Langkah hukum jika menjadi korban salah tangkap merupakan suatu informasi yang perlu Anda ketahui. Sebab Informasi ini akan bermanfaat apabila Anda atau kerabat Anda mengalami pengalaman terlibat dalam kasus yang salah tangkap.

Sebenarnya kasus seperti ini seharusnya tidak ada apabila seorang aparat memang akurat dalam mendapat informasi. Sebab harus diketahui apabila ingin melakukan penangkapan itu ternyata sudah terdapat SOP yang harus dipenuhi.

Salah satu dari SOP itu adalah terpenuhinya bukti yang menyatakan apabila tersangka memang benar benar bersalah. Namun untuk suatu keadaan darurat, ternyata petugas juga bisa mengusulkan beberapa bukti tersebut.

Tetap saja, terkadang seorang petugas juga tidak bisa menjalankan suatu sistematikanya sudah diberikan dengan sempurna. Tidak jarang muncul kasus salah tangkap tersangka. Walaupun terlihat sepele, ternyata kasus ini sangat penting.

Jangan merasa apabila korban tidak akan mengalami kerugian jika menjadi korban salah tangkap. Dikarenakan adanya kerugian materil dan imateril. Maka adalah hukum yang bisa diambil oleh korban.

Berikut Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Salah Tangkap

Seperti yang sudah kami ungkapan sebelumnya apabila kerugian yang dirasakan oleh para korban dalam kasus seperti ini tidaklah main-main. Salah satunya adalah kerugian di mana membuat para korban merasakan adanya tindak kekerasan.

Sebab proses interogasi dengan menggunakan kekerasan merupakan salah satu proses yang bisa membuat seorang tersangka dapat membuka mulutnya. Namun apabila proses ini dirasakan oleh korban salah tangkap tentunya akan sangat merugikan.

Karena itulah terdapat suatu perlindungan hukum kasus salah tangkap yang bisa diajukan oleh korban. Apabila tidak tahu mengenai apa saja langkah yang harus dilewati, ikutilah beberapa langkah hukum.

  1. Apabila sudah dipastikan jika korban penangkapan ternyata salah orang, maka korban bisa mempertahankan haknya dengan cara memprosesnya melalui hukum untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialaminya.
  2. Pertama-tama korban dapat melalui langkah hukum jika menjadi korban salah tangkap untuk mempertahankan haknya sebab sudah termasuk ke dalam pelanggaran HAM. Korban bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan. 

Tidak perlu khawatir karena mengenai pengajuan ini tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Sehingga penggugat tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya.

  1. Dengan mengajukan praperadilan tersebut maka akan bisa ditentukan mengenai putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Karena proses ini akan menentukan mengenai sah atau tidaknya proses penangkapan tersebut.

Praperadilan ini bisa saja diajukan secara langsung oleh korban maupun penerima kuasanya. Pastinya yang merasa dirugikanlah yang akan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atas kesalahan prosedur tersebut.

  1. Nantinya proses sidang akan berjalan selama tujuh hari kerja. Adapun pada proses persidangan tersebut maka pihak petugas polisi yang melakukan kesalahan dalam penangkapan juga akan dipanggil.
  1. Ketika mengajukan praperadilan tersebut maka korban bisa memberikan gugatan. Dalam gugatan tersebut tentu saja korban bisa mengajukan kerugian yang dirasakan terhadap petugas salah dalam melakukan penangkapan.
  1. Mengenai tuntutan ganti rugi dalam perkara salah tangkap tersebut, korban bisa menjabarkan apa saja ganti rugi yang diinginkan. Dengan begitu hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hasil putusan sidang.
  1. Dengan melihat instrumen dan bukti yang diberikan, hakim akan menilai apakah petugas polisi yang melakukan tugas tersebut salah dalam melakukan prosedur atau tidak. Apabila memang terbukti bersalah maka petugas tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan atas kerugian yang dialami oleh korban.

Dengan melalui langkah hukum tersebut maka bisa mendapatkan haknya atas Kerugian yang dialaminya atas keteledoran petugas dalam menjalankan tugas. Tentu saja bentuk dari ganti rugi tersebut bisa berupa material maupun immaterial.

Tidak perlu takut apabila mereka duduki kan dengan adanya kesalahan sistem dari pihak yang berwajib. Sebab sudah ada suatu hukum yang melindungi adanya korban dari kasus suatu salah tangkap.

Apalagi Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun untuk bisa mengajukan banding praperadilan ke pengadilan. Sehingga tidak perlu merasa apabila nantinya Anda mengajukan gugatan.

Jika memang tidak memiliki keberanian untuk mengajukan praperadilan,  maka bisa melalui advokat atau pengacara untuk membantu Anda dalam menyelesaikan proses hukum tersebut. Sebab mereka tentunya juga sudah berpengalaman dalam menjalani langkah hukum jika menjadi korban salah tangkap.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum jika menjadi korban salah tangkap dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.