Aturan Hukum Membunuh Perampok, Haruskah Korban Mendapat Hukum Pidana
Terdapat aturan hukum membunuh perampok atau tindakan kriminalitas lainnya, dimana pada keadaan tersebut, korban secara tidak sengaja membunuh pelaku, sebab merasa terancam dengan serangan dan ancaman dilakukan oleh pelaku perampokan.
Jika suatu pembunuhan dilakukan dengan dalih pembelaan diri, maka sebagai orang awam, kita akan menganggapnya bahwa sah-sah saja hal tersebut dilakukan. Karena sudah menjadi sifat alami manusia, bahwa ia akan mempertahankan dirinya jika sedang merasa terancam.
Namun tidak semudah itu mengusut tindakan, yang berhubungan dengan penghilangan nyawa seseorang. Lalu bagaimana status hukum korban yang membunuh tersangka, apakah mereka bisa lolos dari hukuman pidana maupun sanksi diberikan oleh pengadilan, atau sebaliknya.
Kami akan mengajak anda, untuk mengulik bagaimana aturan hukum berlaku. Jika korban perampokan tidak sengaja membunuh pelaku, serta hal apa saja dibutuhkan oleh korban, agar dapat membuktikan bahwa pembunuhan tersebut, memang murni pertahanan diri.
Aturan Hukum Membunuh Perampok, Apakah Menjadi Alasan Penghapus Pidana?
Pernah terjadi suatu kasus, dimana seorang perampok masuk ke dalam rumah korban, secara tidak sengaja pemilik rumah mengetahuinya dan mencoba melakukan perlawanan. Di kondisi tersebut, ternyata perampok juga membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke korban.
Korban tidak tinggal diam, dengan keahlian bela diri yang dimilikinya, ia mencoba melawan pelaku, namun secara tidak sengaja membunuhnya. Sesuai dengan aturan hukum membunuh perampok, tentu tindakan yang dilakukan oleh korban tidak akan dikenakan hukuman pidana.
Namun apakah terdapat bukti atau keterangan saksi di lokasi kejadian, yang nantinya akan menjadi bukti bahwa keterangan dari korban memang benar adanya.
Jika memang ditemukan bukti yang kuat, seperti halnya tayangan CCTV, atau senjata tajam dibawa oleh pelaku, maka sesuai dengan aturan hukum membunuh karena membela diri yang berlaku, tindakan korban tersebut menjadi sebuah alasan penghapus hukuman pidana.
Pembelaan darurat seperti itu tidak dapat dihukum, karena bagaimanapun juga serangan perampok yang dilancarkan kepada pemilik rumah bisa mengancam nyawanya, terbukti dengan senjata tajam yang ia bawa.
Sehingga sudah jelas, bahwa aturan hukum membunuh perampok memang berlaku di Indonesia. Asalkan pihak korban memiliki bukti kuat, karena kepercayaan atau keterangan tanpa adanya bukti, sulit untuk membenarkan tindakan pembunuhan dilakukannya.
Pembunuhan tentunya menjadi kejahatan paling keji, dimana tindakan tersebut berhasil menghilangkan nyawa seseorang. Namun pada kondisi tertentu, tindakan ini bisa saja terjadi tanpa disengaja, tetapi dilihat kembali apa yang melatarbelakangi terjadi pembunuhan.
Tanpa adanya aturan hukum membunuh perampok berlaku di Indonesia, tentunya akan sulit bagi korban untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya memiliki alasan yang jelas dan dapat dibenarkan.
Namun kejadian kasus seperti ini juga tetap harus dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, sebab keterangan dari korban saja tetap saja tidak dapat menguatkan kesaksian yang diberikan.
Pihak penyidik maupun pengadilan juga tidak bisa percaya begitu saja, karena bisa saja terdapat motif tersembunyi dimiliki korban tersebut, dengan dalih pembelaan diri terhadap pelaku, sehingga aturan hukum membunuh perampok tetap harus disesuaikan.
Klasifikasi Tindak Kejahatan Berupa Pembunuhan
Informasi mengenai ketentuan yang berlaku mengenai tindakan pembunuhan dilakukan korban, cukup penting untuk diketahui oleh masyarakat. Agar setidaknya mereka mengetahui, bagaimana ketentuan perundang-undangan yang jelas, dan mengatur itu semua.
1. Pembunuhan Sengaja
Aturan hukum membunuh perampok juga harus diklasifikasikan, apakah pembunuhan dilakukan secara sengaja atau sebaliknya. Pembunuhan sengaja dilakukan, jika pelaku memang bertujuan untuk membunuh dengan membawa senjata tajam dalam mendukung perbuatannya.
2. Pembunuhan Semi Sengaja
Lalu apakah pembunuhan semi sengaja, termasuk ke dalam membunuh begal dalam keadaan darurat. Hal tersebut belum bisa dikatakan benar, jika kejadian sebenarnya adalah pelaku berniat untuk sekedar melukai tanpa ada unsur membunuh, namun yang terjadi korban meninggal dunia.
Maka kejadian tersebut termasuk ke dalam pembunuhan semi sengaja, berbeda halnya jika pelaku memang ada niat membunuh dengan membawa senjata tajam dan lainnya.
Melihat kembali dari kedua kejadian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa aturan hukum membunuh perampok yang berlaku, juga harus dilihat dari kejadian sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara.
3. Pembunuhan Tidak Sengaja
Selanjutnya adalah pembunuhan tidak sengaja, apakah aturan hukum membunuh perampok ini dapat melindungi kebebasan si korban. Tentu saja bisa, jika memang benar tindakan korban tidak mengandung unsur membunuh atau menghilangkan nyawa secara sengaja.
Banyak kasus yang terjadi, ketika seseorang tanpa sengaja membunuh orang lain padahal ia tidak berniat melakukannya. Dari tindakan dilakukannya, tentunya pengadilan dapat menilai dan mengklasifikasikan kejadian tersebut, termasuk ke dalam pembunuhan seperti apa.Informasi telah kami sampaikan, bisa menjadi pembelajaran bagi Anda. Agar lebih mengenal setiap tindakan yang dilakukan, serta bagaimana aturan hukum membunuh perampok yang mengatur itu semua.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of