Korban kekerasan seksual maupun kekerasan fisik biasanya, memerlukan pemeriksaan visum sebagai alat bukti yang diserahkan ke pengadilan. Pemeriksaan visum akan dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan pemeriksaan fisik korban. Kemudian berapa lama masa berlaku hasil visum jika telah dikeluarkan oleh tenaga kesehatan?

Menurut ketentuan surat permintaan visum, tenaga kesehatan atau dokter yang menangani pemeriksaan akan mencatat tanggal, jam, penerimaan surat permintaan serta mencatat nama petugas yang mengantar korban tersebut. Batas waktu untuk dokter menyerahkan hasil visum kepada penyidik yaitu 20 hari, dan jika pemeriksaan masih belum selesai akan ditambah menjadi 40 hari atas persetujuan penuntut umum. 

Lama masa berlaku hasil visum akan sesuai dengan tanggal pemeriksaan korban, selama proses persidangan berlanjut surat keterangan hasil visum masih dapat dipergunakan. Jika korban melakukan pemeriksaan visum tepat setelah kejadian kekerasan, maka hasil visum yang diperiksa oleh tenaga kesehatan akan dapat diterima sebagai alat bukti dipersidangan nantinya. 

Ketentuan lain mengenai lama masa berlaku hasil visum yaitu dengan mempertimbangkan tanggal kejadian dan tanggal pembuatan hasil visum, sehingga untuk korban yang mengalami tindak kekerasan fisik maupun seksual sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Tidak ada penjelasan pasti mengenai lama masa berlaku hasil visum tersebut, selama dalam prosedur laporan korban sesuai dengan aturan maka hasil visum tetap dapat menjadi bukti. 

Cara Melakukan Pemeriksaan Visum

Untuk korban kekerasan fisik maupun seksual untuk mendapatkan pemeriksaan visum, korban perlu melapor kepada pihak kepolisian. Setelah itu, penyidik akan memberikan surat permintaan visum kepada dokter atau layanan kesehatan.

Kemudian korban akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas medis atau dokter, dan dibuatkan laporan tertulis yang disebut dengan hasil visum dan diserahkan kepada penyidik.

Biaya Visum Kasus Pemukulan

Untuk korban kasus kekerasan fisik jika ingin melakukan pemeriksaan visum, berkisar antara Rp. 150 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu. Dimana sudah diatur dalam Pasal 136 KUHAP. Namun saat ini pemerintah akan menanggung biaya visum serta pengobatan luka untuk korban kekerasan. Demikian penjelasan terkait lama masa berlaku hasil visum, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Biaya Visum Kasus Pemukulan Yang Kerap Di Tanyakan

Konsultasikan Kepada Justika Terkait Penjelasan Lama Masa Berlaku Hasil Visum

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.