Sebagai korban dari pelaku pelecehan seksual, pasal untuk tindakan cat calling sudah diberlakukan di Indonesia. Catcalling adalah jenis pelecehan seksual yang bisa dilakukan di tempat umum oleh setiap pelaku.

Dalam kasus catcalling, paling banyak ditemui korban merupakan seorang perempuan, sedangkan pelakuinya adalah laki-laki. Bagi masyarakat umum di Indonesia mungkin masih sering menemui perbuatan melecehkan lawan jenis tanpa disadari.

Anda harus waspada setiap pergi keluar rumah, karena kita tidak bisa mengontrol aktivitas dan perbuatan orang lain. Maraknya kasus catcalling biasa membuat seorang jadi panik atau justru memendam rasa tersebut.

Bagi seorang perempuan, adanya pelecehan seksual lebih baik diselesaikan dengan langkah hukum menghadapi cat calling sesuai dengan pasal yang berlaku. Hal tersebut memiliki tujuan agar pelaku tidak bisa melakukan tindakan senonoh terhadap lawan jenis lainnya.

Penasaran dengan aturan yang berlaku di mata hukum tentang pelecehan seksual di jalanan? Kami akan membahas secara lengkap. Langsung saja ikuti penjelasan kami selengkapnya mengenai peraturan pasal catcalling dalam hukum.

Pasal untuk Tindakan Cat Calling Verbal

Bagi yang belum tahu, pelecehan dibagi menjadi dua kategori utama yaitu kejatahan seksual verbal dan non verbal. Kedua kasus ini memiliki hukuman berbeda, sehingga pasal-pasal yang mengatur juga tidak sama.

Dimulai dari yang paling pertama, terdapat pelecehan verbal di mana pelaku melecehkan korban melalui perkataan. Hal ini bisa dilihat dari perkataan yang bikin korban khususnya kaum wanita merasa dilecehkan.

Bisa dalam bentuk perkataan kotor tentang bentuk tubuh, pakaian, sampai hal-hal lain yang dikomentari pelaku. Sayangnya di Indonesia banyak orang membiarkan hal ini layaknya wajar, tapi ada pasal yang mengaturnya.

Pasal untuk tindakan cat calling secara verbal diatur dalam bab XVI buku II tentang kejahatan pada kesusilaan. Dalam peraturan resmi di Indonesia, terdapat pasal 281 dan 315 bisa menjerat pelaku.

Dalam menjerat pelaku pelecehan verbal, korban bisa membaca isi pasal 281 dan 315 terlebih dahulu. Sehingga ada keadilan yang bisa diterima apabila korban merasakan kerugian agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Pasal Mengatur Pelecehan Non Verbal

Pada jenis kedua, terdapat pelecehan non verbal yang berarti pelaku sudah melakukan sentuhan terhadap korban. Mulai pergerakan menyentuh, meraba, kontak fisik secara paksa membuat korban dilecehkan dan ini menyalahi aturan.

Akibat tindakan cat calling biasanya menimbulkan dampak trauma, stres, dan depresi dalam jangka lama. Apabila korban tidak segera melaporkan kejahatan seksual non verbal, otomatis bisa membuat kerugian selamanya dirasakan sendiri.

Demi melindungi korban akibat pelecehan seksual non verbal, terdapat pasal 281 yang sama seperti kejatahan verbal. Apabila ada hal bertentangan melanggar norma kehidupan agama, masyarakat, dan hukum akan dijerat hukuman.

Pelaku bisa terjerat pasal untuk tindakan cat calling secara langsung apabila terbukti bersalah dari laporan korban yang dibuat. Catcalling dilakukan di ruang publik, tidak menutup kemungkinan terjadi pelecehan non verbal.

Namun ada lagi pasal yang mengatur tentang pelecehan seksual melalui media sosial harus diketahui agar Anda tidak menjadi korban kerugian. Inilah aturan yang bisa membantu memberikan keadilan saat menerima pelecehan.

Pasal Pelecehan Seksual di Media Sosial

Seiring berjalannya waktu, kini media sosial semakin banyak digunakan oleh masyarakat luas terutama generasi muda. Akibat perkembangan teknologi justru membuat pelecehan seksual bisa dilakukan secara online khususnya di media sosial.

Terdapat ketentuan yang mengatur tentang kejahatan seksual melalui media sosial, yaitu pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut diberlakukan dalam UU ITE tentang penyalahgunaan teknologi informasi membuat kerugian orang lain meskipun bukan tindakan cat calling secara langsung.

Sanksi hukum bagi pelaku cat calling yang melanggar kesusilaan bisa terjerat bila ada bukti yang dimiliki korban. Ada beberapa pelanggaran seksual yang kerap terjadi di dunia maya seperti jenis berikut.

  1. Foto 

Paling banyak ditemui di kehidupan masyarakat, foto korban bisa disebarkan secara cepat melalui media sosial. Apabila Anda menemukan hal ini, tentu dapat diatasi dengan menjerat pelaku pakai pasal 27 ayat 1.

  1. Video

Dikarenakan media sosial bisa dipakai berbagi video, maka pelecehan seksual penyebaran gambar bergerak juga berhak dijerat hukuman. Ini juga banyak ditemukan karena pelaku kejahatan di Indonesia banyak menyebar video.Dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku, otomatis terdapat pasal berlaku di peraturan resmi sesuai perundang-undangan Indonesia. Berlakunya pasal untuk tindakan cat calling bisa diterapkan membantu korban mencari keadilan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.