Pengelolaan dan pengawasan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang tindak pidana sudah seharusnya dilakukan sebagaimana mestinya. Barang bukti yang telah didapatkan setelah kejadian, harus tetap utuh dan tidak boleh rusak atau bahkan hilang. Namun, bagaimana mana hukumnya jika polisi yang merusak barang bukti?

Pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh pengemban fungsi pengelolaan barang bukti, dalam hal ini dimaksudkan kepada setiap tingkatan di satuan kepolisian. Sehingga polisi yang bertugas mengamankan barang bukti, harus bertanggung jawab terhadap keamanan barang bukti tersebut.

Perbuatan Polisi yang Merusak Barang Bukti

Sebagai petugas penyidik dan/atau penyidik dari kepolisian sudah seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga keaslian barang bukti, seorang petugas dilarang menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti.

Aturan terkait tidak diperbolehkannya polisi yang merusak barang bukti diatur dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b Perkapolri 14/2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Pasal tersebut diterangkan bahwa pengawasan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh petugas penyidik dan penyelidik, salah satunya meliputi perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka, barang bukti dan saksi.

Jika dari hasil pengawasan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas penyidik atau polisi yang merusak barang bukti, maka petugas tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri.

Dimana atasan penyidik, atasan pejabat pengawas penyidik atau pengawas penyidik akan meninjau dan melakukan pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu, dan harus menemukan petunjuk pendahuluan sebagai berikut:

1. Benar Terjadi Pelanggaran Disiplin

Dalam pemeriksaan pendahuluan pertama, harus benar terjadi adanya pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri. Jika terbukti polisi yang merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti maka pemeriksaan akan dilanjutkan dan diserahkan kepada fungsi profesi pengamanan Polri.

Proses penyerahan kepada fungsi profesi pengamanan polri, terhitung paling lambat 7 hari setelah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan pertama.

2. Terjadi Tindak Pidana

Dalam pemeriksaan pendahuluan kedua, diduga telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik/penyelidik pembantu dalam pelaksanaan penyidikan. Proses ini akan diserahkan langsung ke fungsi reserse kriminal.

Perbuatan yang Dilarang Untuk Petugas Penyidik

Ketentuan dalam kode etik Pasal 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 menerangkan bahwa seorang anggota polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, penyidik pembantu dan penyelidik dilarang untuk melakukan perbuatan seperti:

  • Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
  • Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melakukan hubungan atau mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung diluar kepentingan tugas, dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Pengelolaan dan Pengawasan Barang Bukti di Lingkungan Polri

Pengelolaan alat bukti yang sah menurut KUHP, yang didalamnya itu barang bukti terbagi menjadi beberapa bagian pelaksanaan. Dalam melakukan kegiatan pengelolaan barang bukti ini pada dasarnya akan diawasi, secara umum maupun yang bersifat khusus.

Apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus, maka akan dibentuk tim pengawasan khusus berdasarkan surat perintah., kejadian yang dimaksud yaitu:

  • Terdapat laporan atau ditemukannya penyimpangan;
  • Hilangnya barang bukti;
  • Penyalahgunaan barang bukti; dan
  • Terjadi bencana yang dapat mengakibatkan barang bukti itu rusak atau hilang

Sanksi Hukum Polisi yang Merusak Barang Bukti

Seorang polisi yang merusak barang bukti dan dugaannya telah sesuai dengan hasil pemeriksaan, akan dijatuhkan sanksi antara lain:

  • Perilaku pelanggaran tersebut atau perilaku polisi yang merusak barang bukti secara sengaja merupakan tindakan tercela;
  • Melakukan permintaan maaf secara lisan dihadapan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan/atau permintaan maaf secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan;
  • Polisi yang merusak barang bukti dengan sengaja atau pelanggar akan diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi setidaknya 1 minggu atau paling lama 1 bulan;
  • Dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda, paling tidak selama kurang dari 1 tahun. Hal ini bersifat demosi;
  • Dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda, paling tidak selama kurang dari 1 tahun. Hal ini bersifat demosi;
  • Dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda, paling tidak selama kurang dari 1 tahun. Hal ini bersifat demosi; dan
  • Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sudah seharusnya petugas penyidik melakukan tugasnya dengan baik, dan tidak sampai terjadi polisi yang merusak barang bukti terutama dilakukan dengan sengaja. Tentu hal ini dapat merugikan pihak-pihak terkait, dalam proses penyidikan tindak pidana.

Untuk tambahan informasi tentang barang bukti,  Anda dapat melihat artikel lain dari Justika yang membahas tentang perbedaan barang bukti dan alat bukti. Semoga artikel ini, bermanfaat untuk Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.