Anda harus tahu apa saja jenis-jenis remisi yang ada di Indonesia agar tidak salah pengertiannya. Remisi atau potongan masa tahanan ini ialah suatu momen di mana sangat ditunggu oleh banyak narapidana.

Sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia mengenai pemidanaan seperti pidana penjara. Berdasarkan hukum berlaku, narapidana yang dijatuhi hukum pidana penjara memang harus melakukan masa kurungannya sesuai putusan hakim.

Akan tetapi untuk beberapa narapidana di mana sudah memenuhi kriteria bisa mendapatkan pemotongan masa tahanannya. Sebelum Anda mencari tahu mengenai aturan pemotongan masa tahanan, maka kenali dulu apa saja jenisnya. 

Sesuai dengan aturan undang-undang tahun 1995 nomor 12, remisi sendiri artinya ialah pengurangan masa tahanan. Sementara itu pengertian serupa juga ada dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia tahun 2018.

Di mana permenkumham tersebut mengungkapkan jika pengurangan masa tahannya bisa diberikan pada narapidana atau anak pidana. Remisi sendiri bukan hanya mengurangi masa pidana saja, tapi juga ada banyak jenisnya.

Apalagi di Indonesia saat hari kemerdekaan yakni 17 Agustus atau saat hari keagamaan banyak napi mendapatkan diskon tahanan. Tentunya untuk mendapatkan pemotongan masa pidana tersebut, napi harus memenuhi syaratnya.

Tiap jenis tindak pidana juga mempunyai syarat tambahan lain yang sesuai dan sudah ada dalam peraturannya. Jadi pemberian diskon dan penerimanya sendiri harus sesuai peraturan undang-undang berlaku.

Jenis-jenis Remisi yang Bervariasi

Untuk Anda yang masih belum paham dan tahu apa saja jenis pemotongan masa tahanan ini. berikut beberapa jenis-jenis remisi beserta banyaknya masa pengurangan kurungan agar lebih paham detailnya.

  1. Remisi Umum

Pemotongan masa tahanan ini diberikan pada napi saat memperingati hari kemerdekaan NKRI. Jenis pengurangan tersebut dilakukan tiap tanggal 17 Agustus dan pada napi harus memenuhi syarat mendapatkan remisi sesuai UU dan jenis-jenis remisi.

Untuk banyaknya pengurangan kurungan juga bermacam-macam, yakni satu bulan untuk napi yang sudah dipenjara selama 6 sampai 12 bulan. Pengurangan 2 bulan bagi napi yang sudah dipidana 12 bulan lebih.

Sementara napi yang sudah melakukan kurungan 2 tahun mendapat pengurangan tiga bulan. 3 tahun mendapat potongan 4 bulan, dan seterusnya mendapat pengurangan satu bulan tiap tahunnya.

  1. Remisi Khusus

Pemotongan ini diberikan ketika memperingati hari besar keagamaan di Indonesia yang dianut napi. Seperti saat hari natal untuk napi kristiani dan idul fitri/adha bagi narapidana muslim.

Remisi ini diberikan sesuai kepercayaan yang dianut oleh masing-masing narapidana. Mengenai pemberian pengurangan masa tahanan atau jenis-jenis remisi ini juga diberikan sesuai dengan hari raya dari napi itu sendiri.

Namun jika napi menganut kepercayaan lain selain 5 keagamaan di Indonesia, maka harus berkonsultasi dengan pihak Menteri Agama. Biasanya akan dipilih kepercayaan yang paling mendekati dengan 5 kepercayaan di Indonesia.

Masa pemotongan untuk napi yang dipenjara 6-12 bulan ialah 15 hari dan satu bulan jika sudah 1-3 tahun kurungan. Jika sudah 4-5 tahun kurungan, akan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari.

  1. Remisi Tambahan

Mengenai mekanisme pemberian remisi tambahan ini diberikan bersamaan dengan jenis umum. Tentunya harus memenuhi beberapa faktor yang sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Remisi ini diberikan ketika napi memberikan sumbang asih pada negara, misalnya berjasa pada Indonesia. Selain itu juga melakukan perbuatan yang bisa membantu aktivitas pembinaan LAPAS atau berguna untuk sosial atau negara.

  1. Remisi Kemanusiaan

Jenis-jenis remisi masa tahanan ini diberikan tentunya dengan beberapa syarat. Hal itu juga sudah diatur dalam peraturan menteri hukum dan HAM tahun 2018 di mana diberikan pada napi berusia 70 tahun lebih.

Selain itu juga diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan paling lama satu tahun penjara. Cara pengajuan remisi kemanusiaan ini diterima jika narapidana yang mengajukan tersebut juga sedang menderita sakit berkepanjangan.

  1. Remisi Susulan

Pemotongan masa kurungan susulan ini untuk napi yang sudah mendapat putusan pengadilan. Di mana mereka sudah mendapat in kracht tetapi sebelumnya belum pernah mendapatkan pengurangan pidana.

Sementara itu jika narapidana ingin mendapatkan pemotongan masa tahanannya, maka harus memenuhi semua syaratnya sesuai pasal 5 permenhumham. Di mana syarat umumnya ialah berkelakuan baik serta menjalani kurungan 6 bulan lebih.

Pengurangan masa pidana ini diberikan untuk napi sesuai dengan perilaku dan lama kurungan yang sudah dijalani. Untuk banyaknya pengurangan dan jenis-jenis remisi ini sendiri bisa didapatkan sesuai kondisi masing-masing napi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.