Ada beberapa langkah hukum jika menjadi korban mal praktik. Perlu diketahui, langkah hukum ialah hal terpenting dalam suatu Negara hukum. Sebab perlindungan hukum adalah hak bagi setiap warga Negara.

Begitu pula dengan penyelenggaraan praktek kedokteran, menjadi inti dari berbagai kegiatan kesehatan. Harus dilakukan oleh dokter yang mempunyai etik serta moral tinggi. Dan keahlian wajib untuk ditingkatkan terus menerus.

Sebab saat ini sudah banyak contoh mal praktik dalam dunia kesehatan. Namun untungnya telah ada aturan hukum mal praktik dan juga sanksi hukum bagi pelaku mal praktik.

Maka dari itu, bila Anda saat ini menjadi salah satu korbannya, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib. Agar kejadian serupa, tidak terjadi lagi di Indonesia.

Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Mal Praktik

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang bertugas memeriksa perkara mal praktek kedokteran. Sejak dilakukannya sidang pertama sampai diajukannya requisitoir oleh jaksa. Nanti jaksa yang akan melakukan dakwaan.

Apabila dakwaan dari jaksa terbukti jika dokter telah melakukan kesalahan dalam pelayanan medis, dan masuk kategori tindak pidana. Hakim juga yakin bahwa terdakwa memang bersalah, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman.

Namun, di samping itu ada MKDKI. Kepanjangan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lembaga ini berwenang dalam menentukan salah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh dokter atau anggota medis lain.

Jadi, dalam hal ini penyelesaian masalah kasus kelalaian tenaga medis, bisa dilakukan melalui hukum pengadilan langsung maupun melalui MKDKI. Apabila MKDKI, nanti pasti kasus Anda juga tetap akan diusut tuntas.

Ada beberapa keuntungan menyelesaikan masalah ini bila menggunakan langkah hukum. Antara lain ruang lingkupnya luas, kekuatan yang memaksa dan juga mengikat. Serta bisa memberikan tekanan terhadap lawan.

Tidak hanya itu saja, tetapi juga bersifat formal procedural dan juga terbuka. Putusan bersifat final dan eksekutorial. Yang terpenting bisa memberikan efek jera kepada pelaku mal praktek.

Penyelesaian Sengketa Korban Mal Praktek

Sebenarnya, penyelesaian sengketa terbagi 2 yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Apabila penyelesaian melalui pengadilan, maka berpedoman pada hukum acara yang berlaku.

Di dalam hukum acara mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi agar sengketa tersebut dapat diajukan. Tidak hanya itu, di dalamnya juga mengatur tentang berbagai upaya yang nantinya dapat dilakukan.

Sementara, penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah penyelesaian yang didasarkan pada kesepakatan para pihak. Dan nantinya prosedur penyelesaian sengketa diserahkan kepada para pihak yang bersengketa.

Dalam perjanjian terapeutik, kedudukan antara pasien dengan dokter adalah sederajat. Dengan posisi ini, hukum menempatkan keduanya mempunyai tanggung gugat hukum. Jadi, pasien dapat menggugat Dokter bila merasa dirugikan.

Apabila terjadi tindakan medis yang mengakibatkan kerugian pada pasien, pasien bisa langsung mengajukan gugatan kepada Dokter atau tenaga medis tersebut. Sesuai pedoman pada hukum acara yang diatur dalam perundang-undangan.

Upaya hukum yang dilakukan jalur non litigasi, bisa dilaksanakan dengan cara negosiasi. Suatu proses usaha guna untuk tercapainya suatu kesepakatan dengan pihak lain. Cara ini terjadi di luar lingkup pengadilan.

Anda dapat memilih salah satu dari 2 cara di atas. Pada setiap cara yang ditempuh pasti terdapat kelebihan dann juga kekurangannya sendiri-sendiri. Antara jalur non litigasi dan litigasi.

Namun pada penerapannya, sebagian besar lebih memilih langkah hukum jika menjadi korban mal praktik. Sebab, mereka merasa bahwa pengadilan lebih kuat kekuatan hukumnya, dan juga dapat memberikan efek jera.

Langkah Hukum Mal Praktik Lewat MKDKI

Ada lagi cara lain yang bisa Anda tempuh, bila menjadi korban dalam kasus i. Adalah dengan melapor ke MKDKI. Suatu lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidak kesalahan yang diperbuat dokter.

Laporan bisa dibuat tertulis ke gedung MKDKI, nanti di sana akan ada petugas yang akan mengarahkan Anda. Atau bisa juga dengan mengisi formulir pengaduan. Formulir dapat di website resmi MKDKI.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada ketua MKDKI. Pengaduan harus dibubuhi dengan tanda tangan di atas sebuah materai. Jika sudah selesai, selanjutnya laporan Anda nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pihak MKDKI.Ada beberapa cara yang bisa ditempuh bagi korban Mal praktek. Jadi, bila Anda merupakan salah satu korbanya, jangan ragu untuk melaporkan. Sebab, ada langkah hukum jika menjadi korban mal praktik.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum membela diri dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.