Pasti sebagian besar dari Anda juga penasaran mengenai bagaimana mekanisme pemberian remisi kepada para napi. Apalagi di hari-hari tertentu ada pengurangan masa hukuman pada beberapa narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.

Sementara itu beberapa waktu lalu juga sedang ramai mengenai remisi pada koruptor. Banyak kontra mengenai peraturan tersebut dan menganggap jika para koruptor nantinya jadi punya peluang besar untuk bebas.

Lantas remisi sendiri merupakan pengurangan dari masa tahanan para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Untuk jumlah dari pemotongan masa tahanannya juga berbeda-beda sesuai jenis remisi dan tindak pidananya sendiri.

Sesuai aturan pemotongan masa tahanan banyaknya bisa 1 hingga 12 bulan lamanya. Mengenai dasar untuk mekanisme pemberian remisi dan pemotongan masa kurungan seorang napi ini sendiri juga bisa dilihat dari sejarahnya pada zaman dulu.

Remisi juga sudah terjadi sejak zaman dulu di Indonesia di mana merupakan sebuah bentuk kemurahan hati dan pengampunan dari para raja. Sementara di Belanda pengurangan pidana ini juga diberikan saat hari khusus.

Seperti hari ulang tahun sang Ratu, Wilhelmina di mana ratu mengharapkan rakyatnya dapat merasakan semua kegembiraan yang ia rasakan. Termasuk masyarakat yang sedang menjalankan masa hukuman di penjara sekalipun.

Namun mekanisme pemberian remisi juga dipakai untuk mengatur sikap napi, apakah mereka berhak mendapat penghargaan atau hukuman. Jadi pengurangan tersebut diberikan jika narapidana melakukan sikap yang penurut, baik, dan taat aturan.

Jadi jika napi tidak bersikap baik, taat aturan, atau bahkan pembangkang, maka akan mendapatkan hukuman. Jadi artinya tindakan seseorang akan berpengaruh pada dampak yang akan ditimbulkan nantinya.

Mekanisme Pemberian Remisi Secara Online

Mekanisme pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan sistem informasi dari pemasyarakatan. Di mana sistem informasi pemasyarakatan sudah terintegrasi dengan unit pelaksana, kantor wilayah, dan juga direktorat jenderal.

Supaya lebih jelas, maka Anda harus tahu jenis-jenis remisi dan tata caranya. Pahami bagaimana prosedur atau tata cara dari pemberian remisi umum pada napi atau anak napi.

Mekanisme Remisi Melalui UPT (Unit Pelaksanaan Teknis)

Untuk pemberian pemotongan masa tahanan ini dilakukan lewat sistem informasi pemasyarakatan. Di mana sistem tersebut sudah terintegrasi dengan kantor wilayah, unit pelaksana teknis (upt) dan dirjen pemasyarakatan.

Pertama unit pelaksana teknis akan melakukan pendataan untuk narapidana dan anak pidana yang mengajukan remisi. Kemudian melengkapi data yang diinput dan juga dokumennya, semuanya harus dilengkapi dulu.

Kemudian tim dari pengamat lapas akan memberikan rekomendasi usulan mekanisme pemberian remisi untuk napi sesuai data yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi. Membuat daftar susulan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Setelah itu melakukan sidang TPP, mengontrol sidang yang berlangsung. Jika sudah selesai melakukan verifikasi dan mengupload surat pengantarnya, nantinya data dan juga dokumen akan diterima narapidana.

Verifikasi Susulan di Kanwil (Kantor Wilayah)

Setelah itu pada kantor wilayah akan melakukan verifikasi usulan pemberian remisi. Hal ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua hari sejak tanggal usulan diterima oleh unit pelaksana teknis.

Jika kepala lapas memberikan kesetujuannya, maka akan menyampaikan usulan tersebut pada direktor jenderal pemasyarakatan dan ditembuskan pada kepala kantor wilayah. Kenali juga bagaimana cara pengajuan remisi.

Kemudian kepala kantor wilayah akan memverifikasi tembusan tersebut mengenai usul pemberian pengurangan masa tahanan. Verifikasi paling lama dilakukan dua hari sejak usulan diterima kepala lapas.

Proses Verifikasi Oleh Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Pada tahapan mekanisme pemberian remisi ini, ditjen pas akan melakukan proses verifikasi untuk usulan remisi napi maksimal selama 3 hari. Disini juga ditjen melakukan persetujuan dan menghasilkan surat keputusan kolektifnya.

Atas nama menteri hukum, dirjenpas akan menetapkan keputusan pemberian remisi. Nantinya keputusan pemberian pemotongan masa pidana akan disampaikan kepada kepala lapas dan diberitahukan pada napi dengan tembusan kepala kantor wilayah.

Keputusan tersebut dicetak dengan tanda tangan elektronik dari dirjen kemasyarakatan. Jika ada permintaan untuk perbaikan, maka akan dikembalikan lagi ke UPT.

Pengiriman SK ke UPT

Tahapan ini unit pelaksana teknis akan mendapat surat keputusan dari ditjenpas. Dan mencetak hasil surat keputusannya minimal 3 hari setelah tanggal keputusan ditetapkan atau surat diberikan.

Kemudian UPT harus mengirimkan lagi usulan dari hasil perbaikannya kepada ditjenpas maksimal 3 hari sejak diterima. Setelah semua sudah benar, maka surat keputusan tersebut bisa dicetak.Prosedur untuk memberikan pemotongan masa kurungan tersebut memang harus diketahui agar remisi bisa diberikan. Pastikan untuk mengikuti semua syarat dan pahami aturan serta mekanisme pemberian remisi agar lebih paham.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.