adil. Tentu memilih pengadilan jauh lebih bijak karena memang tidak ada yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan kedua kubu.Terjawab sudah bukan pertanyaan mengenai perbedaan keduanya? Perbedaan litigasi dan non litigasi memang harus diketahui oleh awam sekalipun karena semua aspek kehidupan sekarang sudah dilandasi oleh hukum yang mengikat kuat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.