Menerima pengurangan masa pidana ini dilakukan jika Anda sudah memenuhi semua syarat mendapatkan remisi yang diberikan pihak berwajib. Jadi jika tidak memenuhi syarat-syaratnya, maka tidak bisa menerima pemotongan masa tahanan.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa narapidana menjalani pidana yang diberikan dengan memenuhi semua syarat sesuai undang-undang. Disini remisi yang dipotong masa napi menjalani pidana bukan masa tahananya.

Di mana sebelumnya sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan mengenai masa pidana narapidana dan anak pidana. Narapidana sendiri ialah seorang terpidana di mana sedang melaksanakan pidana di lapas dan kebebasannya hilang.

Untuk anak pidana disini merupakan seorang anak yang berumur 12 tahun dan belum 18 tahun serta sedang bermasalah dengan hukum. Di mana anak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana.

Pengurangan masa menjalani pidana ini sendiri juga ada beberapa jenis-jenis remisi. Jadi pemotongannya bisa dikarenakan beberapa hal sesuai aturan yang ditetapkan oleh undang-undang, Anda harus paham mengenai jenisnya.

Beberapa jenis pemotongan masa pidananya sendiri ada umum, khusus kemanusiaan, tambahan serta susulan. Masing-masing punya aturan serta besarnya pengurangan juga berbeda, jadi memang tidak bisa disamakan antara satu dan lainnya.

Di Indonesia pastinya Anda sering menemukan pemberian remisi saat hari kemerdekaan atau hari keagamaan. Kedua hari tersebut masuk dalam remisi umum dan khusus untuk hari besar keagamaan napi.

Syarat Mendapatkan Remisi untuk Narapidana

Mengenai pihak-pihak siapa saja yang berhak dapatkan pemotongan ini ialah tiap napi dan anak pidana yang sudah memenuhi syarat sesuai aturan. Jadi Anda harus tahu apa saja syarat agar mendapatkan pemotongan.

Untuk syarat napi yang mendapat pemotongan ini ialah mereka yang berkelakuan baik. Tentunya syarat berkelakuan baik ini juga harus disertai beberapa bukti pendukung, misalnya saja berikut ini.

Pertama napi tidak sedang menjalankan hukuman pendisiplinan setidaknya dalam waktu 6 bulan terakhir. Hal itu dihitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa menjalani pidana diberikan pada napi.

Kedua ialah sudah mengikuti program pembinaan, di mana biasanya diselenggarakan oleh lapas dan harus mendapatkan predikat baik. Selain itu syarat kedua harus sudah menjalani masa pidananya lebih dari 6 bulan.

Namun ada aturan pemotongan masa tahanan tambahan lain jika narapidana melakukan tindak pidana seperti terorisme atau berhubungan dengan narkoba. Selain itu juga kejahatan keamanan negara, korupsi, kejahatan HAM berat, atau sejenisnya.

Jadi syarat mendapatkan remisi tambahan yang harus dipenuhi napi tersebut ialah harus mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar tindak pidananya. Selain itu narapidana tersebut juga harus sudah bayar lunas denda yang diberikan.

Untuk napi pelaku terorisme harus melakukan ikrar tertulis bagi WNA dengan menyebutkan tidak melakukannya lagi. Sementara untuk napi aksi terorisme WNI menyampaikan ikrar tertulisnya akan setia kepada NKRI.

Dilihat dari mekanisme pemberian remisi untuk napi tersebut, maka yang tidak berhak mendapatkannya ialah mereka tidak memenuhi syaratnya. Seperti sedang cuti menjelang bebas atau menjalani pidana kurungan menggantikan pidana denda.

Remisi bagi Anak

Sementara itu untuk syarat mendapatkan remisi yang diberikan untuk pengurangan masa menjalani pidana pada anak juga sudah diatur undang-undang. Seperti sebelumnya, syarat utamanya yakni harus berkelakukan baik selama menjalani masa pidana.

Tentunya kelakuan baik tersebut harus ada buktinya yakni sudah ikut pembinaan dari lapas anak dan mendapat predikat baik. Selain itu sudah menjalani masa pidana setidaknya 3 bulan sejak pemberian remisi.

Berdasarkan syarat mendapatkan remisi yang ditetapkan, maka anak pidana yang tidak mendapat hak untuk memperoleh pemotongan ialah jika mereka tidak memenuhi syaratnya. Jadi Anda harus memenuhi semua syaratnya jika mau mendapat pengurangan.

Untuk anak yang tidak berhak dapatkan remisi ialah jika sedang menjalani cuti menjelang kebebasannya. Selain itu juga sedang jalani latihan kerja untuk mengganti denda pidana yang dilakukan.

Mengenai cara pengajuan remisi juga harus Anda pahami dengan baik agar prosesnya berjalan lancar. Selain itu untuk pemberian pemotongan ini juga bisa cabut jika ada kesalahan pada penghitungan menjalani masa pidana.

Selain itu juga dicabut jika ada kesalahan perhitungan besarnya pengurangan atau kesalahan dalam peraturan undang-undang mengenai remisi. Jadi ketika mendapatkan pengurangan namun terjadi kesalahan, maka bisa saja dicabut.Seperti yang sudah dijelaskan, pengurangan masa menjalani masa pidana ini bukan diberikan pada tahanan, melainkan untuk narapidana dan anak pidana. Jadi pahami lebih lanjut mengenai aturan dan syarat mendapatkan remisi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.