Pasal penjerat pengedar uang palsu telah lama dirancang oleh pemerintah agar tidak terdapat kasus baru. Terlebih kasus pengedaran fake money bukan menjadi hal baru. Sudah terdapat jutaan kasus di Indonesia.

Tentunya pada zaman modern sekalipun orang tetap memanfaatkan uang tersebut untuk transaksi. Tujuannya mendapat untung karena tidak perlu banyak transaksi dengan uang asli. Jadi, sangat merugikan orang lain.

Apalagi sekarang modus yang digunakan oleh para produsen dan pengguna sangat bervariasi. Mereka banyak memanfaatkan ribuan jenis strategi. Terutama untuk menipu orang bahkan berlindung dari pihak berwajib.

Inilah yang membuat langkah hukum jika mendapat uang palsu kadang tidak berhasil membuat mereka jera. Meski sudah dipenjara sekalipun tetap tertarik menjadi pengedar lagi. Akhirnya tidak akan selesai kasusnya.

Kita sebagai pengguna rupiah juga merasa waspada apalagi jika melakukan transaksi informal. Takutnya ada rupiah palsu tidak sengaja diterima. Pastinya buruk karena bisa terpakai dan kita yang terkena getahnya.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjalankan bisnis rupiah palsu, disarankan untuk berhenti. Terlebih terdapat aturan hukum tegas untuk mengaturnya. Bisa langsung terciduk dengan hukuman pidana dan denda menyedihkan.

Pasal Penjerat Pengedar Uang Palsu Pasal 245 KUHP

Untuk salah satu pasal hukuman pengedar rupiah palsu paling utama memang 245 KUHP. Disini mengatur siapapun memproduksi atau mengimport upal atau rupiah palsu ke Indonesia. Termasuk untuk menyimpan maupun diedarkan.

Tentu tidak akan dibiarkan begitu saja karena sudah dilarang hukum. Nantinya pihak berwajib akan melakukan investigasi seberapa besar kepemilikan upal. Termasuk mengetahui dari mana uang berasal.

Bila tertangkap, bisa terkena pasal 245 KUHP dengan hukuman terlama yaitu 15 tahun penjara sebagai penjerat pengedar uang palsu. Tidak menutup kemungkinan 10 tahun atau 5 tahun kurungan. Tergantung seberapa besar kasus yang menimpa saat itu.

Selain kurungan, kita tidak boleh melupakan adanya ancaman denda. Sekarang pengadilan tidak main-main dalam memberi denda yaitu samai 10 miliar. Hal ini diberlakukan pada pengedar maupun Anda yang memproduksinya.

Umumnya saat ini para pelaku membelanjakan upal miliknya tidak dalam jumlah banyak. Melainkan satu per satu untuk mendapatkan barang. Tentu menguntungkan bagi diri sendiri tapi orang lain ruginya besar.

Buat Anda yang termasuk sebagai penikmat rupiah, perlu lebih jeli mengenai ciri ciri uang palsu. Termasuk mengenai warna, gambar, ukuran dan tekstur. Harus lebih berkualitas bahannya lalu teksturnya ternyata kasar.

Selain untuk untuk asli harus dilengkapi dengan logo Bi dan benang pengaman. Termasuk teknologi canggih lainnya sebagai penanda keaslian. Pasti selalu menghindarkan kita dari segala macam bentuk penipuan uang.

Tambahan Subsider 244 KUHP Bagi Tersangka

Selain 245 KUHP, tentunya masih ada pasal penjerat pengedar uang palsu lainnya disini. Tidak lain pada pasal 244 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan rupiah palsu. Disini segala aktivitasnya dilarang.

Baik antara produksi maupun pengedaran untuk kegiatan transaksi sangat diharamkan. Ancaman yang akan diterima oleh tersangka ternyata tidak main-main. Terutama karena bisa mendapat ancaman 15 tahun penjara.

Tentu hukuman 15 tahun penjara dalam 244 KUHP termasuk sebagai paling tinggi. Jadi, hakim akan melihat seperti apa tingkat kejahatannya. Baru menentukan seberapa lama tersangka akan menerima kurungan.

Bagi Anda yang ternyata seorang residivis dan tertangkap atas kasus sama, jangan berharap ada pertolongan. Dipastikan langsung terkena hukuman pasal penjerat pengedar uang palsu terberat. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk digandakan lagi.

Bukan hanya pidana melainkan denda yang harus diberikan sehingga rugi banyak. Inilah yang membuat hukum Indonesia sangat ditakuti oleh penjahat. Harus mundur dari pada kemudian menerima hukuman sangat berat.

Para residivis ini sebenarnya kebanyakan tertarik berbisnis lagi karena ingin mencari untung. Jadi, kepolisian juga memberi bantuan untuk melatih kemampuan wirausaha. Setelah keluar penjara, bisa memulai bisnis lain.

Sementara itu bagi warga sipil yang terkena penipuan, perlu pahami cara melaporkan uang palsu ke bank. Terutama untuk mendapat bukti lebih lanjut. Bank dengan detail akan memeriksa apa saja kepalsuannya.
Setelah melihat pasal tersebut, tentu membuat banyak pengedar maupun produsen menghentikan aktivitasnya. Tapi masih banyak juga yang berani menjual. Jadi, perlu hati-hati meski sudah ada pasal penjerat pengedar uang palsu.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.