Ada beberapa aturan hukum mal praktik di Indonesia, harus dipatuhi oleh semua tenaga medis. Jadi, apabila para tenaga medis melanggar aturan, dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelaku mal praktik.

Sebab, di Indonesia sendiri telah banyak contoh mal praktik dalam dunia kesehatan. Mulai dari mal praktek yang menyebabkan luka berat, hingga terparah menyebabkan nyawa melayang.

Dengan adanya aturan hukum yang berlaku, tenaga medis diharapkan lebih berhati-hati. Dan apabila Anda menjadi korban mal praktek, jangan ragu melapor. Akan ada langkah hukum jika menjadi korban mal praktik.

Aturan dari Hukum Mal Praktik

Ada beberapa aturan hukum mengatur tentang Mal Praktek. Aturan hukum ini sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana, kesehatan serta praktek kedokteran. Dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung yang berlaku.

1. Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal-pasal dalam Hukum Pidana, mengatur tentang pertanggung jawaban malpraktek adalah pasal 359 hingga 361 KUHP. Dalam pasal 359 KUHP, mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Di sana dituliskan bahwa, bagi dokter atau tenaga medis, apabila melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Akan dikenakan hukum penjara selama 5 tahun atau pidana kurungan selama 1 tahun.

Adapula beberapa kelalaian, aturan hukum terdapat dalam pasal 360. Antara lain bagi tenaga medis yang melakukan kesalahan hingga menyebabkan pasien luka berat, akan dihukum penjara 5 tahun atau kurungan 1 tahun.

Masih di pasal yang sama. Apabila kesalahan atau kelalaian yang dilakukan menyebabkan luka hingga timbul suatu penyakit. Atau menimbulkan halangan hingga korban tidak dapat bekerja lagi, akan di ancam penjara.

Ancaman penjara itu selama 9 bulan atau hukuman kurungan 6 bulan. Dengan denda paling tinggi Rp. 4.500. Terdapat  beberapa unsur tindak pidana dalam pasal ini.

Antara lain adanya kelalaian, akibat luka berat, wujud perbuatan, hubungan kausalitas antara wujud perbuatan dan luka berat. Dan juga luka yang menimbulkan penyakit serta luka yang menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan.

Ukuran jenis luka ini bukan berarti penyakit, tetapi juga halangan mengerjakan suatu pekerjaan. Meskipun begitu pada pasal 351, meskipun menyebabkan luka, dokter tidak dapat dipidana. Dikarenakan atas dasar beroepsrecht.

Dasar beroepsrecht atau pemaaf merupakan hak yang timbul dari pekerjaan. Dasar beroepsrecht tidak hanya berlaku bagi dokter saja, namun juga semua tenaga medis termasuk bidan.

2. Undang-Undang tentang Kesehatan

Aturan hukum mal praktik selanjutnya adalah Undang-Undang Kesehatan. Dijelaskan bahwa yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter adalah MDTK. MDTK merupakan kepanjangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Dalam hal ini MDTK diharapkan pendapatnya bisa lebih objektif karena lembaga bersifat mandiri, otonom dan juga non struktural. Beranggotakan beberapa unsur, seperti ahli hukum, ahli agama, kesehatan, psikologi dan sosiologi.

3. Undang-Undang tentang praktek kedokteran

Dalam undang-undang praktek dokter ini, telah diatur apabila dokter atau tenaga medis lain terbukti mal praktek akan dikenakan beberapa sanksi. Antara lain sanksi administrasi, tuntutan perdata dan juga pidana.

Namun perlu diingat, ada beberapa syarat suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Antara lain adanya perbuatan dari petindak, adanya sanksi pada tindakan yang perbuat oleh petindak.

Selain itu perbuatan yang dilakukan harus tertulis di dalam aturan hukum. Serta adanya kesalahan yang diperbuat dan itu melanggar hukum. Di sini, petindak wajib untuk mempertanggungjawabkan tindakan tindakan tersebut.

Dalam Undang-Undang ini juga dijelaskan, bahwa tenaga medis yang melakukan mal praktek tidak lagi diperiksa MKEK. Namun, akan diperiksa MKDKI. MKDKI sendiri adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Inilah nanti yang akan menerima segala bentuk pengaduan. Tidak hanya menerima pengaduan saja, tetapi juga memeriksa serta memberikan sebuah keputusan terkait dengan pelanggaran kedisiplinan dokter.

4. Surat Edaran Mahkamah Agung

SEMA merupakan salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA telah memberikan arahan kepada tenaga medis. Bahwa penangan kasus tenaga medis yang melakukan mal praktek.

Untuk tidak langsung diproses lewat jalur hukum. Tetapi meminta pendapat dari MKEK terlebih dulu. MKEK sendiri ialah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, yang menangani segala hal tentang etik kedokteran. Bagi para tenaga medis, diharapkan lebih berhati-hati dalam menangani pasiennya. Harus sesuai dengan peraturan dan juga SOP yang berlaku. Sebab sudah ada aturan hukum mal praktik yang berlaku di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.