Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan potongan video seorang petugas kepolisian yang mengecek ponsel dari seorang warga ketika patroli. Sebenarnya, bagaimana prosedur bila polisi ingin memeriksa hp seseorang dengan benar? Bolehkah polisi memeriksa hp?

Polisi memang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Termasuk untuk menggeledah dan memeriksa seseorang yang patut dicurigai telah melakukan tindakan melawan hukum. Namun, pada kenyataannya, sangat sulit untuk membedakan seseorang yang punya niat kejahatan dan orang biasa yang memang tidak memiliki intensi buruk apabila tidak sedang tertangkap tangan melakukan kejahatan. Lantas, bolehkah polisi memeriksa hp saat razia?

Prosedur Bila Polisi Ingin Memeriksa HP yang Wajib Diketahui

Prosedur bila polisi ingin memeriksa hp warga yang benar dan sesuai hukum harus Anda ketahui agar hak-hak pribadi Anda dapat terlindungi. Tindakan penggeledahan sejatinya telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP Pasal 3 Ayat 1, dijelaskan bahwa tindakan penggeledahan rumah dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan setempat.

Sedangkan prosedur memeriksa ponsel dapat dikategorikan sebagai pemeriksaan badan karena berkaitan dengan hal yang dibawa oleh seseorang. Dalam Pasal 32 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian dan penggeledahan badan untuk kepentingan penyidikan, namun harus sesuai dengan tata cara yang disebutkan oleh Undang-undang.

Prosedur bila polisi ingin memeriksa hp yaitu polisi harus mendapatkan surat izin dari pengadilan tentang penggeledahan yang ingin dilakukan. Penggeledahan tanpa surat izin hanya dapat dilakukan bila tersangka tertangkap tangan, maka polisi dapat melakukan penggeledahan secara langsung dan polisi memiliki dasar hukum penyitaan.

Bahkan, bila dilakukan tanpa dasar penggeledahan hp dan barang elektronik yang bersifat pribadi dapat diancam dengan UU ITE Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 46 Ayat 1 dengan hukuman kurungan hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000. Oleh sebab itu, sangat penting melakukan prosedur bila polisi ingin memeriksa hp seseorang sesuai dengan aturan.

Langkah yang Bisa Dilakukan Bila Polisi Menggeledah HP Tanpa Surat Izin

Setelah mengetahui prosedur bila polisi ingin memeriksa hp, Anda juga harus memahami apa langkah yang dapat dilakukan bila polisi melakukan penggeledahan tanpa surat izin.

1. Pastikan Anda Tidak Melakukan Kejahatan dan Tertangkap Tangan

Seperti yang disebutkan di atas bahwa polisi memiliki wewenang dan prosedur bila polisi ingin memeriksa hp tanpa surat izin jika tersangka tertangkap tangan melakukan kejahatan. Jika Anda tidak sedang melakukan kejahatan dan tertangkap tangan, maka Anda bisa menolak permintaan polisi untuk memeriksa HP Anda.

2. Tanyakan Dasar Pemeriksaan HP

Bila Anda tidak sedang melakukan kejahatan dan tidak tertangkap tangan, sebenarnya tidak ada alasan untuk petugas kepolisian memeriksa hp Anda. Oleh sebab itu, Anda bisa menanyakan atas dasar apa pemeriksaan ini dilakukan. Karena hal tersebut harus sesuai dengan prosedur.

3. Tolak Pemeriksaan Jika Tanpa Dasar

Tanpa surat izin dari pengadilan, prosedur bila polisi ingin memeriksa hp tidak bisa dilakukan dan dianggap tidak berdasar. Anda berhak menolak untuk memberikan hp Anda kepada petugas secara baik-baik. Jelaskan pula pasal-pasal yang menjadi dasar untuk tidak memberikan hp kepada petugas.

4. Bawa ke Praperadilan

Jika polisi tetap bersikeras memeriksa hp dan Anda tidak bisa menolaknya, maka Anda bisa menggugat ke praperadilan. Gugatan Anda menuntut ganti rugi atas penggeledahan tanpa izin tersebut dan penggeledahannya dianggap tidak sah karena tanpa surat izin dari pengadilan. Prosedur bila polisi ingin memeriksa hp yang tidak sah bisa digugat di pengadilan.

Konsultasikan Terlebih Dahulu Jika Anda Masih Ragu

Jika Anda memiliki keraguan tentang prosedur polisi saat memeriksa hp, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.