Perbedaan jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan penting Anda ketahui agar Anda tidak panik dan kebingungan ketika kerabat atau bahkan Anda sendiri harus melewati salah satu proses hukum tersebut.

Banyak orang yang takut berhadapan dengan pihak kepolisian karena takut dipersulit atau disalahkan atas hal-hal yang tidak dilakukan. Padahal selama Anda mengikuti prosedur hukum dengan baik Anda akan baik-baik saja.

Anda bisa menyimak beberapa cara menghadapi panggilan polisi yang mungkin dapat membantu Anda merasa lebih tenang jika menghadapi hal tersebut. Namun bagaimana jika tiba-tiba polisi melakukan jemput paksa?

Meski terlihat mirip jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan memiliki perlakuan yang berbeda dari segi hukum. Berikut penjelasan terkait perlakuan masing-masing apabila mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana.

Perlakuan Penjemputan dan Penangkapan Berdasarkan Aturan KUHAP

Istilah jemput paksa, panggil paksa ataupun penangkapan sebenarnya tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). Hanya ada istilah dihadirkan dengan paksa yang tentu memiliki arti yang lebih luas lagi.

1. Perlakuan Jemput Paksa dan Panggil Paksa

Dalam proses penyidikan, panggil paksa dapat dilakukan baik terhadap saksi ataupun tersangka. Jadi, siapa saja yang keterangannya diperlukan guna membantu proses penyidikan dapat saja dipanggil paksa. Kapan polisi bisa melakukan jemput paksa?

Terkait hal tersebut, Pasal 112 ayat (2) KUHAP telah menjabarkannya. Dijelaskan bahwa orang yang dipanggil oleh pihak penyidik wajib datang. Penyidik berhak memanggil sekali lagi apabila tidak datang dengan memberi perintah pada petugas agar membawa kepadanya.

Untuk itu Anda wajib datang apabila tidak ingin dipanggil hingga kedua kali sampai bahkan dijemput paksa. Selain itu ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi yang juga perlu Anda sadari.

2. Perlakuan Penangkapan

Jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan berbeda. Dasar hukum yang mengatur penangkapan termuat dalam KUHAP Pasal 17. Perintah penangkapan seseorang akan diberikan apabila bukti permulaan telah cukup untuk menduga tersangka.

Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup? Sampai sejauh apa sebuah bukti bisa dikatakan cukup? Untuk mendapat gambaran, Anda bisa merujuk Pasal 183 KUHAP yang mengatur ini.

Hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana kecuali sekurangnya terdapat 2 alat bukti yang sah. Dari keduanya hakim mendapat keyakinan bahwa tindak pidana yang dimaksudkan benar terjadi dan terdakwa yang dimaksudlah yang bersalah melakukannya.

Berapa lama penangkapan tersebut dilakukan? Merunut Pasal 19 KUHAP pada ayat (1) disampaikan bahwa penangkapan bisa dilakukan paling lama satu hari. Dengan demikian, penyidik hanya diberi waktu 1x24 jam dalam menentukan langkah lanjutan.

Selama rentang waktu 1x24 jam tersebut, penyidik dipersilakan untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap terdakwa. Apakah penyidik akan menahannya atau membebaskannya berdasarkan pertimbangan, berbeda dengan panggila paksa dan jemput paksa.

Terkait pelaksanaan tugas penangkapan juga diatur dalam KUHAP, yaitu petugas kepolisian RI. Petugas wajib memperlihatkan surat perintah tugas penangkapan dan tersangka berhak menerima surat tersebut.

Sama seperti surat pemanggilan, di dalam surat penangkapan juga tercantum identitas tersangka, alasan dilakukan penangkapan, informasi perkara kejahatan yang pada saat itu disangkakan, serta tempat pemeriksaan.

Perbedaan Jemput Paksa, Panggil Paksa dan Penangkapan

Apabila disimpulkan, perbedaan jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan yang paling menonjol terlihat dari status pihak yang bersangkutan. Sebab pada kasus panggil paksa dan jemput paksa statusnya masih dapat berupa saksi, sedangkan penangkapan dilakukan pada tersangka.

Selain itu juga bisa diamati dari mekanisme atau proses yang melingkupinya. Jemput paksa dan panggil paksa hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pemanggilan sesuai prosedur yang sah setidaknya sebanyak 2 kali.

Berbeda halnya dengan penangkapan yang bisa saja terjadi atau dilakukan meski tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Simak contoh surat panggilan dari polisi untuk melihat masing-masing perbedaannya berdasarkan tujuan pemanggilan.

Meski demikian, surat perintah tugas apakah itu penjemputan, pemanggilan, ataupun penangkapan wajib disertakan oleh petugas dan diberikan kepada pihak yang bersangkutan dalam hal ini.
Perlu diketahui juga bahwa jemput paksa dan panggil paksa tidak memiliki pengaruh atau kaitan terkait hukuman yang diberikan sedangkan penangkapan berpengaruh. Inilah perbedaan jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan yang bisa dilihat dari beberapa aspek.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.