Tahukah Anda, ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi. Itulah alasan mengapa Anda harus hadir jika mendapat surat panggilan dari kepolisian.

Namun, sebelum memutuskan untuk menghadiri panggilan kepolisian, ada baiknya Anda periksa dengan cermat semua informasi yang ada dalam surat panggilan tersebut agar tidak terjadi salah panggil atau penipuan.

Anda bisa melihat contoh surat panggilan polisi di internet sebagai gambaran. Pastikan informasinya jelas dan identitas tersebut benar sesuai dengan data diri Anda. Jangan sungkan bertanya jika dirasa ada yang membingungkan.

Jangan takut untuk menghadapi panggilan kepolisian. Jadilah warga negara yang taat hukum. Bila memang Anda diundang baik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau diperiksa, hadapi dengan kooperatif.

Informasi tentang tata cara menghadapi panggilan polisi bisa Anda simak untuk mengurangi cemas dan tetap tenang. Jangan abai, berikut risiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi.

Risiko Hukum Jika Mangkir dari Panggilan Polisi

Sejatinya pemanggilan saksi dari pihak penyidik atau kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Informasi atau keterangan Anda menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah kasus atau perkara. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena memiliki dasar hukum, tentu saja ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi. Apa saja resiko hukum yang bisa diterima saksi yang menolak menghadiri panggilan?

Saksi adalah mereka yang dapat memberi keterangan untuk kepentingan penyidikan ataupun peradilan mengenai sebuah kasus atau perkara pidana. Seseorang bisa disebut sebagai saksi apabila ia mendengar, melihat, dan mengalaminya sendiri.

Mengacu KUHP Pasal 224 ayat (1), menolak ataupun mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Adapun ancamannya adalah sebagai berikut;

1. Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana

2. Pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.

Namun, tidak serta merta Anda langsung mendapat ancaman hukuman di atas apabila tidak menghadiri panggilan kepolisian. Sebab Anda memiliki hak untuk tidak hadir satu kali tanpa alasan sebagai kelonggaran.

Pemanggilan dengan surat tertulis setidaknya dilakukan hingga dua kali. Apabila Anda tetap tidak datang, kemungkinan penyidik menjemput paksa bisa saja terjadi. Ketahui kapan polisi bisa melakukan jemput paksa untuk lebih jelas.

Ketentuan Seorang Saksi Dapat Ancaman Hukum Jika Mangkir

Apabila Anda masih bingung terkait apa saja ketentuan seseorang bisa mendapat risiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi menurut Pasal KUHP 224, Anda bisa menyimak beberapa poin yang dijelaskan oleh R. Soesilo berikut.

  1. Anda harus mendapat panggilan sesuai ketentuan Undang-Undang. Dalam hal ini hakim akan memanggil Anda sebagai saksi ataupun keterangan ahli baik untuk perkara pidana maupun perdata.
  2. Anda secara sengaja menolak atau tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi. Baik untuk keperluan hadir dalam sidang, memberi kesaksian, memberi keterangan ahli, dan sebagainya.
  3. Frasa dengan sengaja menolak menjadi prinsip penting di sini. Sebab apabila ternyata Anda hanya sekadar lupa, seharusnya Pasal 522 KUHP yang dikenakan. Pada pasal ini, denda yang dikenakan sebesar Rp900 rupiah.
  4. Ketika mendapat panggilan yang kedua kalinya, Anda menolak dan melawan dengan kekerasan atau bahkan mengancam pihak polisi Anda akan mendapat ancaman dari Pasal 212 KUHP. Adapun hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 1 tahun 6 bulan.

Jadi, mekanismenya adalah Anda akan mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian hingga maksimal dua kali. Apabila pada keduanya Anda tidak datang, maka polisi mungkin akan melakukan penjemputan secara paksa.

Pahami perbedaan jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan untuk mengetahui lebih rinci apa yang bisa Anda lakukan jika terjadi hal tersebut.

Jika perkara terkait telah berada pada tahap persidangan dan Anda menolak secara sengaja atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bisa menjerat Anda.Solusi terbaik agar Anda terhindar dari jeratan hukum adalah mengikuti prosedur dan memenuhi panggilan jika mendapat surat resmi. Jangan abai, sebab ada risiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi yang menanti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.