Surat permintaan visum – mungkin istilah visum tidak asing dalam telinga kita. Istilah visum atau yang lebih dikenal lengkap dengan Visum et Repertum ( VR) wajarnya ialah sebuah surat yang sah dikeluarkan oleh pihak tenaga profesional yang dalam masalah ini adalah dokter forensik dalam pengecekan yang sudah dilakukan pada beberapa luka atau mayat untuk kebutuhan hukum.

Jadi surat permintaan visum ini berkekuatan hukum di depan pengadilan guna perkuat sebuah bukti dalam kasus pidana, misalkan saat cara lapor polisi kasus pemukulan ataupun kasus kasus lainnya yang memang mengalami luka dan memang. Dalam surat permintaan visum tersebut pun kelak akan tertera sebuah ringkasan yang menggambarkan wujud, tipe , beratnya sebuah cedera dalam kasus kekerasan yang dialami.

Namun sebelum membahas mengenai visum lebih lanjut, terdapat permasalahan pada cara melakukan pemeriksaan Visum yang masih belum dipahami oleh banyak masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini pun masih banyak masyarakat yang minta langsung visum ke dokter pada beberapa luka yang terjadi karena tindak kekerasan tanpa melapor dahulu ke pihak kepolisian.

Padahal, masyarakat juga wajib memahami jika pihak rumas sakit ataupun dokter tidak mempunyai kuasa dalam menimbang satu kondisi pasien kearah tindak pidana. Dan pihak rumah sakit pun tidak memiliki hak untuk mengeluarkan surat permintaan visum bagi seorang pasien.

Karena kewajiban tenaga kesehatan hanya menangani kondisi genting (bila tindak kekerasan) dan tangani kondisi pasien secara klinis sampai habis. Bila rupanya kondisi/ penyakit yang dialami pasien ialah satu dari hasil tindak pidana baik kekerasan atau apa saja, disanalah kuasa pihak kepolisian yang membuatkan surat permintaan visum pada rumah sakit atau dokter.

Dalam kata lain seorang pasien yang melakukan pengobatan pada kondisi beberapa luka, cidera atau apa saja yang menyebabkan kerugian ke pihak rumah sakit hanya berstatus sebagai pasien. Tanpa melihat ada elemen pidana. Tapi bila pasien beberapa luka karena tindak kekerasan itu telah melapor pada pihak kepolisian statusnya akan beralih menjadi korban/ tanda bukti yang oleh karena itu dokter harus mengecek perlukaan itu berdasarkan aturan keilmuannya dan membuat surat permintaan visum guna kebutuhan penyelidikan kepolisian.

Dalam pasal 133 KUHAP mengeluarkan bunyi :

Ayat (1) Dalam hal penyidik untuk kebutuhan peradilan tangani seorang korban baik cedera, keracunan atau mati diperhitungkan karena kejadian yang disebut tindak pidana, dia berkuasa ajukan keinginan keterangan pakar ke pakar kedokteran kehakiman atau dokter dan atau pakar yang lain.

Ayat (2) Permintaan info pakar seperti diartikan dalam ayat (1) dilaksanakan secara tercatat yang dalam surat itu disebut dengan tegas untuk pengecekan cedera atau pengecekan mayat dan atau pengecekan bedah mayat.

Dari pasal 133 ayat 1 dan 2 KUHAP itu dokter berperanan sebagai tenaga ahli yang diberikan mandat untuk informasi berdasar keilmuan yang diketahui pada beberapa luka karena tindak pidana untuk mempermudah proses penyelidikan dan sebagai alat bukti di depan hakim di pengadilan.

Cara Mendapatkan Surat Permintaan Visum

Masyarakat harus dapat memahami proses pembuatan surat permintaan visum yang sudah ditata dalam KUHAP tersebut. Dalam persoalan surat permintaan visum karena kasus tindak pidana kekerasan, korban atau keluarga korban harus melapor ke pihak kepolisian baik Polsek, Polres, Polda pada kekerasan yang dirasakan.

Kemudian pihak kepolisian atas laporan korban tersebut nantinya akan mengeluarkan surat permintaan visum yang ditujukan pada pihak rumah sakit yang nantinya pengecekan korban dengan detail akan dilaksanakan. Selanjutnya, pengecekan korban atas keinginan pihak kepolisian kelak akan dikeluarkan surat sah visum yang berisi deskripsi perlukaan yang mendalam dan ringkasan yang menyatakan derajat cedera yang dirasakan korban saat menjalankan tugas atau kedudukan.

Dan yang wajib diketahui juga adalah, Surat permintaan visum sendiri tidak terbatas pada korban hidup tapi juga pada mayat.

Manfaat Dari Melakukan Visum et Repertum

Pada suatu kasus pidana, penyidik dalam masalah ini polisi yang menangani kasus akan kumpulkan bukti-bukti yang perkuat dan membuat jelas satu kasus pidana. Dalam perkara mencari tahu siapa aktor dan menunjukkan secara memberikan keyakinan di muka hakim jika aktor itu telah lakukan tindak pidana. Surat permintaan visum dan hasilnya yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit juga memiliki nilai bukti yang sah di depan pengadilan.

Seperti bunyi pasal 184 KUHAP

Alat bukti yang sah adalah :

  • Keterangan saksi;
  • Keterangan ahli;
  • Surat;
  • Petunjuk;
  • Keterangan tersangka

Berdasar pasal 184 KUHAP itu, surat permintaan visum beserta hasilnya dapat berperan menjadi sebuah informasi ahli yang membuatnya mempunyai nilai bukti yang kuat. Dalam soal putuskan kasus pidana, hakim minimum harus mempunyai sekurangnya dua alat bukti yang sah. Surat permintaan visum dan hasilnya ini bisa menjadi satu diantara dari 2 alat bukti yang diperlukan itu.

Memiliki Permasalahan Hukum Terkait Visum atau Penganiayaan? Konsultasikan Pada Justika!

Korban yang mendapatkan kekerasan fisik atau seksual tidak bisa secara langsung meminta pemeriksaan visum pada dokter, perlu adanya surat dari kepolisian. Anda bisa menanyakan hal lainnya yang berkaitan dengan visum seperti pembuatan laporan visum pada ahlinya. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, mulai dari layanan chat, telepon hingga tatap muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. surat_permintaan_visum

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.