Saat razia, polisi dapat memeriksa surat-surat dan identitas masyarakat. Razia yang paling sering dilakukan utamanya adalah razia lalu lintas. Dalam hal ini, bolehkah polisi memeriksa hp saat razia baik razia lalu lintas maupun razia yang lainnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus dilihat konteksnya secara lebih mendalam. Karena pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi harus sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan bahkan dasar hukum penyitaan apabila berkaitan dengan informasi yang bersifat elektronik.

Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Razia?

Jawaban atas pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat awan ini harus dilihat secara lebih mendalam sebelum mengambil pendapat. Dalam kasus tertentu, pemeriksaan barang pribadi seperti hp ketika diadakan razia lalu lintas memang bisa dilakukan. Namun, tidak serta-merta perlakuan itu selalu bisa dilakukan oleh polisi.

Pemeriksaan barang pribadi termasuk hp dapat melanggar privasi warga negara yang sebenarnya juga dilindungi undang-undang. Akan tetapi, pemeriksaan semacam itu boleh saja dilakukan bila memang ada kepentingan yang dimiliki oleh penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan.


Misalnya, bila Anda melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi berhak memeriksa surat-surat seperti KTP, SIM atau STNK yang Anda bawa untuk mengetahui identitas Anda. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pidana seperti pencurian kendaraan bermotor yang mungkin saja terjadi karena Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain surat-surat tersebut, polisi juga bisa memeriksa hp dan barang pribadi lainnya. Sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjawab bolehkah polisi memeriksa hp saat razia, bahwasanya disebutkan dalam tindakan tangkap tangan, penyidik berhak menyita alat atau benda yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tindak pidana sebagai barang bukti.

Pemeriksaan Bukan Tangkap Tangan

Bolehkah polisi memeriksa hp saat razia tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan? Jawabannya tidak boleh. Pelanggaran privasi yang dilakukan dalam hal ini pemeriksaan hp hanya boleh dilakukan bila polisi melakukan tangkap tangan dan/atau memiliki surat izin dari ketua pengadilan setempat. Itulah prosedur bila polisi ingin memeriksa hp seseorang.

Apabila polisi tidak dapat menunjukkan surat izin mengenai pemeriksaan yang ingin dilakukan, maka Anda berhak menolak untuk diperiksa apalagi yang berkaitan dengan privasi Anda. Karena itu adalah hak Anda sebagai warga negara untuk dilindungi hak pribadinya. Jika polisi tidak memiliki dasar yang kuat, maka hak perlindungan privasi Anda lebih penting untuk dilindungi.

Meskipun bolehkah polisi memeriksa hp merupakan pertanyaan yang sangat sering ditanyakan, tetapi jawabannya memang tidak sesederhana itu. Jadi, jawaban atas pertanyaan bolehkah polisi memeriksa hp saat razia tanpa adanya pelanggaran adalah tidak boleh.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.