Semua orang yang melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi yang setimpal. Namun apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dengan tujuan melakukan pembelaan diri, tentu tidak bisa disamaratakan dengan orang yang memang berniat melakukan suatu tindak pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pembelaan diri. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pembelaan diri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Itu Pembelaan Diri?

Pembelaan diri pada intinya adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang guna menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, harta benda ataupun kehormatannya.

Pada dasarnya pembelaan diri sendiri merupakan tindakan yang menjadi naluri untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, kehormatannya, dan harta benda dari perbuatan jahat yang dilakukan orang lain yang ingin merusak atau merugikan dengan cara melawan hukum.

Akan tetapi ada beberapa kasus dalam upaya pembelaan diri yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam upaya untuk membela diri. Untuk itu dibutuhkanlah batasan mengenai hal tersebut yang dijelaskan dalam pasal pembelaan diri.

Dasar Hukum Pembelaan Diri

Dasar hukum pembelaan diri terdapat dalam Pasal 49 KUHP yaitu:

  1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Jenis Jenis Pembelaan Diri

1. Pembelaan diri umum

Pembelaan diri umum atau noodweer diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang merupakan tindakan pidana yang dilakukan seseorang untuk melakukan sesuatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang berhubungan dengan harta, benda ataupun kesusilaan diri sendiri atau orang lain yang dalam waktu bersamaan dan dalam keadaan yang sangat memaksa sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

2. Pembelaan diri luar biasa

Pembelaan diri luar biasa atau juga dinamakan dengan noodweer-exces diatur dalam Pasal 49 ayat (2) yang merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dilakukan karena keguncangan jiwa hebat dikarenakan serangan atau ancaman serangan tersebut.

Syarat Pembelaan Diri yang Sah

Menurut R. Soesilo ada beberapa syarat pembelaan diri, yaitu

  1. Harus ada tindakan atau serangan yang melawan hak dan juga mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada saat itu juga.
  2. Pertahanan atau pembelaan tersebut harus dilakukan hanya pada kepentingan-kepentingan yang disebutkan dalam pasal pembelaan diri yaitu badan, barang diri sendiri, kehormatan diri sendiri atau orang lain.
  3. Perbuatan tersebut terpaksa dilakukan guna mempertahankan diri atau membela. Pertahanan atau tindakan itu dilakukan dengan amat sangat karena tidak ada jalan lain. Disini perlu ada keseimbangan tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Guna membela kepentingan yang tidak berarti seperti orang tidak boleh melukai atau membunuh orang lain.

Apakah Menyerang Kembali Orang yang Menyerang Kita Bisa Dikatakan Sebagai Pembelaan Diri?

Yang harus diperhatikan saat melakukan pembelaan diri adalah perbuatan tersebut adalah terpaksa, sekonyong-konyong, dan bertujuan untuk melakukan pembelaan karena ada ancaman terhadap diri, harta benda atau kehormatan Anda sendiri.

Batas Batas Dalam Pembelaan Diri

Sebagaimana dijelaskan dalam syarat pembelaan diri, batas pembelaan diri adalah harus ada serangan terlebih dahulu dari orang lain, yang memaksa kita melakukan pembelaan karena ada serangan dan perbuatan tersebut terpaksa kita lakukan guna mempertahankan diri.

Apakah Membunuh Orang Jahat Termasuk Dalam Pembelaan Diri?

Apabila membunuh orang jahat yang tidak melakukan penyerangan atau tindak pidana yang mengancam diri, harta atau kehormatan maka tidak termasuk pembelaan diri.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pembelaan diri dapat diberlakukan apabila memenuhi syarat pembelaan diri yaitu harus ada serangan terlebih dahulu dari orang lain, yang memaksa kita melakukan pembelaan karena ada serangan dan perbuatan tersebut terpaksa kita lakukan guna mempertahankan diri.

Nantinya tetap dalam persidangan, hakim akan menentukan mengenai apakah tindakan pembelaan diri.

Bukti-Bukti Terkait Pembunuhan Karena Pembelaan Diri

Alat bukti melakukan pembunuhan ketika melakukan pembelaan diri sama dengan alat bukti melakukan pembunuhan biasa. Alat bukti dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIdana (KUHAP) yang terdiri dari lima alat bukti yang sah, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kegunaan alat bukti dalam hukum acara pidana adalah syarat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Minimal ada 2 alat bukti untuk menguatkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan diri.

Apakah Pelaku Bisa Menuntut Korban yang Melakukan Pembelaan Diri Diluar Batas?

Pada dasarnya Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan, "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada." Jika diartikan secara kebalikan, semua perbuatan yang ditentukan merupakan perbuatan pidana, dapat dipidana.

Sehingga, pelaku yang pada awalnya korban, dapat dituntut secara hukum. Pelaku kejahatan dapat melaporkan tindakan Anda jika yang dilakukan menyalahi syarat syarat pembelaan diri yang sah. Hukum bersifat objektif dan adil, sehingga siapa saja layak mendapatkan perlindungan hukum atas dasar sesuatu yang mungkin merugikan mereka.

Nantinya, pelaku yang melakukan pembelaan diri dapat menegaskan alasannya sebagai pembelaan diri, dan berdasarkan pasal 49 KUHP yang merupakan dasar pembenar yang menghapus pidana.

Konsultasikan Masalah Pembelaan Diri Melalui Justika

Pembelaan diri memang hak semua orang dan sudah diatur dalam pasal pembelaan diri. Akan tetapi bukan berarti semua tindakan pidana perlu ada pembelaan diri.

Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.