Langkah Hukum Jika Mendapat Uang Palsu Terbaru
Melakukan langkah hukum jika mendapat uang palsu menjadi hal yang banyak dilakukan orang. Terutama di Indonesia karena masih terdapat banyak peredaran alat tukar palsu. Tentunya tidak boleh karena melanggar hukum.
Saat ini Bank Indonesia sebagai pihak tertinggi ternyata masih kesulitan untuk mengurus peredarannya. Bahkan meski ada pemberantasan besar-besaran, para tersangka tidak mau berhenti. Malah semakin menggila sebelum tertangkap.
Meski sudah pernah tertangkap sekalipun, setelah berhasil keluar tetap menjalankan bisnis lamanya lagi. Terutama karena laris manis dibutuhkan konsumen. Tidak heran residivis tetap berani mengedarkan rupiah palsu.
Padahal sebenarnya terdapat pasal penjerat pengedar uang palsu yang kuat, Anda bisa melihat UU No. 7 Tahun 2011. Tentunya mengenai mata uang tidak real. Baik warna, gambar, ukuran dan sebagainya.
Bagi pihak bank, tentu sangat merugikan karena menurunkan kepercayaan orang terhadap rupiah. Bisa saja terdapat penurunan keinginan memiliki cash. Mereka kemudian lebih suka uang digital atau elektronik.
Sementara itu kekurangan bagi konsumen tentunya merasa kurang nyaman. Terutama dengan potensi kesamaan antara real dan fake yang sering membuat bingung. Tapi Anda bisa menanganinya saat maupun setelah transaksi.
Panduan Jika Melihat Uang Palsu Saat Transaksi
Untuk langkah hukum jika mendapat uang palsu pertama yaitu saat Anda melakukan transaksi. Misalnya sudah melihat ada orang yang membawa rupiah palsu. Kemudian ingin membayar atau melakukan penukaran dengan Anda.
Disini tidak boleh langsung mengambil karena rasa tidak enak atau apapun. Melainkan harus menolaknya tapi tetap harus dengan sopan. Terlebih agar dia tidak merasa terhina ataupun merasa dirugikan penolakan.
Kalau memang terlihat palsu, harus dilihat lebih detail dan pastikan kebenarannya. Kalau dianggap tidak baik, maka minta untuk menukar dengan yang lain. Tidak boleh memaksakan uang tersebut dimasukkan pada transaksi.
Kalau ada pihak yang tetap memaksa asli padahal fake bisa mengambil langkah hukum kalau memperoleh rupiah palsu. Misalnya mengunjungi bank dan kepolisian. Mereka lebih paham mengenai syarat dan ciri detail.
Kita sebenarnya disarankan untuk tetap memiliki sistem praduga tak bersalah. Tidak boleh langsung melaporkan pada pihak berwajib. Apalagi bisa saja orang tersebut ternyata tidak sengaja memiliki rupiah palsu.
Agar Anda tidak mengalami penipuan, memang disarankan lebih banyak memahami soal ciri ciri uang palsu. Sekarang informasinya telah tersebar bebas diinternet. Tentu dapat Anda tengok dan manfaatkan sebagai ilmu.
Nantinya ilmu tersebut tidak akan berguna hanya untuk diri sendiri. Melainkan bagi orang lain yang terancam ataupun sudah terkena penipuan. Keamanan sebelum transaksi merupakan kunci agar uang tetap aman.
Langkah Hukum Jika Mendapat Uang Palsu Setelah Bertransaksi
Bila Anda ingin melakukan langkah hukum kalau memperoleh rupiah palsu setelah melakukan transaksi, artinya Anda sudah tertipu. Misalnya menjual produk kepada seseorang tetapi dibayarkan dengan rupiah palsu.
Disini tidak perlu selalu langsung panik melainkan bisa melaporkan pada pihak berwajib. Misalnya pada Bank Indonesia untuk mengetahui keaslian. Terutama soal detail lebih lanjut sampai hologram di dalamnya.
Jika memang terbukti palsu, Anda bisa menuju ke kantor polisi untuk membuat laporan. Tentu saja dengan membawa barang bukti yang sudah diperoleh. Misalnya uang yang didapatkan dari proses transaksi sebelumnya.
Nantinya pihak kepolisian akan meminta sejumlah bukti ditambah dengan pertanyaan yang cukup mendetail. Tentu berkaitan dengan waktu kejadian tersebut berlangsung. Termasuk motif seperti apa yang kemungkinan digunakan tersangka.
Sebelumnya Anda harus memahami tentang cara melaporkan uang palsu ke bank. Terutama karena setelah melapor bank, kita sering tidak perlu ke polisi. Terlebih jika jumlah yang dilaporkan ternyata cukup besar.
Setelah Anda membuat laporan, maka pihak kepolisian maupun bank akan melakukan investigasi. Terutama mencari tahu pelaku dan korban lainnya. Tentu termasuk mengetahui beragam bukti yang muncul setelahnya.
Beragam bukti akan muncul setelah investigasi dilakukan oleh detektif. Apabila tersangka tertangkap, pastinya dijatuhi hukuman pidana dan denda. Tujuannya agar para tersangka tidak mengulangi lagi semua kejahatannya di masa depan.
Kalau mengetahui langkah tersebut, dipastikan Anda tidak melakukan hal salah. Apalagi sampai main hakim sendiri dengan terduga pelaku. Semua langkah hukum jika mendapat uang palsu harus dipatuhi agar tidak salah.
Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung
Anda bisa dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of