Ada beberapa sanksi hukum bagi pelaku mal praktik di Indonesia. Sebab, kelalaian maupun kesalahan di dalam tindakan medis merupakan pertanggungjawaban hukum. Ada aturan hukum mal praktik yang mesti dipatuhi.

Ada pula langkah hukum jika menjadi korban mal praktik. Jadi, bagi Anda yang menjadi salah satu korban mal praktek, Anda tidak perlu takut ataupun ragu, segera laporkan ke pihak berwajib.

Sebab, di Indonesia telah ada banyak contoh mal praktik dalam dunia kesehatan. Maka dari itu, adanya hukum yang berlaku, diharapkan dapat meminimalisir terjadi mal paraktek serta agar memberi efek jera.

Maka dari itu, semua tenaga medis dalam menjalankan tugasnya diharapkan untuk lebih berhati-hati serta mematuhi SOP yang berlaku. Agar tidak ada lagi terjadi kasus mal praktek  seperti ini.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Mal Praktik

Ada beberapa sanksi hukum yang akan diberikan bagi dokter atau tenaga medis pelaku mal praktek. Tentu saja sanksi itu berdasarkan KUHP serta undang-undang kesehatan dan juga kedokteran.

1. Ketentuan pidana sesuai KUHP

Di dalam KUHP terdapat banyak sekali pasal membahas tentang sanksi yang dapat diberikan kepada dokter pelaku mal praktek. Mulai dari pasal 267 yang mengatur tentang pemalsuan surat keterangan.

Akan diancam pidana penjara yang paling lama 4 tahun. Pasal tentang pemberian saran untuk pengguguran bayi, ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.

Tentang euthanasia, pelaku akan dipenjara paling lama 12 tahun. Membantu atau menyarankan melakukan aborsi, akan dipenjara paling lama hingga mencapai 12 tahun serta penambahan pidana sepertiga untuk yang membantu melakukannya.

Melakukan penganiayaan paling lama 17 tahun penjara. Kelalaian menyebabkan kematian, akan dipenjara 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun. Sementara kelalaian menyebabkan luka 5 tahun penjara dan 1 tahun kurungan.

Namun, pada 361 ancaman yang diberikan kepada dokter yang menyebabkan kematian, bisa lebih berat. Selain pidana penjara, pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa pencabutan dari pekerjaannya sebagai dokter.

2. Undang-Undang tentang Kesehatan

Sanksi hukum bagi pelaku mal praktik selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36. Dimulai dari pasal 190, mengatur tentang tindak pidana bagi dokter yang tidak melakukan pertolongan pertama.

Akan dipenjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tindak pidana yang menggunakan teknologi dan juga alat kesehatan tanpa adanya izin.

Dapat terancam pidana penjara 1 tahun dan denda 100 juta rupiah. Menjualbelikan organ tubuh atau jaringan tubuh diancam penjara 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Tindak pidana melakukan beda plastik namun ditujukan untuk mengubah identitas, akan diancam 10 tahun serta membayar 1 miliar rupiah. Tindakan memperjualbelikan darah, paling lama 5 tahun dan membayar 500 juta.

Mengedarkan dan juga memproduksi sediaan farmasi akan dipenjara selama 10 tahun, membayar 1 miliar. Bila tanpa izin edar akan lebih lama, menjadi 15 tahun penjara, denda 1 miliar 500 juta.

3. Undang-Undang tentang praktek Kedokteran

Sanksi hukum bagi dokter yang melakukan praktek, tanpa adanya STR atau Surat Tanda Registrasi adalah didenda paling banyak sebesar 100 juta rupiah. Sama halnya dengan tindakan praktek dokter tanpa SIP.

Tindakan praktek dokter tanpa Surat Izin Praktek, harus membayar 100 juta. Jika menggunakan identitas gelar sebagai dokter, sehingga menimbulkan kesan memiliki SIP atau STR, dipenjara 5 tahun, denda 150 juta.

Sama halnya dengan yang tadi. Apabila dokter tersebut menggunakan berbagai alat kesehatan agar menimbulkan kesan mempunyai SIP atau STR. Ancaman penjara 5 tahun serta harus mebayar 150 juta.

Tindakan dokter yang tidak berdasarkan standar profesi, tidak membuat rekam medis dan juga tidak memasang papan nama. Terancam pidana kurungan 1 tahun paling lama, serta denda 50 juta.

4. Sanksi pelanggaran berdasarkan kode etik

Dalam hal ini, jenis sanksi tergantung dari pelanggaran etik yang dilakukan. Bentuk sanksinya antara lain ditundanya kenaikan gaji atau pangkat. Turunya gaji atau pangkat serta teguran secara tulisan maupun lisan.

Bila Anda adalah salah satu korban mal praktek dokter atau tenaga medis, jangan ragu untuk segera melaporkannya. Karena, akan ada sanksi hukum bagi pelaku mal praktik, agar menjadi efek jera.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.