Terhitung hingga saat ini, terdapat jenis jenis korupsi yang terjadi di sekitar kita. Korupsi tetap merupakan sebuah tindakan pidana, mau sekecil apa pun itu. Sehingga kita sebagai warga negara yang baik, seharusnya jangan memiliki niat untuk melakukannya.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, ada saja perilaku menyimpang yang kita temukan, atau bahkan kita yang melakukannya sendiri. Ini bukan sesuatu yang dapat kita normalisasi, tetapi kita memiliki peran besar untuk memberantas itu semua.

Apalagi jika berbicara soal kasus korupsi, ini bukan hanya soal tindakan pejabat, tokoh politik, pegawai negeri, dan pengusaha saja. Kita sudah sering melihat berbagai contoh korupsi di lingkungan masyarakat, ini terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja.

Terhitung, terdapat 7 jenis korupsi yang sering terjadi dan perbuatan ini pasti akan dikenakan pidananya. Dalam artian menurut Undang-undang, korupsi sendiri didefinisikan sebagai tindak pidana yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

7 Jenis Jenis Korupsi yang Masih Terjadi di Lingkungan Masyarakat

Meskipun kata kunci di atas adalah merugikan keuangan negara, ini tidak berarti hanya terjadi di lingkungan atas, seperti pejabat pemerintah dan sebagainya. Tindakan korupsi ini sering kali menyelimuti seluruh kalangan masyarakat, mulai dari yang kecil hingga ke besar.

Butuh langkah tegas untuk membuat perilaku korupsi ini, dan itu tidak lepas dari peran kita sebagai masyarakat. Mulai dari pengetahuan soal cara melaporkan perangkat desa yang korupsi, dan lebih lanjut. Jadi, apa saja jenis korupsi yang masih umum terjadi?

  1. Menggunakan Keuangan Negara Secara Sembarang

Salah satu jenis korupsi yang umum kita lihat adalah oknum yang memiliki akses ke keuangan negara, menggunakannya secara sembarangan. Artinya, apa yang seharusnya tidak perlu, oknum tersebut memanfaatkan dana yang ada.

Jenis korupsi ini bisa juga dari pemberian barang yang sebetulnya bukan tanggung jawab negara. Bisa dibilang, praktik ini sering terjadi di lingkungan kecil seperti desa. Dimana menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

  1. Suap-Menyuap

UU tindak pidana korupsi juga berkaitan dengan perbuatan seseorang yang melakukan suap dan menyuap. Suap Menyuap ini memiliki arti sebagai tindakan memberi uang untuk melancarkan suatu pekerjaan terlepas dari harga awal.

Ibaratnya ini suatu aksi untuk mendapatkan prioritas dengan memberikan uang tambahan. Ini tentu saja akan merugikan keuangan juga baik dalam hal materil maupun formil. Dan jenis jenis korupsi ini diatur dalam UU PTPK.

  1. Penggelapan dalam jabatan

Penggelapan dalam jabatan, atau dalam bahasa yang lebih umumnya kita kenal dengan sebutan penyalahgunaan jabatan. Ini merupakan jenis korupsi yang perlu untuk kita berantas segera karena untung buat diri sendiri, negara merugi.

Penggelapan dalam jabatan ini bisa saja menyangkut soal penggelapan laporan pajak, menghilangkan barang bukti dan menghancurkannya. Hukuman korupsi di Indonesia mungkin belum terlalu terfokus dengan hal ini sehingga masih sering terjadi.

  1. Pemerasan

Ada lagi tindakan yang jelas menyalahi aturan dan termasuk ke dalam perilaku korupsi adalah pemerasan. Jenis korupsi yang satu ini masih menyangkut soal uang yang seharusnya tidak perlu dibayarkan, tetapi karena oknum tertentu jadi merugikan.

Pemerasan ini merupakan jenis korupsi tidak langsung. Biasanya pejabat akan meminta uang yang harus dibayarkan, dan dari proyek tertentu harus melakukan pembayaran ilegal, dan sering kali menggunakan uang negara.

  1. Perbuatan Curang

Perbuatan curang yang melibatkan kehadiran uang juga termasuk ke dalam perilaku korupsi. Biasanya untuk mengisi jabatan tertentu, ada yang menjual posisi dan jika ingin menempatinya, harus membayarkan sejumlah yang. Jelas sangat merugikan.

  1. Kepentingan Pengadaan

Masih sama dengan jual beli posisi, korupsi dalam pengadaan ini biasanya melibatkan banyak orang dan terjadi dengan lebih kompetitif. Untuk mendapatkan suatu proyek dan sejenisnya, mereka rela mengeluarkan uang tambahan dan akhirnya korupsi.

  1. Gratifikasi

Satu lagi jenis korupsi yang umum kita temukan adalah gratifikasi. Gratifikasi ini merupakan sebuah hadiah yang diterima dengan jumlah yang besar, tetapi tidak dilaporkan. Padahal pejabat memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan.Ada banyak jenis korupsi yang terjadi di sekitar kita dan itu jelas sangat merugikan. Untuk bisa mengakalinya, kita harus tahu cara melaporkannya, agar pelaku merasa tidak bebas. Ini juga yang akan membuat jenis jenis korupsi tidak terjadi lagi di lingkungan sekitar kita.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.