Kriteria aliran sesat menurut hukum semakin bertambah karena maraknya perkembangan sekte-sekte baru di tiap tahunnya. Ini merupakan salah satu masalah genting dalam bidang penyimpangan ajaran agama serta syariah di masyarakat.

Permasalahan ini sudah menjadi sumber keresahan serta mengakibatkan berbagai konflik sosial di masyarakat. Maka dari itu, penanganan, pengawasan, serta pembinaan perlu dilakukan sebagai sanksi hukum aliran sesat agar pelaku jera.

Untuk memudahkan penangkapan serta penyelidikan oleh pihak berwajib maka dibentuk beberapa kriterianya. Kriteria aliran sesat menurut hukum telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, ini telah disesuaikan dengan berbagai hal.

Semua yang masuk ke dalam kriteria aliran sesat menurut hukum perlu dibasmi agar tidak membuat kericuhan lagi di masyarakat. Ini dilakukan, semata-mata untuk kepentingan bersama dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

Kriteria Aliran Sesat Menurut Hukum MUI

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia telah berhasil mengidentifikasi 60 sekte kesesatan yang tersebar di Indonesia. Tidak hanya diidentifikasi, dilakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan dan termasuk kriteria-kriterianya.

Kriterianya yang pertama adalah mengingkari satu atau beberapa rukun iman dan islamnya. Tindakan ini tentu harus ditindak secara tegas agar pelakunya jera seperti pada undang undang yang mengatur aliran sesat.

Selanjutnya, kriteria lainnya yakni meyakini akidah yang tidak sesuai dengan AlQur’an dan Sunahnya. Kriterianya ada beberapa di Indonesia, salah satu keyakinannya adalah wanita boleh digauli oleh pemimpinnya.

Kemudian, para penganut alirannya juga meyakini adanya wahyu setelah diturunkannya Al-Qur’an. Tidak hanya itu, kriteria aliran sesat menurut hukum para penganutnya juga melakukan penafsiran melenceng terhadap isinya.

Mengingkari kedudukan hadist serta melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan Nabi serta Rasul Allah. Para penganutnya juga tidak mempercayai atau mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir.

Hal ini sempat terjadi pada zaman Rasulullah SAW, hingga akhirnya para sahabat memerangi orang-orang tersebut. Tapi ternyata, peraturan hukum tentang aliran sesat yang ditetapkan MUI ini masih ada hingga sekarang.

Para penganutnya juga mengkafirkan sesama muslim lainnya tanpa didasari oleh dalil-dalil syar’i. Penganutnya melakukan pengkafiran tersebut hanya dikarenakan orang lain itu tidak masuk ke dalam kelompoknya.

Kriteria aliran sesat menurut hukum dan paling sering dijumpai di Indonesia adalah yang melakukan penambahan atau pengurangan pokok ibadah. Misalnya saja pada gerakan ibadah, pengurangan waktu solat, bukan 5 waktu.

Kelompok seperti itu harus segera diberantas agar tidak semakin menyebar. Selain itu, banyak masyarakat yang resah dengan keberadaannya tersebut karena sering mengadu domba sesama manusia.

Penyebab Munculnya Aliran Sesat

Perkembangan kepercayaan-kepercayaan baru yang sesat ini tidak mungkin muncul sendiri. Terdapat beberapa penyebab dan faktor mengapa masuk serta perkembangan dari aliran kesesatan di Indonesia sangatlah mudah.

Salah satunya adalah masyarakat Indonesia masih rentan dengan persoalan akidah yang ada. Ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dari agama yang dianutnya, sehingga mudahnya terjerumus ke sekte-sekte kriteria aliran sesat menurut hukum.

Penyebab lain dari kemunculannya adalah tidak sampainya siar agama ke beberapa wilayah terutama daerah terpencil di Indonesia. Ini mengakibatkan, masyarakatnya masih memiliki pengetahuan terbatas terhadap agama-agama tersebut.

Penyebab munculnya aliran-aliran tersebut juga didasarkan pada para penganutnya yang memiliki hawa nafsu cukup besar. Pada beberapa alirannya terdapat kriteria aliran sesat menurut hukum seperti melakukan hubungan intim antar anggotanya.

Selain itu, penyebab lainnya adalah pujian kepada seseorang yang dianggap suci dan terlalu baik. Ini membuat mungkin akan membuat para pemujinya merasa dirinya pantas untuk dituhankan sehingga membangun sekte kesesatan.

Ini membuat berbagai ketentuan ibadahnya menjadi berbeda, tidak sesuai syariat yang telah diajarkan. Dengan begitu, pemerintah menghimbau masyarakatnya untuk menerapkan langkah hukum jika mendapati aliran sesat di lingkungan sekitarnya.

Dengan melakukan langkah tersebut, pelapor telah membantu pihak berwajib dalam mengurangi atau membasmi sekte kesesatan. Dengan begitu, masyarakat akan hidup tenang, damai, dan tentram di lingkungannya.Jika dilihat penyebab serta kriterianya, solusi tepat untuk melindungi diri dari kesesatan adalah membentengi dengan ilmu agama. Segera laporkan jika mengetahui sekte dengan kriteria aliran sesat menurut hukum di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.