Pasal pelaku penganiayaan di jalan seakan masih tidak begitu dikenal publik. Hal ini dapat terlihat dari masih banyaknya kasus serupa yang merajai tindakan masyarakat tanah air.

Padahal tidak ada satu pihak mana saja yang diuntungkan, sudah jatuh tertimpa tangga juga, bila diibaratkan dengan suatu kalimat kiasan. Sulitnya mengendalikan emosi setiap orang memang benar adanya.

Terlebih jika sedang berkendara atau sekedar menggunakan fasilitas umum sekitar, namun tidak sengaja ‘bersenggolan’ dengan pengguna lain dalam situasi tidak tepat. Seperti halnya adu mulut ketika hanya saling menabrak.

Meski begitu, tidak dapat dipungkiri jika kasus kekerasan fisik di jalan oleh dua pihak pengemudi masih menjadi rajanya. Mengingat mengemudi adalah suatu kegiatan yang sangat membutuhkan konsentrasi.

Tidak heran jika sering menyulutkan emosi seseorang dari berbagai faktor. Karena itu ada baiknya mengenal lebih jauh pasal pelaku penganiayaan di jalan demi mengantisipasi kejadian seperti ini lama menjamur.

Faktor Apa Saja yang Menyebabkan Kekerasan Sosial di Jalan?

Sebelum memasuki pembahasan mengenai pihak terlibat perselisihan di jalan raya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu faktor apa saja yang menyebabkan hal itu terjadi.

Banyak hal yang membuat pihak berwajib memasukan pasal pelaku penganiayaan di jalan sebagai salah satu jalur tindakan hukum untuk menanganinya.

Semua tergantung dari masing-masing pihak bersangkutan serta situasi dan kondisi saat itu, seperti sudah tidak heran jika faktor individual atau perorangan berperan penting dalam hal ini. Karena berhubungan langsung dengan pribadinya, meliputi, adanya masalah saat itu, tekanan sekitar, atau mungkin sedang memiliki stress.

Kemudian, adanya perbedaan pendapat yang berlangsung pada kejadian, sehingga menimbulkan aduk mulut tidak henti. Belum lagi masing-masing pihak tidak mengenal satu sama lain, sehingga hanya akan menambah persoalan.

Adanya faktor provokator, gunanya pasal pelaku penganiayaan di jalan juga demi menghindari oknum yang hanya ingin meramaikan suasana saja. Bukan tidak mungkin dapat ikut terjerat sebagai awal mulanya adu pukul.

Selain itu juga faktor cepat dan tidaknya seseorang mampu mengendalikan suasana dengan berpikir secara kepala dingin. Dalam sebuah perselisihan harus ada pihak yang mampu menahan amarah, jika tidak maka adu pukul bisa terjadi.

Dengan memahami beberapa faktor ini, maka Anda semakin mengerti mengapa sangat penting mengetahui ketentuan pasal pelaku kasus penganiayaan di jalan.

Pasal Pelaku Penganiayaan di Jalan dan Apa Hukumannya?

Langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan, baik terjadi dengan Anda atau orang lain terbilang sangat mudah dilakukan, sebabnya, bukan suatu hal merugikan untuk memahaminya lebih jauh.

Masuk ke dalam penjelasan pasal pelaku penganiayaan di jalan, pada dasarnya memukul atau melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain secara tiba-tiba merupakan perilaku tercela.

Baik untuk diri sendiri atau sekitar, dan hanya dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan nyawa seseorang.

Pasal yang berlaku adalah 351 KUHP, dimana pelaku bisa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun delapan bulan, dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Dengan ketentuan dalam pasal pelaku penganiayaan di jalan, jika menyebabkan luka berat pada korban maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun sesuai dengan KUHP 90.

Dalam kondisi lain, jika korban kehilangan nyawa selama prosesnya, maka pelaku akan dijatuhi hukuman selama 7 tahun lamanya, menurut ketentuan KUHP 338.

Upaya Memberantas Kekerasan di Jalan

Setelah mengetahui pasal pelaku penganiayaan di jalan, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan demi upaya memberantas kekerasan pada tempat umum.

Adanya sistem yang lebih baik dan terarah sehingga dapat terhindar dari macet, juga sebagainya. Serta tidak lupa menanamkan kesadaran dan wawasan aturan berkendara kepada masyarakat dari pemerintah.

Perlu diingatkan jika masyarakat masih bisa bertingkah semena-mena karena adanya faktor hukum tidak dijalankan secara tepat. Bila keadilan ditangani dengan tegas maka bisa mengurangi angka berani melakukan kekerasan.

Dengan adanya pasal tersebut, bisa juga dibarengi oleh kampanye anti kekerasan. Hal ini dapat menambah wawasan masyarakat seputar dampak dan akibat dari perbuatan tersebut.

Kemudian, bisa mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan apa saja secara kekeluargaan, yaitu diskusi tanpa tersulut emosi dan berbicara dengan kepala dingin, demi menghindari kesalahpahaman.

Perlu diingatkan jika segala suatu perbuatan pasti ada sanksinya. Pasal pelaku penganiayaan di jalan ada, agar setiap orang tidak melakukan tindakan semena-mena, karena masih berada bawah pengawasan hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.