Langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan merupakan prosedur yang cukup sering dicari oleh masyarakat. Nyatanya, bukan tanpa alasan pembahasan seputar tindakan brutal ini sering menjadi buah bibir.

Masih ada kasus simpang siur setiap harinya ketika tengah beraktivitas, entah karena hal sepele atau mungkin memang kesalahan kedua belah pihak. Perlu diingatkan jika kejadian ini berdampak pada lingkungan sekitar.

Belum lagi bila ada beberapa oknum yang gemar memprovokasi orang lain, sehingga dapat menyulut emosi masing-masingnya. Seperti halnya, kekerasan fisik di jalan yang mungkin bisa membahayakan nyawa seseorang.

Beberapa faktor dapat memicu perselisihan antar pengendara, biasanya didasari atas suasana hati kurang baik saat itu. Bagi setiap orang yang menggunakan jalan raya, sudah pasti ingin sampai tujuan dengan cepat.

Namun, macet, stress, tengah dirundung masalah hidup mudah ‘menyenggol’ ketenangan diri masing-masingnya. Dan ada satu hal lagi yang membuat mengetahui langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan menjadi penting.

Yaitu, sering terjadi kesalahpahaman di antara berbagai pihak. Terlebih, berani menghakimi sendiri merupakan tindakan yang biasa dilakukan jika sudah merasa benar. Karena itu, simak penjelasan berikut.

Langkah Hukum Jika Jadi Korban Main Pukul di Jalan

Apa pasal pelaku penganiayaan di jalan? Untuk lebih jelasnya, harus mengerti benar mengenai dasar ketentuannya.

Yaitu langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan, Anda akan masuk ke dalam pembahasan pasal 351 KUHP. Pada tulisan ini kami akan menjelaskan tahapan prosedurnya agar bisa melaporkan kasus ke pihak berwajib.

Caranya juga tidak sesulit yang biasa orang bayangkan karena polisi juga harus cepat menangani sebelum menjadi semakin parah, seperti berikut :

  1. Maka segera melaporkan tanpa ragu. Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat mempunyai hak untuk bisa merasa aman dan adil.
  2. Langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan kedua adalah melakukan laporan dengan bukti pemukulan pada pihak berwajib. Entah pelaku akan dijatuhi hukuman ringan, sedang atau berat.
  3. Tidak perlu bingung menentukan status sanksinya, karena akan disesuaikan dengan segala penjelasan Anda sebagai korban, serta mengikuti pasal yang sudah berlaku.
  4. Mungkin akan dimintai kronologi awal kejadian hingga bisa terlibat perselisihan di jalan raya.

Akan lebih meyakinkan lagi jika memiliki bukti berupa video CCTV terpasang dekat lokasi kejadian. Karena itu, selalu waspadai sekitar agar terhindar dari amukan amarah orang lain.

Strategi Menghindari Amukan Seseorang di Jalan

Selain itu, ketika di jalan Anda juga perlu tahu mengenai bagaimana sebuah cara untuk terhindar dari orang yang suka melakukan pemukulan sendiri atau main hakim sendiri di jalanan.

Mengapa sering terjadi perselisihan meski kebanyakan pengendara atau pengguna adalah orang dewasa? Hal itu sering menjadi pikiran oleh beberapa masyarakat yang gemar menganalisa sekitar.

Sehingga, begitu ada sesuatu yang tidak berada dalam ‘rencana’ awalnya hingga berujung menghambat aktivitasnya, maka orang itu akan meledak. Emosinya memuncak bahkan geram dan ingin memukul.

Meski segala kekerasan itu mungkin didasari oleh ketidaksengajaan, lebih tepatnya reflek, namun tetap saja bisa masuk ke dalam ranah langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan.

Untuk itu, kami akan memberikan beberapa strategi sederhana menghindarinya berikut :

  1. Jika pengendara yang berurusan dengan Anda mulai meninggikan nada bicaranya, berusahalah tenang dan jangan terpancing. Lebih baik diam dari pada terlibat adu pukul. Jadilah orang berkepala dingin saat suasana memanas.
  2. Melihat gerak bahasa tubuhnya, pahami jika lawan bicara mungkin tengah gelisah, panik tidak sampai tujuan dengan tepat atau benar ada urusan penting. Tenangkan dengan berujar sopan hingga masing-masing mengerti.

Tips Melerai Jika Melihat Suatu Perselisihan di Jalan

Selanjutnya yang tidak kalah penting harus Anda ketahui adalah, tips melerai jika melihat suatu perselisihan. Berikut adalah beberapa caranya:

  1. Anda harus fokus pada pemicu terjadinya konflik, seperti mobil saling menyerempet, saling tikung dan sebagainya
  2. Selalu diingatkan untuk tidak terpancing emosi sekitar. Berpikir dengan kepala dingin.
  3. Ketiga, berusahalah adil. Mendengarkan kedua belah pihak tanpa memihak ke satu sisi.
  4. Memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk segera berdamai jika tidak memiliki banyak persoalan, dengan jaminan mengganti kerugian masing-masing.

Belajar menahan emosi saat berhadapan dengan orang lain mungkin perlu diterapkan. Mengetahui langkah hukum jika jadi korban main pukul di jalan akan sangat membantu ketika mengalami kejadian serupa atau untuk mengantisipasinya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.