Awalnya, korban pukulan, KDRT, atau bahkan juga korban pencabulan harus mempertaruhkan biaya visum kasus pemukulan dan kasus lainnya secara individu. Padahal, visum sendiri merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting sebagai salah satu cara lapor polisi kasus pemukulan ataupun kasus lainnya.

Besarnya biaya visum pemukulan juga tergolong cukup mahal, bahkan di beberapa penyedia surat permintaan visum mencapai beberapa ratus ribu rupiah, belum juga dengan perawatan dan penyembuhannya.

Saat ini, biaya visum kasus pemukulan dan kasus lainnya yang tergolong kedalam et repertum memanglah tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Biaya visum et repertum yang perlu dikeluarkan oleh korban kekerasan sejauh ini sekitar diantara Rp150 ribu sampai Rp 300 ribu, belum terhitung ongkos penyembuhan dan perawatan yang juga mesti di jalani.

Bahkan untuk biaya visum korban pencabulan dapat semakin mahal kembali, capai Rp 700 ribu. Tetapi beberapa waktu kedepan Anda bisa bernafas sedikit lebih lega, pasalnya pemerintahan merencanakan untuk menanggung biaya visum kasus pemukulan dan korban kekerasan lainnya.

Kementerian PPPA juga beritanya mendapat tambahan pekerjaan dasar dan peranan untuk melakukan pengatasan pada korban kekerasan. Awalnya, Kementerian PPPA terbatasi pekerjaannya untuk penyelarasan peraturan.

Pemerintah paham jika Kementerian PPPA membutuhkan lingkup fungsi dan tugas yang luas, bukan sekedar koordinir peraturan. Ini dilandasi karena ada kenaikan jumlah laporan kekerasan pada wanita dan anak.

Pemerintahan merencanakan menanggung biaya visum kasus pemukulan et repertum dan penyembuhan yang ditempuh wanita dan anak korban kekerasan. Sejauh ini, ongkos visum sebagai document sah untuk laporan kepolisian dan penyembuhan pada korban kekerasan, baik kekerasan seksual atau mental, tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Mengarah pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 mengenai Agunan Kesehatan, cedera karena kekerasan tidak digolongkan sebagai penyakit.

Selain dari biaya visum kasus pemukulan dan kasus lainnya yang ditanggung pemerintah, sistem pelaporan dan Cara melakukan Pemeriksaan Visum yang berkaitan dengan kekerasan pada anak dan kasus penganiayaan lainnya juga harus disosialisasikan dan dipermudah dalam segala akses yang mengarah ke dalamnya. Selain itu, respons yang diberikan perangkat negara terhadap laporan yang masuk harus semakin cepat.

Kesimpulannya adalah pada Pasal 136 KUHAP sudah dinyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara. Sehingga, biaya visum yang juga salah satu rangkaian pemeriksaan yang dimaksud tidak dibebankan kepada pelapor atau korban.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Visum? Simak Penjelasan Berikut

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Biaya Visum Kasus Pemukulan

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online, siap membantu mengatasi permasalahan hukum Anda terkait dengan visum.

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Perlu diketahui juga bahwa mitra advokat Justika dipilih dari seleksi yang cukup ketat dengan pengalaman minimal 5 tahun.

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit. 

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.