Mengambil langkah hukum jika mendapati aliran sesat harus dilakukan oleh siapapun. Pasalnya, kelompok-kelompok kesesatan tersebut sudah sangat mengganggu kehidupan bermasyarakat dan sering mengadu domba manusia satu dengan lainnya.

Selain itu, kelompok kesesatan ini telah menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965. Dalam KUHP 156a sudah diatur sanksi hukum aliran sesat yakni 5 tahun penjara.

Sangat penting bagi seseorang yang menemui kelompok tersebut untuk membuat laporan agar hal tersebut tidak melakukan tindakan yang berbahaya.

Dengan mengambil langkah hukum dan melaporkan keberadaannya tersebut, Anda bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang lain. Dengan begitu, Anda dapat hidup aman, nyaman, dan tentram di lingkungan masyarakat.

Langkah Hukum Jika Mendapati Aliran Sesat

Ketika melihat baik sengaja atau tidak, jika merasa ada penyimpangan dalam kegiatan sebuah kelompok apalagi berbahaya. Anda bisa segera mengambil langkah-langkah hukum dan pembuatan laporan.

Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib, kepolisian dan MUI akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Seluruh kegiatan akan diperiksa apakah masuk ke dalam kriteria aliran sesat menurut hukum yang ada.

Sebelumnya MUI memang telah menetapkan kriteria dari kelompok kesesatan tersebut agar masyarakat mudah untuk mendefinisikannya. Berikut yang dapat dilakukan untuk mengambil langkah-langkah pengaduan kepada kejaksaan.

1. Melihat Kriteria

Sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, ada baiknya Anda melihat apakah kegiatannya atau kelompoknya masuk dalam kriteria MUI. Ini dilakukan agar tidak salah dalam mengambil langkah hukumnya.

Anda mungkin saja akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik suatu kelompok. Ini akan terjadi jika tidak mengetahui kriteria dan terburu-buru dalam mengambil langkah pelaporan kepada pihak berwajib.

Maka dari itu, ada baiknya membekali diri dengan pengetahuan tentang kriteria-kriteria mana yang termasuk ke dalamnya. Dengan begitu, jika masuk akan diberikan sanksi sesuai undang undang yang mengatur aliran sesat.

2. Melapor ke Pihak Berwajib

Jika sudah yakin bahwa kelompoknya menyebarkan ajaran kesesatan, orang yang melihat bisa langsung melaporkan ke Kejaksaan setempat. Pihak kejaksaan akan menemani dalam menjalani setiap proses setelah pelaporan.

Pihaknya akan meninjau laporan serta memantau kegiatan-kegiatan dari kelompok terlapor. Jika didapati kegiatan melenceng, kejaksaan bersama MUI akan mengambil langkah hukum jika mendapati aliran sesat selanjutnya.

Dalam mengajukan laporan kepada pihak kejaksaan terdekat, pelapornya dapat melakukan pengaduan tertulis maupun lisan. Jika melaporkan secara lisan, ada baiknya untuk langsung menuju kejaksaan terdekat.

3. Penelaahan

Selanjutnya, Anda hanya tinggal mengikuti alur pengaduan di kejaksaan. Sembari menunggu proses, Anda dapat menanyakan berbagai hal terkait langkah hukum jika mendapati aliran sesat selanjutnya.

Sambil mengikuti alur proses atau alur dari langkah yang telah diambil, pelapornya bisa mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang dapat diterima berupa foto, video, maupun rekaman suara ketika kegiatan berlangsung.

Dalam proses pengambilan langkah hukum jika mendapati aliran sesat kejaksaan dan pihak lainnya akan menjunjung tinggi beberapa prinsip. Diantaranya, objektivitas, koordinasi, efektifitas dan efisien, kerahasiaan, sera transparan.

4. Pengumpulan Bukti dan Saksi

Anda bisa mulai menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada pihak kejaksaan. Ini dilakukan untuk memperkuat laporan tentang kelompok ajaran kesesatan yang telah dibuat kepada pihak kejaksaan.

Karena kegiatan yang terjadi adalah penyelewengan kegiatan keagamaan, Anda bisa memberikan bukti berupa foto atau video. Langkah hukum jika mendapati aliran sesat sendiri dapat dilanjutkan jika pelapor memiliki bukti.

Selain bukti, akan lebih baik lagi jika berhasil menghadirkan saksi lain yang melihat kegiatannya tersebut. Ini akan membuat laporannya lebih kuat lagi di proses pemberian keputusan nantinya.

5. Proses Tindak Lanjut

Hasil penyelidikan termasuk barang bukti dan saksi didiskusikan kembali untuk mengambil langkah hukum jika mendapati aliran sesat selanjutnya. Beberapa diantaranya yang akan diajak untuk diskusi adalah MUI, PGI, Walubi, PHDI.

Apakah nantinya langkah hukum tersebut akan dilanjutkan kepada pembubaran paksa kelompoknya. Selain itu, pihak terlibat akan divonis penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian untuk pihak terlibat dan para penganutnya akan dilakukan pembinaan. Pembinaan ini dilakukan agar seseorang tidak kembali terjerumus ke dalam ajaran atau kelompok yang salah lainnya.

Perlunya keberanian masyarakat untuk sesuatu yang dianggapnya salah atau menyimpang kepada pihak berwajib. Masih sangat jarang orang yang berani mengambil langkah hukum jika mendapati aliran sesat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.