Sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan akan meninggalkan barang bukti dari tindak kejahatan tersebut. Barang bukti ini akan membantu tim penyidik untuk keperluan proses pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Bagaimana jika seorang pelaku tindak kejahatan dengan sengaja menghilangkan barang bukti dengan tujuan tindakan tersebut tidak dapat diketahui oleh tim penyidik.

Pengertian Barang Bukti

Sebelum membahas mengenai bagaimana hukum jika seorang pelaku tindak pidana menghilangkan barang bukti, sebaiknya Anda mengetahui definisi dari barang bukti terlebih dahulu.

Dalam Pasal 1 Angka 20 Perkapolri No.6 Tahun 2012 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, barang bukti dijelaskan sebagai benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud yang dapat dijadikan alat bukti, untuk diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi di persidangan untuk mempertebal keyakinan hakim dalam penentuan bersalahnya seorang terdakwa.

Merusak atau Menghilangkan Barang Bukti Kejahatan

Seorang tindak pidana yang melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti kejahatan, sebagai langkah mengelabui penyidik dalam proses penangkapan dapat dijerat berdasarkan Pasal 233 KUHP.  

Dalam Pasal 233 KUHP dijelaskan bahwa “barang siapa yang dengan sengaja menghancurkan, menghilangkan barang-barang, merusak, membuat barang tak dapat dipakai yang akan digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, surat-surat, akta-akta atau daftar-daftar atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Penjelasan lain terkait Pasal 233 KUHP tentang menghilangkan barang bukti kejahatan menurut R. Soesilo dalam bukunya, yang kami langsir dari Hukumonline yaitu kejahatan yang dapat dijerat Pasal ini terdiri dari tiga macam:

  • Sengaja menghancurkan dan sebagainya (menghilangkan barang bukti) yang akan dipergunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti untuk kuasa yang berhak. Bukti untuk hakim pidana dan hakim perdata;
  • Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat keterangan, surat akta atau daftar yang akan diserahkan kepada seorang pegawai atau orang lain untuk keperluan jabatan umum.
  • Sengaja menghancurkan atau sebagainya surat keterangan, surat akta atau daftar yang disimpan selamanya atau sementara menurut perintah kekuasaan umum.

Perbuatan menghilangkan barang bukti ini dapat dilakukan oleh sebagian orang pelaku kejahatan dan petugas penyidik atau kepolisian. Maka dari itu, jika polisi yang merusak barang bukti maka akan dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap petugas tersebut.

Barang bukti merupakan salah satu hal terpenting dalam pembuktian terdakwa, dengan demikian petugas atau pihak berwenang akan benar-benar memperhatikan alat bukti yang sah menurut KUHP, sehingga dapat memberikan pembuktian dihadapan kuasa berwenang.

Sebagai tambahan informasi Anda dapat melihat Artikel kami terkait perbedaan barang bukti dan alat bukti, sehingga dapat mengetahui perbedaannya dimata hukum Negara Republik Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.