Cara menghadapi panggilan polisi yang akan dibahas pada artikel berikut ini perlu Anda ketahui. Tentu saja supaya Anda tidak salah langkah ketika tiba-tiba harus menjadi saksi atas sebuah kasus pidana.

Siapa yang tidak panik jika tiba-tiba ada penyidik Polri menyodorkan sebuah surat panggilan polisi kepada Anda. Apalagi jika baru pertama kali. Rasa takut, panik, dan cemas bisa saja membuat Anda tidak bisa berpikir.

Pada beberapa kasus, polisi bahkan dapat melakukan penjemputan, pemanggilan secara paksa hingga penangkapan. Maka dari itu Anda juga perlu mengenali perbedaan jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan agar tahu cara menghadapinya.

Kalaupun Anda merasa tidak pernah punya masalah hukum, tetap hadapi terlebih dahulu dan ikuti prosedurnya. Jangan pernah kabur. Sebab ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi.

Cara Menghadapi Panggilan Polisi agar Tenang dan Sesuai Prosedur

Sebelum menerapkan langkah-langkah berikut, pastikan terlebih dahulu bahwa penyidik Polri yang menemui Anda membawa surat panggilan polisi. Anda bisa menelusuri contoh surat panggilan polisi sebagai gambaran agar tidak keliru.

Anda berhak menolak apabila panggilan polisi tersebut hanya disampaikan via telepon atau sekadar ajakan tanpa menyertakan surat resmi.

Jika Penyidik Polri membawa surat panggilan, simaklah segala informasi yang terkandung dalam surat tersebut dengan teliti. Simak cara menghadapi panggilan polisi berikut agar tetap merasa nyaman.

  1. Periksa tanggal panggilan yang tertera dalam surat. Jadwal panggilan yang wajar sesuai dengan aturan hukum adalah kurang lebih 3 hari menjelang jadwal pemeriksaan.
  2. Periksa identitas panggilan, apakah benar sesuai dengan identitas Anda. Jika salah Anda berhak untuk menolak.
  3. Periksa status panggilan, apakah sebagai saksi ataukah sebagai tersangka. Ini penting agar Anda mengetahui jelas untuk keperluan apa Anda dipanggil.
  4. Periksa kasus pemanggilan Anda. Kira-kira informasi apa yang harus Anda siapkan untuk kepentingan pemeriksaan. Tentu dengan cara menghadapai panggilan polisi yaitu memperhitungkan kemungkinan posisi aman Anda nantinya dalam perkara tersebut.
  5. Hubungi pengacara atau lembaga bantuan hukum sebagai langkah lanjutan untuk mengkonsultasikan perkara Anda. Bisa juga meminta pendampingan ketika pemeriksaan.
  6. Simak informasi kepada siapa, tanggal berapa, dan jam berapa Anda harus memenuhi panggilan. Catat nomor telepon apabila ada agar lebih leluasa menanyakan seputar gambaran kasus atau berkoordinasi jika ingin melakukan penjadwalan ulang.
  7. Datanglah tepat waktu sesuai pemanggilan. Untuk lebih nyaman Anda bisa datang didampingi jasa advokat. Jika sempat, pilihlah pengacara yang berpengalaman terutama berkaitan dengan perkara yang sedang Anda hadapi.
  8. Jangan tergesa untuk pulang apabila ternyata penyidik yang ingin Anda temui tidak ada. Sebab Anda bisa saja dianggap tidak memenuhi panggilan.
  9. Anda bisa mengajukan komplain kepada atasan penyidik apabila penyidik yang dijadwalkan untuk memeriksa Anda dalam surat panggilan justru tidak ada di ruangan.
  10. Jika Anda didampingi oleh pengacara, merekalah yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan penyidik guna membahas perubahan waktu atau penjadwalan ulang.
  11. Apabila pada waktu yang telah dijadwalkan ternyata Anda tidak bisa memenuhi panggilan karena suatu hal yang mendesak, jangan khawatir. Anda bisa menyampaikannya kepada pengacara.
  12. Pengacara Anda akan berkoordinasi kepada penyidik dan mengajukan penjadwalan ulang atau perubahan waktu pemeriksaan sesuai kesepakatan.
  13. Koordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang bisa dilakukan melalui telepon. Jika sakit, Anda bisa mengirimkan surat keterangan dokter kepada penyidik. Pihak penyidik akan membuat pemanggilan ulang sesuai perkiraan waktu Anda sembuh.
  14. Cara menghadapai panggilan polisi bila tidak bisa mengikuti jadwal adalah sampaikan dengan baik kepada penyidik dan datanglah pada pemanggilan selanjutnya. Anda punya satu kesempatan untuk tidak hadir tanpa alasan. Namun, usahakan untuk datang jika tidak ada kendala.

Pada beberapa kasus tertentu polisi dapat melakukan penjemputan paksa. Oleh karena itu Anda juga perlu mengetahui kapan polisi bisa melakukan jemput paksa agar Anda dapat menentukan sikap yang tepat.

Prinsip yang perlu Anda pegang ketika menghadapi panggilan polisi sebenarnya adalah tenang, baca semua informasi dalam surat panggilan dengan cermat, dan komunikasikan semuanya dengan baik sesuai prosedur.Jangan khawatir apabila Anda mendapat panggilan dari polisi. Anda bisa mengikuti beberapa langkah atau cara menghadapi panggilan polisi di atas agar lebih tenang dan tetap sesuai prosedur.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara menghadapi panggilan polisi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.