Perbedaan barang bukti dan alat bukti adalah dilihat dari definisinya dimana alat bukti adalah surat keterangan saksi, surat atau tulisan, keterangan saksi, petunjuk, keterangan dari data dan pihak atau informasi yang bisa didengar, dibaca dan dilihat. Kemudian alat bukti yang sah menurut kuhp itu seperti apa?

Macam-Macam Alat Bukti yang Sah Menurut KUHP

Alat bukti yang sah menurut KUHP ada beberapa jenis seperti:

1. Keterangan terdakwa

Berdasarkan Pasal 189 ayat 1 KUHAP keterangan terdakwa merupakan apa yang terdakwa ucapkan pada saat sidang mengenai tindakan pidana yang dilakukan. Dasar hukum dari alat bukti berupa keterangan terdakwa ini ada pada Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.

2. Petunjuk

Alat bukti yang sah menurut KUHP yang selanjutnya adalah adanya petunjuk. Petunjuk yang dimaksudkan adalah petunjuk yang merupakan perbuatan, keadaan atau kejadian yang karena sesuai persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menjadi tanda sudah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.

3. Surat

Surat yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat 1 huruf c merupakan dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

  • Surat lain yang bisa berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain.
  • Surat keterangan dari ahli mengenai pendapat yang berdasarkan keahliannya mengenai peristiwa yang diminta secara resmi.
  • Surat yang dibuat berdasarkan ketentuan aturan UU atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang masuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang digunakan untuk pembuktian.
  • Berita acara yang dibuat pejabat yang berwenang yang berisi keterangan kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami dengan alasan yang jelas.

4. Keterangan ahli

Keterangan ahli juga bisa menjadi alat bukti yang sah menurut kuhp berdasarkan Pasal 1 butir 28 KUHP. keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan pada orang dengan keahlian khusus mengenai hal yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

5. Keterangan saksi

Alat bukti terakhir adalah adanya keterangan saksi yang merupakan keterangan dari saksi mengenai peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan menyebutkan alasan dengan sepengetahuannya.

Macam Macam Alat Bukti Elektronik Menurut UU ITE

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU ITE menjelaskan mengenai ada dua jenis alat bukti yaitu alat bukti elektronik dan hasil cetak dari alat bukti elektronik. Kedua jenis alat bukti tersebut menjadi perluasan dari alat bukti yang sah. Hal yang dimaksudkan dengan perluasan disini adalah seperti barang bukti elektronik dan atau hasil cetak dari alat bukti tersebut digunakan sebagai penambah alat bukti dan memperluas cakupan alat bukti yang digunakan.

Macam macam alat bukti elektronik seperti rekaman atas pesan, email dan dokumen elektronik yang lainnya bisa digunakan untuk alat bukti yang sah.

Beberapa macam alat bukti yang sah menurut kuhp tersebut sangat penting selama proses persidangan. Untuk itu seseorang yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti atau polisi yang merusak barang bukti akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 233 KUHP.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.