Banyak kasus yang terjadi, dimana korban membunuh begal dalam keadaan darurat. Dilihat dari kacamata orang awam, hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat disalahkan, karena tujuan dari sang korban adalah menyelamatkan nyawanya dari pelaku kriminal dan dapat melukainya.

Namun jika dilihat dari sisi hukum berlaku di Indonesia, sayangnya kasus ini tidak akan semudah itu terselesaikan. Indonesia merupakan negara hukum, dimana setiap tindakan masyarakat yang menyalahi aturan, akan ditindak tegas dan jika perlu diberikan hukuman.

Termasuk dengan aturan hukum membunuh karena membela diri, dimana pihak pengadilan akan membuktikan, apakah kasus yang telah terjadi memang murni tindakan pembelaan diri, atau terdapat kepentingan-kepentingan lain, dan dibuat sebagai alibi untuk membela diri.

Setiap orang memiliki pikirannya masing-masing, entah ia akan melakukan kejahatan atau tidak, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya. Bisa saja mereka memberikan keterangan palsu, agar bisa bebas dari kejahatan yang dilakukan, dengan memutarbalikkan fakta sebenarnya.

Situasi Mencekam Membuat Korban Membunuh Karena Darurat

Pada umumnya ketika manusia dihadapkan dalam situasi mencekam, terlebih lagi jika situasi tersebut membuat nyawa mereka terancam, pastinya kita akan melakukan pertahanan atau perlawanan, agar diri sendiri tidak terluka atau kehilangan nyawa.

Sama halnya dengan membunuh begal dalam keadaan darurat, banyak kasus begal yang membunuh banyak korban demi mendapatkan harta si korban. Mereka tega menghabisi nyawa atau melukai korban, agar tidak melakukan perlawanan dan bisa beraksi dengan mudah.

Tentunya tindakan kriminal tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi jika tindakan itu dilakukan demi mengambil keuntungan semata. Namun bagaimana jadinya, jika pelaku begal dilukai atau bahkan kehilangan nyawa, karena korban berbalik melakukan perlawanan.

Tentunya status hukum korban yang membunuh tersangka, akan segera diketahui sesuai dengan keputusan diberikan pengadilan setelah menjalani proses sidang, juga penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib untuk menemukan bukti juga saksi.

Proses penemuan bukti dan saksi, menjadi salah satu kunci apakah tindakan korban lakukan memang benar atau tidak. Pada umumnya setiap aksi kriminalitas seperti pembunuhan, yang dilakukan dengan dalil pembelaan diri, tetap saja membutuhkan bukti dan saksi yang kuat.

Pihak pengadilan juga tidak bisa begitu saja mempercayai, kesaksian disampaikan korban pada persidangan. Jika memang tidak ada bukti kuat, yang mendukung bagi korban untuk membunuh begal dalam keadaan darurat, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan pula.

Karena bisa saja korban memang memiliki motif tersembunyi, dan hanya diketahui oleh korban dan pelaku pada TKP. Pembelaan diri memang menjadi kasus yang dapat menghapus hukuman pidana, baik menghapus sifat melawan hukum sebagai alasan pembenaran.

Tindakan membunuh begal dalam keadaan darurat, juga tidak hanya menyangkut diri sendiri, namun juga orang lain. Sebab banyak kasus yang terjadi, ketika seseorang nyawanya sedang terancam, dan orang lain membantu korban, namun secara tidak sengaja membunuh pelaku.

Maka tindakan tersebut menjadi bentuk pembelaan diri pula, korban utama bisa menyampaikan kesaksiannya kepada pengadilan bagaimana kejadian tersebut berlangsung. Namun pihak pengadilan juga harus memastikan, apakah terdapat bukti juga kesaksian dari orang lain.

Dengan adanya bukti dan kesaksian diberikan, tentunya hal tersebut akan mempermudah proses persidangan. Serta korban yang membunuh begal dalam keadaan darurat, dapat membuktikan bahwa tindakannya merupakan murni bentuk pembelaan diri.

Bagaimana Aturan Hukum Berlaku Jika Korban Membunuh Begal dalam Keadaan Darurat

Aturan hukum menjadi landasan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam bertindak, agar tidak ada kejadian yang menyalahi aturan atau bahkan mengambil hak seseorang. Pemberian hukuman juga sanksi, menjadi salah satu cara agar tidak ada yang berani melanggar ketentuan.

Namun tidak semua orang mampu mengikuti ketentuan berlaku, seperti halnya dalam kasus membunuh begal dalam keadaan darurat. Jika dilihat dari pandangan masyarakat sekitar, Anda akan berpihak pada korban, karena ia berhak untuk mendahulukan keselamatannya.

Jika memang begal tersebut mengancam nyawa sang korban, namun tetap saja bukti atau keterangan dari para saksi menjadi salah satu bukti kuat dan tidak terbantahkan. Memang tidak semudah itu dalam menegakkan keadilan, karena rasa percaya seseorang tidak bisa diandalkan.

Terkait dengan kasus membunuh begal dalam keadaan darurat, terdapat dua tolak parameter yang menentukan putusan pengadilan nantinya. Pertama adalah unsur serangan atau ancaman serangan, jika ancaman atau serangan tersebut datang di saat itu juga.

Tidak termasuk ke dalam pembelaan diri, jika serangan yang dilancarkan pelaku sudah berakhir atau tidak ada, tidak ada lagi alasan bagi korban untuk melakukan pembelaan diri, seperti melakukan tindakan pembunuhan atau melukainya.

Terdapat aturan hukum membunuh perampok yang sudah tertuang pada perundang-undangan, nantinya jika tindakan korban memang sudah diluar dari serangan pelaku, maka tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan pidana.

Nantinya korban bisa saja dijatuhi hukuman, atas tindakan yang melukai pelaku padahal sudah tidak ada lagi ancaman atau serangan diterima korban.

Kedua adalah unsur pembelaan, jika Anda membunuh begal dalam keadaan darurat demi kepentingan diri sendiri maupun orang lain, yang menyangkut kehormatan kesusilaan serta harta benda.

Pembelaan dilakukan juga bersifat terpaksa, maksudnya adalah sudah tidak ada pilihan lain bisa Anda lakukan untuk menyelamatkan diri, selain melakukan tindakan pembunuhan tersebut. Sudah cukup jelas yang kami sampaikan, bagaimana tindakan membunuh begal dalam keadaan darurat bisa termasuk ke dalam tindakan pidana atau tidak, tergantung pada bukti dan keterangan para saksi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.