Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui
Terdapat pasal mengganggu ketenangan orang lain, karena tidak ada seorangpun berhak untuk mengganggu ketenangan seseorang demi kesenangan atau kepentingan pribadi. Jika Anda pernah mengalami kasus serupa, maka Anda berhak membuat laporan kepada pihak berwajib.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, dimana seseorang memang berniat untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak baik, mereka memberi ancaman untuk melukai atau bahkan membunuh korban, jika tidak memenuhi keinginan pelaku.
Biasanya mereka akan meminta sejumlah uang dan ditransfer di rekening tertentu, jika kejadian tersebut pernah Anda alami, maka korban wajib melaporkannya. Cara melaporkan kasus teror SMS wajib untuk diketahui, agar korban tidak bertindak sendiri karena dinilai terlalu berbahaya.
Terlebih lagi jika pihak peneror minta untuk bertemu, jangan pernah menuruti keinginan mereka, sebab bisa saja mereka memiliki rencana yang bisa membahayakan nyawa anda. Lebih baik hubungi kantor polisi, untuk mendapatkan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan.
Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui
Banyak orang merasa terganggu, ketika mereka mendapatkan telepon dari orang tidak dikenal, dan mereka memaksa agar Anda memberikan harta yang dimiliki. Biasanya mereka juga mengetahui kota Anda bahkan nama, namun jangan mudah mempercayainya.
Perbuatan tidak menyenangkan tersebut, masuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan orang lain. Pada pasal 335 KUHP, terkandung bagaimana hukuman atau sanksi yang akan didapat oleh pelaku tindak pengancaman maupun peneroran.
Jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, maka perbuatan dilakukannya termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan. Dan berhak untuk mendapat hukuman atau sanksi, sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sehingga tertulis jelas, bagaimana pasal mengganggu ketenangan orang lain yang sudah tertulis. Dengan adanya ketentuan hukum ini, ketenangan dan keamanan setiap masyarakat Indonesia juga menjadi terlindungi, setiap orang berkah untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Namun tentunya dengan alasan yang jelas, apakah perbuatan dilakukan oleh pelaku terbilang sepele atau bisa mengancam nyawa anda.
Pencemaran nama baik, juga termasuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan orang lain. Seperti halnya jika seseorang mencoba untuk membuat nama baik anda, menjadi tidak baik di mata orang lain, seperti menyebarkan fitnah atau berita yang tidak benar.
Maka dengan adanya bukti atau keterangan dari para saksi telah Anda miliki, Anda berhak untuk melaporkan pelaku, karena memang terdapat ketentuan pasal yang mengatur itu semua.
Dengan adanya pasal mengganggu ketenangan orang lain, tentunya pemerintah berharap agar tidak ada lagi pihak berlaku sewenang-wenangnya terhadap orang lain.
Karena memang sudah sepatutnya sesama manusia, untuk bisa lebih menghargai satu sama lain. Serta tidak bertindak di luar batas, karena bisa mengganggu privasi seseorang, apalagi bertindak semaunya demi kepentingan pribadi.
Ketentuan pasal mengganggu ketenangan orang lain yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, bisa menjadi tameng bagi masyarakat, agar mendapat perlindungan hukum terhadap pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
Tetangga yang Membuat Gaduh Dapat Dituntut Karena Mengganggu Ketenangan
Seringkali kita mendapat gangguan dari berbagai hal, salah satunya adalah ketika tetangga di lingkungan kita membuat gaduh dan mengganggu masyarakat sekitar. Tentunya hal ini cukup menyebalkan, terlebih lagi kita sudah menghubungi pihak ketua RT atau RW setempat.
Meskipun sudah diperingatkan, nyatanya tidak ada perubahan dari tetangga tersebut. Anda tidak perlu khawatir atau merasa kesal, sebab sudah terdapat pasal mengganggu ketenangan orang lain yang mengatur itu semua.
Pada pasal 1365 KUHP, tertulis bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.
Ketentuan hukum tidak hanya mengatur undang undang pengancaman saja, Anda bisa membuat pelaporan ke kantor polisi daerah setempat, jika memiliki bukti seperti rekaman suara atau video, rekam medis kesehatan yang terganggu akibat kegaduhan, juga kerugian lain yang ditimbulkan.
Namun sebelum membuat pelaporan, ada baiknya jika Anda menegur tetangga terlebih dahulu. Barangkali ia tidak menyadari, bahwa tindakan yang dilakukannya merugikan tetangga sekitar.
Jika pihak petinggi daerah setempat sudah turun tangan, namun tidak ada tanggan positif dari pelaku, maka bisa dikatakan bahwa pelaku sudah melanggar pasal mengganggu ketenangan orang lain.
Dan sudah sepatutnya Anda mencari barang bukti, dan dapat memberatkan hukuman bagi pelaku. Selain itu pastikan warga sekitar yang merasa terganggu, juga menyetujui keputusan yang Anda buat.
Anda juga perlu mengetahui langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, karena saat ini aplikasi chat tersebut menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan. Namun sayangnya, banyak pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan kesempatan tersebut.
Seperti yang sudah kami ingatkan, bahwa siapapun yang melakukan tindakan tercela dan bersifat merugikan baik fisik maupun material, berhak untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.Anda tidak perlu takut atau merasa khawatir, sebab pasal mengganggu ketenangan orang lain sudah mengatur itu semua, dan melindungi kebebasan bagi korban untuk berbicara.
Konsultasikan Pada Justika Mengenai Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain
Seseorang berhak untuk mendapatkan ketenangan, namun ada juga orang lain yang dengan sengaja mengganggu. Untuk itu mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu kebingungan Anda mengenai pasal mengganggu orang lain melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi Via Chat
Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.
Konsultasi via Telepon
Anda akan mendapatkan Layanan via Telepon untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda). Anda dapat berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum Anda.
Konsultasi Tatap Muka
Anda akan mendapatkan Layanan Tatap Muka untuk bertemu dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of