Jika mau mendapatkan pengurangan masa pidana, maka Anda harus tahu juga bagaimana tata cara pengajuan remisi. Selain itu semua syarat yang diberikan juga wajib dipenuhi agar permohonan bisa disetujui.

Untuk mendapatkan pengurangan tersebut, narapidana harus bisa penuhi syarat substansif dan administratif. Untuk syarat subtansif sendiri harus sudah jalani masa pidana 6 bulan dan tidak dikenakan hukuman pendisiplinan.

Hukuman disiplin tersebut juga harus sesuai jangka waktu yang diberikan. Selain itu pemohon tidak sedang dalam cuti menjelang bebas atau karena denda pidana harus melakukan pidana kurungan.

Sementara itu untuk cara pengajuan remisi dan syarat administratifnya, napi harus mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap. Di mana ada surat eksekusi serta berita acara, harus berkelakuan baik, dan sudah ikut program pembinaan dari lapas.

Anda harus tahu juga jenis-jenis remisi, sebab ada beberapa jenisnya dan antara satu dengan lainnya tidak sama mengenai syarat serta besaran pemotongannya. Ada remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan, serta susulan.

Mengenai remisi cara pengajuan remisi susulan ini, diberikan untuk napi dan anak pidana berkelakuan baik serta lama masa pidananya tidak terputus. Hal itu dihitung dari tanggal masa pidana mendapat remisi hingga putusan dari pengadilan.

Untuk remisi susulan ini juga ada jenisnya, yakni khusus susulan dan umum susulan. Tentunya keduanya punya syarat seperti napi belum pernah mendapatkan remisi dan sudah mendapat putusan dari pengadilan.

Cara Pengajuan Remisi Susulan Online

Harus diketahui jika sekarang ini pengajuan untuk pengurangan masa pidana susulan sudah dapat dijalankan secara online. Untuk tata cara permohonannya bisa dilihat lebih lanjut dalam sistem database pemasyarakatannya.

1. Cara Pengajuan Remisi Melalui Website Resmi

Pertama Anda bisa mengakses modul dari website database kemasyarakatan.

2. Buat Pengajuan Remisi

Kemudian untuk membuat pengajuan atau usulan pengurangan masa jalani pidana secara online, maka buka daftar usulan.

3. Pilih Registrasi Untuk Cara Pengajuan Remisi

Untuk mengakses fiturnya sendiri bisa lewat registrasi kemudian manajemen registrasi, Anda bisa pilih narapidana dan selanjutnya remisi online serta klik daftar usulan.

4. Tambahkan remisi

Jika mau memulai menambahkan remisi secara satu per satu atau individu, maka pilih opsi tambah. Nantinya, cara pengajuan remisi melalui sistem akan langsung menunjukkan form mengenai set-up usulan remisinya.

Untuk aturan pemotongan masa tahanan yang dilakukan ini memang bukan hanya khusus atau umum saja. Melainkan Anda bisa mengusulkan pengurangan masa pidana jenis lainnya, seperti tambahan atau bahkan susulan.

5. Pilih Remisi Susulan

Apabila mau memulai menambahkan pengurangan susulan, maka pilih opsi remisi susulan dan sistem akan memberikan form. Di mana formulir tersebut harus diisi dengan nama warga binaan pemasyarakatan atau nomor registrasi.

6. Simpan Form

Jika semua kolom formulir sudah diisi dengan benar, maka segera klik simpan untuk menyimpan pengajuan remisi susulannya. Apabila belum yakin, maka klik opsi kembali untuk membatalkan penyimpanannya.

Nantinya sistem akan langsung menunjukkan pemberitahuan mengenai data pengajuan sudah sukses disimpan. Dan Anda hanya perlu menunggu disetujui atau tidak usulan yang telah dibuat tersebut.

Remisi ini nantinya akan langsung diproses apabila tidak memenuhi syarat atau tidak disetujui statusnya. Namun jika sudah disetujui, maka Anda tidak bisa mengajukan usulan lagi. Begitutulah cara untuk pengajuan remisi secara online.

Untuk syarat mendapatkan remisi susulan ini harus dipenuhi agar narapidana bisa memperoleh pemotongan masa pidana. Namun besarnya jumlah pengurangan yang akan didapatkan juga sesuai ketentuan yang berlaku seperti berikut.

  • Satu bulan untuk napi yang saat tanggal 17 Agustus sudah menjalani masa tahanan setidaknya 6-12 bulan. Sementara jika lebih dari 12 bulan, maka akan mendapatkan 2 bulan.

Namun untuk besaran remisi anak pidana berbeda. Di mana jika tanggal 17 Agustus sudah melakukan masa tahanan paling singkat 3-12 bulan, maka akan mendapat potongan 1 bulan.

  • Jika menjalani masa penahanan 12 bulan lebih, maka akan mendapat pengurangan 2 bulan. Selain itu untuk mekanisme pemberian remisi khusus pada anak besarannya punya ketentuannya berbeda.

Untuk anak yang sudah menjalani masa pidana 3-12 bulan, maka hari besar keagamaan kepercayaannya akan mendapat 15 hari pemotongan. Dan 1 bulan jika sudah menjalani 12 bulan masa pidana.

Namun dari besaran dan ketentuan yang belaku itu semua, pemberian pengurangan masa pidana harus sesuai peraturan. Jadi pihak lembaga pemasyarakatan memang menetapkan keputusan sesuai aturan.Sesuai pasal yang berlaku dalam permenhumham tahun 2018 pasal 43 mengungkapkan jika pengajuan remisi susulan ini hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi pastikan untuk memahami tata cara pengajuan remisi susulan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.