Penyadapan Dalam Rumah Tangga Memang kerap di pertanyakan banyak orang. Terlebih lagi untuk mengetahui kehidupan pasangan lebih dalam, tak jarang tindakan penyadapan di lakukan demi memenuhi rasa penasaran tersebut. Lantas, bolehkan menyadap Hp pasangan dan di jadikan sebagai alat bukti perceraian?

Apa Itu Penyadapan?

Penyadapan adalah sebuah aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dengan cara memasang atau menyambungkan alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi seseorang dan tentu dengan cara yang ilegal.

Pasalnya segala jenis informasi yang dimiliki seseorang merupakan hak privasi yang wajib mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk penyadapan. Untuk itu penyadapan sendiri merupakan hal yang tidak diperkenankan dalam hukum yang berlaku.

Aturan Hukum Menyadap Hp Pasangan Tanpa Diketahui

Menyadap hp istri tanpa diketahui bisa dilakukan dikarenakan ada yang perlu diawasi dari perilaku sang istri. Mulai dari melihat pesan yang masuk tanpa sepengetahuan hingga yang lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Tindakan menyadap hp istri tanpa diketahui sudah melanggar 2 pasal.

Beberapa pasal tersebut adalah yang ada pada Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE.

Pasal 31 UU ITE

Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.

Pasal 40 UU ITE

Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memata Matai Pasangan?

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini disebut dengan istilah intersepsi. Intersepsi sama saja dengan penyadapan, dimana menurut UU ITE penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan guna mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Baca Juga: Penyebab Istri Selingkuh Hingga Ciri-Cirinya

Apakah Menyadap Hp Suami termasuk Tindak Pidana?

Untuk beberapa orang menyadap hp merupakan salah satu hal dilakukan ketika ingin mencari tahu mengenai pasangan. Untuk beberapa orang hal ini juga menjadi hal yang wajar. Padahal sudah ada hukum memata matai pasangan yang mengatur privasi seseorang. Kemudian apakah menyadap hp istri tanpa diketahui bisa dimasukkan ke dalam penjara atau dikenai hukuman pidana?

Dalam Menjawab Hal ini, mungkin Anda dapat melihat aturan dalam Pasal 31 UU 19 tahun 2016 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut “ Setiap orang yang sengaja maupun tanpa unsur kesengajaan melakukan tindakan penyadapan atas segala informasi elektronik maupun dokumen elektronik pada perangkat orang lain yang menyebabkan perubahan atau tidak menyebabkan perubahan apapun layaknya penghilangan atau penghentian informasi dan dokumen elektronik dapat dikenai pidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda paling banyak sebesar Rp. 800 Juta.

Pengecualian Atas Pelarangan Penyadapan

Namun penyadapan tetap bisa dilakukan dengan beberapa pengecualian yang berlaku. Pengecualian penyadapan atau intersepsi dapat dilakukan dengan alasan penegakan hukum yang dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan maupun institusi penegak hukum lainnya yang kewenangannya telah di atur di dalam undang undang. Penyadapan penting dilakukan untuk merekam pembicaraan maupun melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Berikut beberapa alasan pengecualian atas pelarangan penyadapan

1. Penegak Hukum Punya Kewenangan penuh Untuk melakukan Penyadapan

Instansi penegakan hukum layaknya kepolisian, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyadapan di dalam aktivitas yang dilakukannya. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai pengumpulan alat bukti dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan dalam beberapa kasus terkait.

2. Penyadapan Wajib Didasarkan Atas permintaan Penegak Hukum Dalam Rangka Alasan Tertentu

Tanpa adanya permintaan dari penegak hukum terkait, pengecualian dalam pasal penyadapan tidak bisa di terapkan dan akan tetap dianggap melanggar UU ITE yang ada. Untuk itu, sebagai perseorangan biasa, Anda tidak dapat melakukan penyadapan dengan alasan apapun.

3. Kewenangannya Penyadapan Harus Ditetapkan berdasarkan UU

Tidak sembarangan untuk melakukan penyadapan, dalam mendapatkan pengecualian aturan penyadapan tersebut, instansi terkait juga wajib mendapatkan izin serta penetapan terlebih dahulu berdasarkan UU yang telah disahkan.

Apakah Hasil Penyadapan Hp Pasangan Dapat Dijadikan bukti perceraian?

Dengan berbagai aturan dan penjelasan akan pengecualian atas larangan penyadapan yang telah dijelaskan sebelumnya, Maka bukti perceraian dalam bentuk hasil penyadapan Hp pasangan tidak dapat diterima dalam pengadilan.

Hal tersebut Justru dapat membawa Anda Terjerumus kedalam permasalahan Hukum lainnya. Pasalnya penyadapan yang Anda lakukan dapat dilaporkan sebagai tindakan pidana seperti aturan yang telah disebutkan sebelumnya dalam UU ITE.

Baca Juga: Penyebab Suami Selingkuh dan Cara Mengatasinya

Akibat Hukum Menyadap Hp PasanganTanpa Diketahui

Hal ini bahkan tetap berlaku untuk pasangan suami istri karena sudah melanggar privasi. Kecuali kedua pasangan tersebut sudah setuju agar semua informasi yang didapatkan dari salah satu pasangan harus diketahui oleh pasangan yang lainnya. Jadi menyadap hp pasangan tanpa diketahui memang menjadi hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut. Seorang suami/istri bisa dikenai hukuman karena sudah menyadap hp pasangannya tanpa diketahui

Salah satu alasan yang membuat suami/istri menyadap hp pasangannya tanpa diketahui adalah adanya asumsi atau kecurigaan bahwa sang pasangan berselingkuh. Hal ini terkadang dilakukan karena ingin mencari tahu mengenai kecurigaannya.

Sedangkan hukum pidana bagi suami atau istri yang selingkuh sendiri sudah dijelaskan pada Pasal 284 KUHP dimana pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Lalu, bagaimana dengan penyelesaian kasus perselingkuhan yang terjadi.

Beberapa cara diantaranya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan laporan pidana hingga melayangkan gugatan perceraian jika memang Anda tidak bisa mempertahankan rumah tangga tersebut.

Jadi, walaupun pasangan suami istri, bisa dikenakan pidana karena menyadap hp istri tanpa izin.

Alternatif pembuktian perselingkuhan selain penyadapan hp pasangan?

Dengan demikian sebaiknya permasalahan rumah tangga Saudara sebaiknya dibicarakan dengan jalan kekeluargaan dan musyawarah sehingga terhindar dari jeratan pidana penyadapan. Untuk alat bukti perselingkuhan yang Saudara butuhkan dapat dicari melalui cara lain, misalnya pengakuan dari suami atau dari saksi yang melihatnya. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Cara Mengetahui Sedang Disadap Agar Bisa Menggunakan Hukum Menyadap HP Pasangan

Tentu saja tidak ada yang ingin disadap, apalagi jika pasangan sendiri yang melakukan hal tersebut. Maka dari itu, kita perlu waspada dan mengontrol secara ketat penggunaan HP kita dan rutin memeriksa apakah ada tindakan penyadapan. Bagaimana cara mengeceknya?

Suara Penelponan Berbeda

Indikasi pertama jika sedang disadap adalah melalui suara telpon itu sendiri. Jika Anda sering menggunakan layanan penelponan, maka akan sadar bahwa ada sesuatu yang berbeda jika sedang disadap. Itu bisa kita dengar dari suara yang dihasilkan.

Karena sifatnya menggunakan sinyal frekuensi dan gelombang komunikasi, maka dengan masuknya transmisi lain bisa merubah suara yang dihasilkan gelombang itu. Bisa dengan suara berdengung, hingga suara lawan bicara yang bergema.

Hukum menyadap ini bisa disiapkan juga jika ada nada sambung yang aneh seperti bunyi “klik”. Suara itu menandakan bahwa ada suatu transmisi telepon lain yang masuk saat Anda dan lawan bicara sedang melakukan obrolan.

Kondisi HP yang Berubah Total

Tanda bahwa sedang ada penyadapan kepada Anda itu bisa dilihat dari kondisi HP. Kondisi HP yang sedang disadap sering kali berubah total seperti selalu digunakan, padahal pemakaian hanya normal saja. Bisa dilihat dari baterai, suhu, dan RAM.

HP yang sedang dibajak itu seperti digunakan terus menerus dengan kondisi baterai yang lebih cepat habis, RAM penuh, hingga suhu HP yang terlalu panas. Harus tahu juga, perbedaan menyadap dan merekam, karena ini bukan termasuk merekam.

Aplikasi penyadapan juga banyak tersebar sehingga ponsel dan segala isi di dalamnya dapat dikendalikan oleh penerima akses dari aplikasi itu. Anda sebaiknya rajin melakukan servis agar hal demikian tidak terjadi pada Anda.Privasi harus selalu dijaga, dan berkaca dari hal ini, kita dituntut untuk rajin memeriksa apakah ada indikasi sedang disadap atau tidak. Anda juga harus sadar bahwa pasangan memiliki privasi. Sehingga terdapat hukum menyadap HP pasangan jika dilakukan sembarangan.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.