Kapan polisi bisa melakukan jemput paksa? Barangkali Anda bertanya-tanya mengenai hal ini karena melihat orang di sekitar Anda dijemput tiba-tiba oleh pihak kepolisian. Tentu saja Anda tidak ingin hal ini terjadi pada Anda.

Siapa yang tidak panik berhadapan dengan pihak kepolisian apalagi jika menyangkut penjemputan di rumah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Lalu bagaimana agar Anda terhindar dari penjemputan paksa yang mendadak tersebut?

Salah satu hal yang bisa Anda lakukan adalah mengetahui prosedur ataupun cara menghadapi panggilan polisi dengan baik. Tujuannya adalah agar Anda merasa nyaman dan tetap tenang jika suatu ketika harus menghadapi ini.

Selanjutnya simak faktor-faktor yang dapat menjadi alasan mengapa pihak kepolisian menjemput paksa berikut. Tentu saja agar Anda memiliki gambaran dan dapat lebih mudah menghadapinya seandainya terjadi.

Kapan Polisi Bisa Melakukan Jemput Paksa?

Sebelum membahas kapan polisi bisa melakukan jemput paksa, Anda perlu memahami terlebih dahulu mekanisme pemanggilan polisi terhadap seorang saksi yang hendak dimintai keterangan. Hal ini agar Anda mengerti prinsip dasarnya terlebih dahulu.

Selain tindakan penangkapan, pemanggilan dari pihak kepolisian sebenarnya sudah termasuk upaya paksa dalam fase penyidikan. Demikian pula dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan surat.

Namun, sebagai tahap awal penyidik akan meminta keterangan seorang yang dianggap sebagai saksi melalui surat panggilan tertulis yang disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Lihat contoh surat panggilan polisi untuk mengetahui bentuknya.

Selain harus memuat sejumlah ketentuan dalam surat panggilan polisi sesuai Undang-Undang, pihak penyidik juga harus menyampaikan surat tersebut paling lambat 3 hari sebelum jadwal penyidikan atau persidangan.

Penyidik atau pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dalam bentuk surat tertulis hingga dua kali apabila seorang saksi tidak juga hadir memenuhi panggilan sejak pertama dipanggil.

Apabila hingga pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak juga hadir tanpa memberi keterangan, maka bisa dianggap menolak dan termasuk menghalangi penyelidikan. Tentu saja ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi.

Apabila keterangan dan informasi Anda baik sebagai saksi ataupun saksi ahli sesuai bidang yang dikuasai tersebut memiliki tingkat urgensi tinggi dalam penyelidikan atau persidangan, polisi bisa melakukan tindakan jemput paksa.

Jadi, jika ditanya kapan polisi bisa melakukan jemput paksa? Yaitu setelah dua kali pemanggilan polisi dengan surat resmi yang dilayangkan kepada Anda sebelum akhirnya pihak polisi mengambil langkah jemput paksa.

Jemput Paksa Tanpa Pemanggilan Terlebih Dahulu

Dari penjelasan di atas Anda dapat memetik kesimpulan bahwa tindakan jemput paksa biasanya dilakukan apabila seorang saksi tidak hadir atau memenuhi panggilan hingga kedua kalinya.

Namun, bagaimana dengan jemput paksa yang sering terjadi begitu saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu seperti surat pemanggilan seperti yang dimaksudkan di atas? Apakah itu bisa terjadi? Tentu saja.

Pihak kepolisian bisa melakukan jemput paksa tanpa pemanggilan terlebih dahulu dalam beberapa kasus pengecualian. Berikut akan kami jelaskan hal-hal yang memungkinkan terjadinya penjemputan paksa tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

Pertama Anda harus mengetahui perbedaan jemput paksa, panggil paksa dan penangkapan agar mengetahui syarat-syarat apa saja yang melingkupinya. Ini juga akan memberikan gambaran terkait kondisi yang menyertainya.

Setelah itu, baru diuraikan istilah jemput paksa yang dimaksud di sini mengacu pada keperluan apa. Apakah dijemput untuk dipanggil paksa ataukah dijemput untuk dilakukan penangkapan. Sebab keduanya memiliki tindak lanjut yang berbeda dalam hukum.

Penjemputan paksa yang dimaksudkan untuk keperluan pemanggilan saksi bisa terjadi setelah sebelumnya disampaikan surat panggilan secara resmi terlebih dahulu. Jika dua atau tiga kali tidak hadir maka akan dijemput paksa.

Sementara itu, penjemputan paksa yang dimaksudkan untuk keperluan penangkapan biasanya terjadi apabila pihak kepolisian atau penyidik telah mengantongi bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan adalah tersangka.

Jadi sebetulnya, polisi bisa saja melakukan jemput paksa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau surat pemanggilan terlebih dahulu untuk beberapa kasus di atas. Semuanya bergantung pada kepentingan atau urgensi kasus.Apabila secara tiba-tiba Anda dijemput paksa oleh pihak kepolisian, tanyakan saja untuk keperluan apa Anda harus memenuhi kewajiban tersebut. Informasi terkait kapan polisi bisa melakukan jemput paksa hanya sebagai bahan wawasan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.