Kekerasan fisik di jalan bisa saja dialami oleh siapa saja, tidak terkecuali anak-anak, orang dewasa bahkan manula. Belum lagi, salah satu tindakan yang meresahkan masyarakat ini juga tidak melihat asal kewarganegaraannya.

Sehingga, sering orang asing juga terjebak dalam kejadian yang merugikan kedua belah pihak tersebut. Beberapa hal yang menjadi pemicunya bahkan hanya sebuah hal sepele, seperti tidak sengaja bersenggolan.

Berbeda dengan pengguna yang mungkin pengemudinya sedang tidak dalam suasana hati baik. Tersulut emosi ketika pengemudi lain hampir menyerempet kendaraan, atau salah berbelok dapat menciptakan sebuah konflik sosial.

Kekerasan sendiri merupakan lanjutan dari pada reaksi konflik sosial yang tidak bisa dituntaskan secara cepat saat itu juga persoalannya. Dan bisa saja dari hanya dua orang, menjadi sekelompok masyarakat.

Hal ini terjadi karena perbedaan pendapat antara siapa benar dan salah. Terlebih, sebab Kekerasan fisik di jalan ada merupakan dampak dari main hakim sendiri. Menganggap diri masing-masingnya berhak ‘menghukum’.

Apalagi terlibat perselisihan di jalan raya yang menyebabkan macet, hingga penumpukan ‘emosi’ dari orang sekitar karena tidak dapat sampai pada tujuan dengan cepat, dan berujung baku hantam.

Definisi dari Kekerasan Fisik Terhadap Sesama

Membicarakan kekerasan fisik di jalan, Anda perlu tahu terlebih dahulu bagaimana istilah ini bisa terbentuk. Berawal dari hubungan sosial antar manusia yang memiliki persoalan cukup rumit hingga disebut konflik sosial.

Dalam etimologi, maknanya sendiri berarti ‘memukul’, namun bukan hal itu yang harus dipahami, tetapi dari segi kesimpulan, yaitu adanya pertentangan antar dua belah pihak dan berusaha untuk saling menyingkirkan.

Niat inilah yang pada akhirnya menciptakan suatu reaksi ‘kekerasan fisik’, jika seseorang sudah tidak dapat menahan emosinya. Sehingga keluar dan menjadikan orang lain pelampiasan atas amarahnya.

Lebih tepatnya kekerasan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang, kepada pihak lainnya dan berujung cedera atau menghilangkan nyawa.

Dan tentu saja, skenario buruk ini bisa menyebabkan kekerasan fisik di jalan jika sesama pengguna fasilitas umum tidak saling memahami satu sama lain. Padahal, ada yang namanya pasal pelaku penganiayaan di jalan.

Pasal itu dapat menjerat siapa saja masuk ke dalam jalur hukum bila menyebabkan kerugian fatal hingga berujung membahayakan nyawa.

Mengapa Sering Terjadi Kekerasan Fisik di Jalan?

Setelah memahami definisi kekerasan pada fisik di jalan, Anda juga harus tahu penyebab sering terjadi kejadian serupa. Seakan tidak pernah ada habisnya, mungkin setiap hari ditemui meski tidak di lokasi sama.

Dari hanya adu mulut, mengumpat hingga saling tonjok sudah menjadi makanan masyarakat jika sedang menggunakan jalan raya. Umumnya, pihak yang terlibat adalah antar pengemudi.

Bisa saja Anda atau orang lain yang mengalaminya, sehingga butuh mengerti jelas cara mengendalikan situasi agar tidak semakin memanas. Dasarnya, mengemudi itu membutuhkan konsentrasi.

Belum lagi setiap orang memiliki keperluan mendesak yang berbeda, dan menjadi sebab mudah tersulut emosi jika pengemudi lain memperlambat waktunya untuk mencapai tujuan meski tidak sengaja.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan perselisihan hingga menjadi kekerasan fisik di jalan. Pertama, tidak sesuainya ritme mengemudi seseorang dengan sekitar, sehingga dapat menghalangi beberapa orang yang sedang tergesa untuk sampai tujuannya. Atau sebaliknya terlalu cepat hingga bisa membahayakan orang lain.

Kedua, masing-masing orang memiliki perbedaan dengan suasana hati, sehingga jika terlibat perselisihan bisa langsung tersulut emosi karena hatinya sedang buruk saat itu.

Ketiga, tidak saling mengenal satu sama lain, juga bisa menjadi pemicu kekerasan fisik di jalan. Hal ini menyebabkan banyaknya salah paham karena sudah menjelaskan antara kedua belah pihak.

Terakhir, adu mulut yang kerap terjadi juga bisa bertahan lama karena masing-masing pihak bersikeras dengan pendapatnya sendiri, dan ingin mendominasi pembicaraan.

Penanganan Jika Terjadi Kekerasan Fisik Saat di Jalan

Perlu diketahui jika ada yang namanya langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan, sehingga dapat dijadikan dasar antisipasi dari kejadian tersebut. Anda bisa memahaminya demi menghindari skenario buruknya.

Dasar penanganan kekerasan fisik di jalan, sejatinya tidak menyulitkan seseorang, Anda hanya harus melaporkan hal serupa kepada pihak berwajib, seperti kepolisian.

Sehingga tidak akan menyebabkan banyak kerugian dari kedua belah pihak, terlebih jika salah satunya perlu pengobatan medis karena terkena pukulan. Dan hindari main hakim sendiri, sebab akan masuk ke dalam pelanggaran hukum.

Menurut pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan pada fisik di jalan sendiri. Masyarakat memiliki hal untuk bisa melaporkan segala suatu kejadian kepala lembaga bersangkutan.

Sudah sepantasnya sebagai pengguna suatu fasilitas publik, masyarakat menjaga etiket masing-masing. Kekerasan fisik di jalan masih menjadi alasan utama penyebab ricuh lingkungan umum, karena itu perlu adanya penanganan yang tepat.

Konsultasikan Masalah Kekerasan Melalui Justika

Kekerasan fisik yang terjadi di jalan biasanya dikarenakan main hakim sendiri. Padahal harusnya setiap kejadian pidana perlu diatasi dengan baik sesuai atauran yang berlaku.  Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.