Saat ini, hukuman korupsi di Indonesia masih tergolong terlalu ringan, dan ini bisa dilihat dari belum terbendungnya kasus korupsi. Di lain sisi, ketegasan dari pihak pengambil keputusan juga sangat diperlukan. Jangan sampai hukuman yang seharusnya tidak diberikan.

Permasalahan di Indonesia tidak lepas dari korupsi, dan ini seperti sudah menjadi sebuah kebiasaan. Bukan hanya tokoh politik atau kalangan atas, melainkan kita sebagai masyarakat biasa juga memiliki kecenderungan untuk melakukan korupsi, dan bahkan sudah pernah.

Berkaca dari hal ini, kita mungkin mengira bahwa sulit untuk menghapus semua kebiasaan itu, bahkan jika diberikan hukuman tambahan. Hukuman sebenarnya penting untuk ditegasi lagi. Terutama jika membandingkan dengan beberapa negara, pidananya masih ringan.

Terlepas dari itu semua, Indonesia juga menerapkan hukuman mati bagi para koruptor di kasus tertentu. Lagi-lagi, hukuman ini terlihat tidak cukup efektif, dan bahkan jarang diberikan. Oleh karena itu, ketegasan dari pengadil juga sangat perlu agar semua adil.

Hukuman Korupsi di Indonesia Masih Tergolong Ringan

Dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), kita bisa melihat bahwa Undang Undang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) mengalami perubahan sejumlah kali. Tetapi dari semua perubahan itu, belum banyak yang berefek ke korupsi.

Jumlah kasus makin sangat tinggi, dan bahkan dilihat dalam beberapa pasal justru dilemahkan. Hukuman bagi apra koruptor masih tergolong sangat ringan, tidak sebanding dengan kerugian dari jenis jenis korupsi yang dibebankan kepada negara nantinya.

Hukuman korupsi ini masih tergolong konvensional sehingga banyak pakar menganggap butuh penyegaran hukuman yang lebih inovatif terhadap para koruptor. Kasus korupsi di tanah air ini bisa memakan puluhan hingga ratusan triliun dalam satu tahun.

Jika melihat jumlah tersebut, maka seharusnya pidana yang dijatuhkan harus yang memberatkan agar tindakan korupsi apapun itu tidak terjadi lagi. Pidana dan denda disesuaikan dengan besar korupsi serta melihat contoh korupsi di lingkungan masyarakat.

Semakin parah, semakin besar juga dampaknya dan lebih baik jika memiskinkan para koruptor. Hingga saat ini, hukuman korupsi mulai dari 4 tahun hingga hukuman mati. Tetapi karena belum banyak yang bisa dihasilkan dari hukuman ini, perlu perubahan.

Di Tiongkok, setiap koruptor yang merugikan negara sebesar 200 juta saja, pasti akan langsung mendapat hukuman mati, dan ini berhasil membuat kasus korupsi di negara itu turun drastis. Berbeda jauh dengan Indonesia yang hingga triliunan, hanya penjara.

Sedangkan di Jerman, langkah tegas yang mereka lakukan melalui UU tindak pidana korupsi adalah mewajibkan koruptor untuk membayar denda sesuai dengan jumlah korupsi dan akan menjalani hukuman penjara lagi, sangat berbeda dengan hukuman korupsi.

Negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura juga menerapkan tindak pidana yang tegas. Di Vietnam dan Singapura, orang yang mengambil uang negara, akan langsung dihukum mati. Dan menjadikan mereka sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah.

Pidana Mati Untuk Koruptor

Sebenarnya Indonesia juga memiliki pidana hukuman mati bagi para koruptor. Tetapi sayangnya, belum setegas negara lain dalam pengambilan keputusan. Korupsi yang terus menganggu perekonomian negara dinilai bisa diatasi dengan hukuman mati. 

Dalam Undang-Undang sendiri terdapat pasal yang mengatur hukuman mati. Pasal 2 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan TIPIKOR berbunyi kalau pidana mati dapat dijatuhkan pada keadaan tertentu.

Pada keadaan tertentu yang dimaksud ini adalah saat pejabat memanfaatkan bencana nasional atau krisis untuk melakukan praktik korupsi. Ini juga yang menjadi gunanya mengetahui cara melaporkan perangkat desa yang korupsi.

Setiap kali Anda melihat ada orang yang memanfaatkan situasi ekonomi yang buruk untuk perbuatan menyimpangnya itu, langsung laporkan saja dan tanpa terkecuali pidana mati dapat dijalankan. Tetapi hukuman korupsi kembali lagi kepada pengadil.

Memang tidak menentukan berapa nominal korupsi hingga bisa mendapat pidana mati. Hingga sekarang, kita sudah melihat beberapa kasus pemanfaatan bencana nasional, tetapi pada kenyataannya, pengadil masih saja memberi hukuman yang tidak seharusnya.Korupsi dianggap telah menjadi satu kejahatan umum. Bahkan jika nominalnya yang sangat besar, pengadil dituntut harus tegas. Padahal jika melihat lebih jauh, sudah ada hukuman korupsi di Indonesia yang tegas, tetapi para koruptor masih saja melakukan korupsi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.