Barang bukti merupakan salah satu hal yang dibutuhkan pada saat penyidikan sebuah kasus. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan apakah bisa memberatkan atau meringankan pelaku dalam melakukan tindakannya. Namun apa perbedaan barang bukti dan alat bukti?

Alat Bukti Adalah

Jika menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah menurut kuhp adalah keterangan ahli, keterangan sakti, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa. Jika dalam sistem pembuktian hukum pidana yang menggunakan stelsel negatief wettelijk alat bukti yang sah menurut undang-undang lah yang bisa digunakan sebagai pembuktian. Jadi bisa dikatakan selain alat tersebut, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Barang  Bukti Adalah

Dalam KUHAP tidak disebutkan dengan jelas mengenai maksud barang bukti. Akan tetapi jika berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP mengatakan mengenai apa saja yang bisa disita, seperti:

  • Benda yang digunakan untuk menghalangi penyelidikan pidana
  • Tagihan tersangka atau benda yang sebagian atau seluruhnya diduga didapatkan dari tindak pidana
  • Benda yang sudah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
  • Benda lainnya yang secara langsung memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sudah dilakukan.
  • Benda yang memang secara khusus digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sedangkan jika menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti merupakan barang bukti kejahatan.

Bisa dikatakan perbedaan barang bukti dan alat bukti adalah terletak dari definisinya. Alat bukti bisa dalam bentuk keterangan saksi, surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para pihak dan data atau petunjuk hingga informasi yang bisa dilihat. Sedangkan perbedaan barang bukti dan alat bukti dari segi barang bukti adalah barang atau benda yang digunakan untuk melakukan atau membantu tindakan pidana.

Perbedaan Barang Bukti Dan Alat Bukti

Perbedaan barang bukti dan alat bukti merujuk pada barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tindak pidana. Barang bukti sendiri juga menjadi hasil dari adanya tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti juga berguna sebagai suatu keterangan dalam membantu penyidikan tindak pidana.

Sedangkan untuk alat bukti sendiri dalam bentuk keterangan saksi, tulisan atau surat, keterangan berbagai pihak, keterangan ahli, hingga informasi yang bisa dilihat. Selain hal tersebut maka tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Bagaimana Jika Ada yang Menghilangkan Alat Bukti

Baik barang bukti atau alat bukti merupakan hal penting dan dibutuhkan selama proses penyidikan tindak pidana. Lalu bagaimana jika ada yang dengan sengaja menghilangkan barang atau alat bukti? ‘

Jika menurut KUHAP Pasal 233 mengatakan bahwa:

“Barang siapa yang sengaja merusak, menghancurkan, atau sengaja membuat tidak bisa digunakan lagi atau menghilangkan barang yang digunakan guna menyakinkan atau menjadi bukti kuasa yang berhak atau surat pembukti, surat keterangan, yang sementara atau selalu disimpan berdasarkan perintah kekuasaan umum atau yang diserahkan pada pegawai ataupun pada orang lain untuk kebutuhan jabatan, maka akan dihukum selama 4 tahun penjara”

Aturan tersebut juga berlaku untuk polisi yang merusak barang bukti bisa dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan administrasi penyidikan.

Demikian adalah artikel mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti yang bisa Anda ketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.